Kasus Kekerasan Seksual, Tak Butuh Solusi Liberal

kekerasan seksual

Kasus kekerasan seksual yang terjadi seolah hanya data di atas kertas. Tidak ada penyelesainnya secara tuntas, sehingga setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Terlebih kasus ini terjadi pada anak, dimana seharusnya mereka mendapatkan perlindungan dan penjagaan yang baik dari orang terdekatnya

Oleh: Novriyani, M.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Sepanjang akhir tahun 2021, kasus kekerasan seksual pada anak semakin meningkat. Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di kota besar, akan tetapi terjadi di berbagai wilayah kabupaten. Seperti halnya, kasus yang dialami seorang remaja yang menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekatnya yang menjadi sorotan publik.

Diwartakan dari suaralampung.id, seorang remaja berinisial R asal Lampung Timur berusia 11 tahun mengalami kekerasan seksual dari kakak iparnya. R diperkosa kakak iparnya sejak berusia 6 tahun. Diketahui R berasal dari keluarga yang tidak utuh. Kedua orang tuanya berpisah dan R dititipkan kepada kakak perempuannya yang sudah menikah (14/12/2021)

Kasus kekerasan seksual pada anak mencapai ratusan. Dilansir dari lampost. co (7/6/2021), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri menyebut sebanyak 177 kasus dan 196 korban kekerasan seksual terjadi di Lampung sepanjang 2021. Fitrianita menjelaskan, keseluruhan jumlah kasus tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung. Lampung Barat sebanuak 4 kasus, Tanggamus (7), Lampung Selatan (21), Lampung Timur (16), Lampung Tengah (10), Lampung Utara (7), Way Kanan (10), Tulangbawang (14), Bandar Lampung (40), Metro (5), Pringsewu (14), Mesuji (2), Pesawaran (8), Tulangbawang Barat (14), dan Pesisir Barat (5).

Kasus kekerasan seksual yang terjadi seolah hanya data di atas kertas. Tidak ada penyelesainnya secara tuntas, sehingga setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Terlebih kasus ini terjadi pada anak, dimana seharusnya mereka mendapatkan perlindungan dan penjagaan yang baik dari orang terdekatnya.

Kasus ini mengungkap fakta lemahnya perlindungan dan keamanan di negeri ini. Padahal, negeri ini memiliki banyak lembaga atau badan perlindungan anak. Seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia, UNICEF, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dsb. Tidak hanya itu, bahkan dalam draft Undang-Undang pun mengatur hak keamanan dan perlindungan perempuan dan anak. Namun, kenapa kasus kekerasan seksual yang terjadi terus meningkat?

Perlindungan di negeri ini hanya sebatas nama dan slogan. Namun, tidak ada tindakan secara nyata dan tegas. Aturan hukum yang diberikan pun tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan apa yang diperbuat. Sehingga, kasus seperti ini terus terulang dengan jumlah korban yang selalu meningkat. Perlu adanya payung perlindungan hukum yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelakunya.

Di negeri yang sekuler seperti ini, wajar saja jika kekerasan seksual marak terjadi. Bagaimana tidak? Setiap aturan maupun kebijakan yang dibuat berdasarkan standar manusia. Aturan yang dibuat menurut manusia tidak akan memberikan solusi, justru lebih memuaskan pada keinginan individu saja. Alhasil, solusi yang diberikan hanya akan menambah masalah baru.

Sistem sekulerisme dimana segala aspek kehidupan dijauhkan dari agama. Agama sudah tidak dijadikan standar dalam kehidupan. Agama tidak dilibatkan dalam suatu perbuatan, sehingga tidak adanya iman dalam diri. Hilangnya iman dalam diri seseorang menariknya untuk melakukan perbuatan buruk terhadap keluarganya sendiri. Tidak ada rasa takut kepada Allah terhadap apa yang telah diperbuatnya.

Hal ini justru menjadi PR besar negara untuk mengatasi kasus kekerasan seksual hingga akarnya. Tidak cukup beretorika sebagai bentuk peduli, namun perlu adanya solusi permanen sehingga kasus ini tidak terulang. Jika negeri ini masih menggunakan standar manusia sebagai pembuat hukum dan kebijakan, maka tidak akan memberikan solusi untuk menyelesaiakan persoalan negeri ini. Maka perlu adanya standar yang tepat dan sesuai dengan aturan sang pencipta.

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan. Baik dalam sektor pendidikan, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan dalam ranah pengaturan hukum. Seperti halnya kasus kekerasan seksual, Islam akan memberikan hukuman yang sepadan.

Islam memberikan sanksi atau hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam kasus pemerkosaan mencakup diantaranya; pertama, Had Zina (sanksi untuk pemerkosa zina), yakni dirajam sampai mati jika pemerkosa sudah menikah atau dicambuk 100 kali jika pemerkosa belum menikah. Seperti yang tercantum dalam firman Allah Swt.

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (TQS. An-Nur: 2)

Setelah dicambuk, qadhi (hakim) boleh menambah dengan hukuman pengasingan selama satu tahun (berdasarkan hitungan tahun hijriah) bagi pezina yang belum menikah.

Kedua, kompensasi harta, yakni membayar kompensasi berupa mahar untuk wanita yang semisal korban. Ketiga, Ta'zir, yakni sanksi yang dapat dijatuhkan Hakim syariah kepada pemerkosa karena dia tidak sekedar berzina, tapi juga melakukan pemaksaan terhadap korban.

Hukuman di atas dilakukan untuk membuat pelaku jera. Dengan demikian, tidak akan terulang kasus serupa di negeri ini. Karena hakikatnya hukuman yang diberikan berdasarkan perintah Allah bukan buatan manusia. Hukum Allah adalah hukum yang seadil-adilnya untuk umatnya.

Wallahu'alam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kasus Kekerasan Seksual, Tak Butuh Solusi Liberal
Kasus Kekerasan Seksual, Tak Butuh Solusi Liberal
kekerasan seksual
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEijk7MVcFvtc9jdMIklTr9tWv5RwvIbLi--FMnWj8D9nMAzKwq35h6cauTxEY1_3r7FPZ3DuOyufBE2lPXx7OUrwrkiWFvrLmyLH09KJm6GkkifxYGHVIFRD9kphGIYgZgyLmaA1DaXW7_kWPnvR5cCdo_wKJL5E6o_n0YNblCD6PIGSxYtFMkF61lV=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEijk7MVcFvtc9jdMIklTr9tWv5RwvIbLi--FMnWj8D9nMAzKwq35h6cauTxEY1_3r7FPZ3DuOyufBE2lPXx7OUrwrkiWFvrLmyLH09KJm6GkkifxYGHVIFRD9kphGIYgZgyLmaA1DaXW7_kWPnvR5cCdo_wKJL5E6o_n0YNblCD6PIGSxYtFMkF61lV=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/12/kasus-kekerasan-seksual-tak-butuh.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/12/kasus-kekerasan-seksual-tak-butuh.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy