Ironi Pengelolaan Dana Bos

BOS dalam islam

Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) menuai protes. Protes datang dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang merupakan gabungan dari organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan juga organisasi pendidikan. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Ketentuan soal minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir, termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d .

Oleh : Rey Fitriyani

Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) menuai protes. Protes datang dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang merupakan gabungan dari organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan juga organisasi pendidikan. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Ketentuan soal minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir, termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d .

Mereka menilai aturan yang terkait tentang dasar perhitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, yang salah satunya harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, dinilai diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Oleh karena itu Aliansi  tersebut menolak aturan ini dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut. (Republika.co.id)

Kemendikbudristek, Anang Ristanto, ketika ditanya apakah akan mengkaji ulang atau tetap melanjutkan aturan tersebut. Anang menerangkan, aturan tersebut belum berdampak tahun ini. Termasuk di sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 orang. Sekolah-sekolah itu dipastikan akan tetap menerima dana BOS. Saat ini, lanjut Anang, semua sekolah sedang diberikan waktu penataan selama tiga tahun. Adapun, aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019 sebagaimana termaktub dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

"Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak. Dan tentu saja  masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan kami," kata Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), kata Anang kepada Republika, Ahad (5/9). 

Berkenaan tentang aturan baru penyaluran dana pendidikan BOS tersebut. Wajar saja jika keputusan tersebut menuai protes dari berbagai pihak. Karena dinilai tidak adil dan tidak peka terhadap kondisi yang ada, terlebih di masa pandemi ini. Dikarenakan aturan ini mensyaratkan jumlah minimal siswa masing-masing sekolah. Hal itu dikarenakan sekolah swasta banyak berada di daerah-daerah pelosok, yang mana belum terjangkau sekolah negeri. Selain itu salah satu kendala untuk mendapatkan siswa adalah minimnya fasilitas gedung yang tidak layak. Menurut pengelola sekolah sejak pemerintah memberlakukan sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk sekolah negeri, jumlah murid yang mendaftar ke sekolah swasta makin menurun bahkan hampir tidak ada sehingga pengelola sekolah swasta kesulitan untuk menggaji guru serta memelihara gedung karena tidak ada bantuan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari pemerintah maupun dana partisipasi masyarakat. 

Padahal diakui atau tidak, kehadiran sekolah swasta selama ini berperan besar dalam membantu negara menyelenggarakan pendidikan yang justru menjadi kewajibannya. Bahkan sekolah swasta mampu menjangkau level masyarakat paling rendah hingga ke pelosok-pelosok wilayah Indonesia. Menurut data yang dimuat dalam buku publikasi BPS bertajuk “Potret Pendidikan Indonesia, Statistik Pendidikan Indonesia 2020”, sekolah swasta di Indonesia jumlahnya cukup besar, khususnya di level sekolah menengah. Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pada level SMP jumlah sekolah swasta mencapai 41,83% dari total sekolah yang jumlahnya ada 40.559 buah. Di level SMA, jumlahnya mencapai 50,66% dari 13.939 buah sekolah. Adapun SMK, ada 74,67% sekolah swasta dari total 14.301 buah sekolah. Namun, statistik menyebutkan pula, lebih dari 70% ruang kelas di semua jenjang pendidikan Indonesia, kondisinya rusak, mulai dari ringan hingga berat. Itu artinya, ruang kelas yang terkategori layak digunakan sebagai sarana pembelajaran jumlahnya kurang dari 30% saja.

Data tersebut di luar problem minimnya sarana prasarana pendidikan lainnya, seperti kursi, meja, alat bantu maupun fasilitas penunjang lainnya. Padahal, ketersediaan sarana prasarana, di samping tenaga pendidik yang memadai menjadi salah satu faktor yang membantu menyukseskan penyelenggaraan pendidikan berkualitas. 

Ini membuktikan bahwa negara gagal membangun infrastruktur pendidikan bagi rakyatnya. Dana BOS yang seharusnya untuk membangun infrastuktur pendidikan yang kokoh malah ditarik hanya karena persoalan jumlah siswa. Inilah carut marut pengelolaan infrastruktur sekolah dalam sistem kapitalis liberal. Sistem ini menghasilkan negara yang bermasalah dalam ekonomi sehingga anggaran pendidikan minim. Otomatis pembangunan infrastruktur sekolah tidak menjadi prioritas. Sistem yang menjadikan pendidikan sebagai barang komoditas ini telah melemahkan tanggung jawab negara terhadap kewajiban penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya birokrasi tidak tegas sesuai kebutuhan tetapi malah menelantarkan dan pengabaian. Alhasil justru beban pembiayaan operasional sekolah malah dibebankan ke individu rakyat, sehingga membuat rakyat semakin terhimpit. Sudahlah mereka terbebani dengan banyaknya biaya dalam memenuhi kebutuhan hidup masih juga mereka harus menanggung biaya dalam pembangunan infrastruktur sekolah. 

Namun berbeda dengan Islam. Aturannya berasal dari Sang Pencipta manusia yang paling memahami manusia, baik batas kemampuannya, hak, maupun kewajibannya. Sehingga, aturan Allah yang ada dalam syariat Islam adalah yang terbaik untuk kehidupan, termasuk pengaturan sistem pendidikan nya. Dalam Islam negara bertanggung jawab penuh mencukupi kebutuhan sarana pendidikan yang bersifat pokok. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. 

"Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). 

Imam Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ihkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Islam juga mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara gratis dan mendorong semua rakyatnya tanpa terkecuali untuk menuntut ilmu. Bahkan, Islam mewajibkan kebijakan negara secara sistemis mendesain sistem pendidikan dengan seluruh supporting system-nya. Bukan hanya dari sisi anggaran, kurikulum, infrastruktur, namun juga terkait riset, industri, tenaga kerja maupun media. Ketika negara mau menerapkan Islam secara kaffah, pendidikan dipastikan akan mampu mencapai tujuannya, yaitu mencerdaskan rakyat. Tak hanya itu, penerapan Islam kaffah oleh negara akan mampu membawa negara ini menjadi mercusuar peradaban sebagaimana Khilafah Islamiah selama 1.300 tahun memimpin dan menerangi peradaban dunia dengan ilmu dan perkembangan sains teknologi.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,51,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,188,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,48,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,322,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,13,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Ironi Pengelolaan Dana Bos
Ironi Pengelolaan Dana Bos
BOS dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia4fW2RNs1MYIC9B365dPFw20F5A4u2YQ8LfBEJhJ1PNzvLA9uBg7sj6_FhTU8Pp-Ii78j3cNoUH2pmxnjHKmUYHH8I2hR_XRU_MKxKfTuVwm9QcT6jvN4DRQKQytYb_aqxJQsDlMwiAQ/w640-h360/PicsArt_09-16-10.19.14_compress31.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia4fW2RNs1MYIC9B365dPFw20F5A4u2YQ8LfBEJhJ1PNzvLA9uBg7sj6_FhTU8Pp-Ii78j3cNoUH2pmxnjHKmUYHH8I2hR_XRU_MKxKfTuVwm9QcT6jvN4DRQKQytYb_aqxJQsDlMwiAQ/s72-w640-c-h360/PicsArt_09-16-10.19.14_compress31.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/09/ironi-pengelolaan-dana-bos.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/09/ironi-pengelolaan-dana-bos.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy