ISLAM SOLUSI TEPAT UNTUK PENJAHAT SEKSUAL

Hukuman Islam Penjahat Seksual

Setiap hari selalu saja ada berita pemerkosaan, pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berita mengejutkan juga datang dari Komisi Penyiaran Indonesia yang anggotanya telah melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual.

Oleh : Siti Aminah

Setiap hari selalu saja ada berita pemerkosaan, pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berita mengejutkan juga datang dari Komisi Penyiaran Indonesia yang anggotanya telah melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual.

Dukungan untuk penyelidikan lebih lanjut itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta. Seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta. Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Terkait aduan terbuka yang dibuat oleh korban, KPI Pusat menyampaikan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apapun. Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.

Sejauh ini, korban belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait aduan terbuka itu. Tujuh pegawai KPI Pusat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya (republika.co, 2/9/2021).

Dalam hukum demokrasi pelaku kejahatan seksual hanya mendapatkan hukuman antara 3 sampai 10 tahun, hal inilah yang membuat pelaku tidak mempunyai efek jera karena hukuman yang ringan membuat mereka mengulangi dan membuat pelaku yang lain akan tetap melakukan kejahatannya karena hukuman yang ringan. Bahkan pelaku kejahatan seksual masih mendapatkan aspirasi dari para pendukungnya, perbuatan menjijikkan seperti ini akhirnya akan dibuat biasa.

Berbeda dengan Islam yang memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku pedofil, hukuman dalam Islam bisa membuat efek jera.

Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga haram hukumnya membuat jenis hukuman di luar ketentuan syariah Islam.

jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina.

sebuah riwayat dari Zaid Al-Juhani ra, berkata :

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى، وَلَمْ يُحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ، وَتَغْرِيبِ عَامٍ»

“Sesungguhnya beliau Rasulullah Saw ,memerintahkan kepada orang yang berzina yang masih lajang (belum pernah menikah) untuk dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” [ HR. Al-Bukhari : 2649 dan Muslim : 1697 dan lafadz di atas lafadz Al-Bukhari ].

Al-Imam Ash-Shon’ani –rahimahullah– berkata :

الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ الْحَدِّ عَلَى الزَّانِي غَيْرِ الْمُحْصَنِ مِائَةُ جَلْدَةٍ وَعَلَيْهِ دَلَّ الْقُرْآنُ وَأَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ تَغْرِيبُ عَامٍ وَهُوَ زِيَادَةٌ عَلَى مَا دَلَّ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ

“Hadits ini sebagai dalil, akan wajibnya hukuman bagi pelaku zina yang bukan muhshon dengan dicambuk seratus kali. Dan sesungguhnya wajib atasnya untuk diasingkan selama satu tahun. Hal ini merupakan tambahan dari apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an.” [Subulus Salam : 2/406 ].

Seorang yang pernah melakukan jimak dalam pernikahan yang sah walaupun sekali. Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Katsir

هُوَ الَّذِي قَدْ وَطِئَ فِي نِكَاحٍ صحيح وهو حر بالغ عاقل

“Dia (muhshon) adalah seorang yang pernah melakukan jimak dalam pernikahan yang sah dalam kondisi merdeka, telah baligh dan berakal.” [ Tafsir Ibnu Katsir : 6/4 ].

Hukuman bagi jenis keduanya ini dirajam sampai mati. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’). Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Umar bin Al-Khathab Ra ,beliau berkata :

أيها الناس فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ، وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا، وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَى أَنْ يُطَولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ قَدْ أَنْزَلَهَا اللَّهُ، فَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أُحْصِنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوِ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ

“Wahai sekalian manusia ! sesungguhnya Alloh Ta’ala telah mengutus Muhammad Saw dengan kebenaran. Telah menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Maka di dalam apa yang diturunkan kepadanya, ayat tentang hukum rajam. Kami membaca dan menjaganya. Rosulullah Saw telah melakukan hukum rajam dan kamipun melakukannya setelah beliau. Maka aku khawatir, jika manusia telah melewati zaman yang begitu panjang, akan ada yang mengatakan : “kami tidak mendapatkan ayat rajam di dalam Al-Qur’an.” Maka mereka sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Alloh turunkan. Maka hukum rajam merupakan perkara yang hak(benar adanya) dalam Al-Qur’an bagi seorang yang berzina apabila dia muhshon dari laki-laki ataupun wanita apabila telah tegak bukti (empat orang saksi), atau hamil, atau pengakuan.” [ HR. Al-Bukhari : 30 dan Muslim : 25 ].

Ayat tentang hukum rajam yang dimaksud oleh Umar bin Al-Khathab ra, berbunyi:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا

“Laki-laki dan perempuan tua (maksudnya : muhshon) apabila mereka berzina, maka hendaknya kalian rajam keduanya.”

Jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain

Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir. (Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1480; Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93).

Hukuman yang jelas dalam Islam akan menuntaskan masalah kejahatan seksual ini, karena hukuman yang jelas dan tidak bisa di rekayasa karena sudah tertulis didalam Al-Qur'an dan hadits.

Hanya Islam yang bisa menyelasaikan berbagai masalah karena hukum Islam berasal dari Allah SWT bukan dari hasil pemikiran manusia yang terbatas.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: ISLAM SOLUSI TEPAT UNTUK PENJAHAT SEKSUAL
ISLAM SOLUSI TEPAT UNTUK PENJAHAT SEKSUAL
Hukuman Islam Penjahat Seksual
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhheOF06rZtzNBs8vXSLqiwXkxy6gltcBSjpTma3xQHaq2u63XVp24fEZdMEXAb26gswBdkzC59TiCexVU9FwpcpXDtr69XWn5V-4awjP-6VS84VCX4jGc6soB4PYUP9pOMrJqCQbCD1r8/w640-h358/PicsArt_09-21-09.18.34_compress61.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhheOF06rZtzNBs8vXSLqiwXkxy6gltcBSjpTma3xQHaq2u63XVp24fEZdMEXAb26gswBdkzC59TiCexVU9FwpcpXDtr69XWn5V-4awjP-6VS84VCX4jGc6soB4PYUP9pOMrJqCQbCD1r8/s72-w640-c-h358/PicsArt_09-21-09.18.34_compress61.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/09/islam-solusi-tepat-untuk-penjahat.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/09/islam-solusi-tepat-untuk-penjahat.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy