Bagaimana Islam Memandang Kasus Pacaran dan Aborsi ?

hukum pacaran

Islam melarang pacaran sebab adanya dalil untuk melarang mendekati zina. Mendekatinya saja dilarang apalagi melakukannya. Memang tidak semua aktivitas zina berawal dari pacaran, tetapi pacaran bisa berujung pada perzinahan.

Oleh: Abu Mush'ab Al Fatih Bala (Penulis Nasional dan Pemerhati Politik Asal NTT)

Tragis bin malang nasib seorang gadis NW (23) yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Ia diduga bunuh diri karena ditemukan sebuah botol cairan yang diduga racun di dekat jasad korban. Menurut info dari Ibu kandungnya, korban dalam kondisi depresi dan beberapa kali hendak bunuh diri minum potasium.

Pacarnya pun telah ditangkap pihak berwajib dengan tuduhan aborsi. Setelah dua tahun berpacaran, sang pacar yang diketahui sebagai oknum aparat ini diduga memaksa korban mengaborsi kandungannya sebanyak dua kali. Sempat muncul di media anggapan bahwa korban diperkosa oleh terduga.

Namun pernyataan ini ditepis aparat keamanan bahwa tidak ditemukan unsur pemerkosaan tetapi unsur suka sama suka. Fenomena pacaran, perzinahan, pemerkosaan dan aborsi telah banyak terjadi di negeri mayoritas Muslim ini. Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Islam melarang pacaran sebab adanya dalil untuk melarang mendekati zina. Mendekatinya saja dilarang apalagi melakukannya. Memang tidak semua aktivitas zina berawal dari pacaran, tetapi pacaran bisa berujung pada perzinahan.

Dalam pacaran ada zina mata, hati, tangan dan lain-lain. Islam melarang zina tetapi memberikan solusi dengan berpuasa atau menikah. Jatuh cinta itu fitrah.

Jika telah jatuh cinta dan sudah siap menikah, Islam membantu dengan proses taaruf yang tentu saja bukan pacaran. Taaruf artinya mengenal perilaku, akhlak dan cita-cita calon suami atau istri. Taaruf tidak boleh berlama-lama apalagi bertahun-tahun.

Lebih cepat lebih baik. Jika ditemukan kecocokan bisa dilanjutkan pada jenjang pernikahan. Jika belum sanggup menikah dianjurkan berpuasa. Itu lebih baik dan lebih menjaga kehormatan dua pihak.

Islam pun memandang aborsi sesuai dengan fakta yang terjadi. Aborsi dilarang jika tujuannya adalah menghilangkan nyawa bayi (apalagi kalau dilakukan karena malu pacarnya hamil). Sedangkan aborsi dibolehkan ketika janin dalam tubuh Ibu tidak bisa dipertahankan dan membahayakan jiwa ibu. Disinilah harusnya ada peran negara untuk mencegah kehamilan diluar pernikahan sah.

Lalu bagaimana dengan pemerkosaan? Ulama menganggap pemerkosaan sebagai bagian dari zina. Perbuatan yang ditetapkan hukuman berupa had seperti kasus zina. Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Jika pelakunya sudah menikah, hukuman rajam bisa ditegakkan. Korban pemerkosaan dibebaskan. Pacaran bukan ajaran dan tradisi Islam tetapi dibawa dari budaya Barat yang meracuni pemikiran kaum Muslimin.

Pemikiran Barat yang sekuler berhasil menjauhkan peran agama (baca: Islam) dari pengaturan kehidupan manusia. Berpacaran, berzina, pemerkosaan dan aborsi adalah efek dari diterapkannya sistem kehidupan sekuler.

Pernikahan dipersulit tetapi hubungan bebas antar non mahram dipermudah. Inilah yang menyebabkan kerusakan moral meluas di tengah masyarakat. Ketika Islam disodorkan sebagai solusi atas krisis sosial ini, Islam malah dianggap ancaman dan radikalisme.

Padahal ketika Islam diterapkan secara Kaffah dalam bingkai Khilafah, perzinahan bisa ditekan dan tidak ditemukan aktivitas pacaran. Khalifah Umar bin Khattab pernah menikahkan putranya Ashim dengan Fatimah penjual susu. Hanya berbekal info kejujuran Fatimah tidak mau mencampur susu dengan air dalam aktivitas jual belinya.

Pernikahan itu tidak dimulai dengan pacaran, berzina, hamil, aborsi dan lain sebagainya. Hasilnya lahir Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebagai keturunan keempat dari Khalifah Umar bin Khattab ra yang memakmurkan warganya.

Islam kala itu mencegah perzinahan dengan memisahkan aktivitas campur baur dan menghukum orang yang berzina. Namun, Islam mempermudah pasangan yang mau nikah. Membekali mereka dengan ilmu, harta dan pekerjaan.

Ini tidak ditemukan dalam negara-negara yang sekuler. Dimana banyak sekali yang menjadi korban kejahatan seksual. Maka jika ingin menyelamatkan generasi kita dari budaya yang merusak tegakkanlah Sistem Islam.

InsyaAllah akan menjadi rahmat bagi generasi-generasi kita. Menumbuhkan kesadaran untuk jatuh cinta dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Bumi Allah SWT, 7 Desember 2021.

#DenganPenaMembelahDunia

#SeranganPertamaKeRomaAdalahTulisan

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Bagaimana Islam Memandang Kasus Pacaran dan Aborsi ?
Bagaimana Islam Memandang Kasus Pacaran dan Aborsi ?
hukum pacaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgmrEkx1WDrAfK7GU2O2fizEmoa1R7mvZggQhLcedO4T0b4hApyLV9Dz1JmLLKlZNp_wKCzrPvcdEYdgf4XrLHEjpc0-CAggPMQ6D0qItcn0sVgeHAVNxRH8GgyOgffbjfAzOuM0RYX1CvJtiJXBRjQO7sTkvTUdOfS_MKyn2N9uaPMA06w2M7IF9Op=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgmrEkx1WDrAfK7GU2O2fizEmoa1R7mvZggQhLcedO4T0b4hApyLV9Dz1JmLLKlZNp_wKCzrPvcdEYdgf4XrLHEjpc0-CAggPMQ6D0qItcn0sVgeHAVNxRH8GgyOgffbjfAzOuM0RYX1CvJtiJXBRjQO7sTkvTUdOfS_MKyn2N9uaPMA06w2M7IF9Op=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/12/bagaimana-islam-memandang-kasus-pacaran.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/12/bagaimana-islam-memandang-kasus-pacaran.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy