Menakar Keadilan Perkara Istri Marahi Suami Mabuk

Isteri marahi suami mabuk

Entah apa yang merasuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN), hingga menuntut 1 tahun penjara kepada seorang istri yang memarahi suaminya ketika pulang dalam keadaan mabuk.

Oleh : Hani Handayani

Entah apa yang merasuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN), hingga menuntut 1 tahun penjara kepada seorang istri yang memarahi suaminya ketika pulang dalam keadaan mabuk.

Dikutip dari kompas.com (12/11/2021) kronologi kasus ini berawal dari penelantaran istri dan anak, dimana kasus KDRT psikis berawal dari laporan Valencya terhadap suaminya CYC yang seorang warga asal Taiwan. Pada Desember 2020 ditetapkan sebagai tersangka, namun CYC balas melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka batas kasus KDRT psikis pada Januari 2021.

Viralnya kasus ini membuat Kejagung mengambil kasus ini. Kejagung menganggap jaksa yang menangani kasus ini tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan dan tidak memedomani pedoman soal akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Kemudian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap kasus ini.

Mengutip dari merdeka.com (12/11/2021), eksaminasi khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menuntut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa/penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tentu banyak pihak berharap keadilan akan benar-benar didapatkan, karena sejatinya istri yang suaminya pemabuk adalah korban dalam hal ini. Terlebih kronologi awal kasus ini sebelum mencuat hilangnya tanggung jawab suami terhadap istri dalam rumah tangga.

Tak dimungkiri bahtera rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, kadang diterpa “badai” yang akhirnya tidak sedikit keluar mengalami disharmonis. Tetapi tidak lantas kekerasan menjadi hal yang bolehkan dilakukan dalam rumah tangga. Tetapi apalah daya saat ini masyarakat hidup dalam sistem sekularisme demokrasi, sehingga aspek kehidupan baik dalam rumah tangga maupun hukum dan sanksi tidak lagi berdasar norma agama.

Saat persoalan rumah tangga tidak diselesaikan dengan kaidah agama, sehingga ketika “badai” rumah tangga datang maka masing-masing pihak merasa mempunyai hak menuntun keadilan. Di bawah sistem sekularisme demokrasi yang jelas-jelas akan berujung pada hilangnya keadilan. Karena dalam sistem sekularis demokrasi aturan yang dibuat berasa dari manusia yang memiliki keterbatasan, walhasil sulit memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Jalal al-Anshari (Ed.).2004 dalam buku editornya menuliskan, Ibn Qudamah seorang ahli Fikih dari Mazhab Hambali, menyatakan bahwa “keadilan itu tersembunyi, motivasi melakukannya hanya karena Allah, maka keadilan di dalam Islam di maknai mampu menempatkan segala sesuatu berdasarkan hukum Syara”.

Ketika berbicara keadilan maka Islam sebagai agama yang memiliki peraturan dan sistem yang lengkap. Dalam sistem Islam ada sistem peradilan yang memiliki keunikan yang sangat berbeda dengan sistem keadilan di saat ini. Didalam sistem Islam institusi pengadilan bukanlah satu-satunya cara untuk mengendalikan kasus kejahatan. Pengadilan hadir justru sebagai garda pertahanan paling akhir dalam upaya pengendalian kasus kejahatan.

Dalam sistem peradilan Islam garda terdepan adalah ketaqwaan individu yang menjadi motivasi masyarakat untuk meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan dan melaksanakan segala sesuatu perintah dari Allah SWT. Sedangkan garda kedua adalah kontrol masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar di sekitar.

Jika kedua garda tersebut tidak mampu menahan orang untuk tidak melakukan kejahatan, maka peradilan dalam Islam akan memberlakukan sanksi dengan terlebih dahulu melihat bukti-bukti yang nyata. Serta terpenuhinya seluruh persyaratan dalam peradilan. Oleh karena itu, hanya orang yang terbukti bersalah yang akan mendapatkan hukuman. Sedangkan para pelaku kejahatan yang tidak dapat dibuktikan kesalahannya, tidak akan terbebas dari hukuman yang kelak Allah SWT jatuhkan pada Hari Penghisaban nanti.

Inilah gambar sistem Islam bila diterapkan secara sempurna maka akan menjadi upaya pencegah, juga menghindari terulangnya pelanggaran hukum. Pun keadilan yang tercipta akan membuat hati dan pikiran menjadi tenang, keamanan tercipta, serta lahirnya kepercayaan di masyarakat karena hak-hak rakyat terlindungi dengan baik.

Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan”. ( TQS: An -Niass [4] : 105).

Maka bila saat ini hukum belum bisa memberikan keadilan karena hukum dapat dibeli dan disalah gunakan oleh “mafia peradilan” , semua ini tidak terlepas dari tidak diterapkannya sistem peradilan Islam. Oleh karena itu seyogianya bisa dilakukan penerapan Islam secara total , insyaallah keadilan akan tercipta.

Wallahu a’lam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3562,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Menakar Keadilan Perkara Istri Marahi Suami Mabuk
Menakar Keadilan Perkara Istri Marahi Suami Mabuk
Isteri marahi suami mabuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhI85y5uZUFSx8eKDWVZSz8-aTiMorxpp1gbc4kaxhTD3Y4M5lQXMiPN8RfZaGmj7i9wIImuBCGxcNGLn_RXWiVMabOKRe2uH2SdODLZrG5f5LLY-qEr56wUQbHoFt1T6FfzxZV6K5SnQo/s16000/PicsArt_12-04-10.03.16_compress76.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhI85y5uZUFSx8eKDWVZSz8-aTiMorxpp1gbc4kaxhTD3Y4M5lQXMiPN8RfZaGmj7i9wIImuBCGxcNGLn_RXWiVMabOKRe2uH2SdODLZrG5f5LLY-qEr56wUQbHoFt1T6FfzxZV6K5SnQo/s72-c/PicsArt_12-04-10.03.16_compress76.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/12/menakar-keadilan-perkara-istri-marahi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/12/menakar-keadilan-perkara-istri-marahi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy