dana BOS dalam islam
Oleh: Sri Yana
Dana Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Oleh karenanya dana BOS sangat membantu sekali, apalagi dimasa pandemi yang belum berakhir juga. Namun, disayangkan sekali jika bantuan operasional ini syaratnya dipersulit.
Sebagaimana sikap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak berubah terkait syarat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang mengharuskan sekolah memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir yang tertuang di dalam Permendikbud Pasal 3 ayat (2) huruf d. Padahal, sejumlah organisasi, mulai dari Muhammadiyah hingga NU, telah mengkritik dan meminta aturan itu dicabut. (m.republika.co.id, 5/9/2021)
Diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial yang dibuat oleh pemangku kebijakan. Dimana mereka yang harusnya membantu sekolah-sekolah yang notabennya masih dibawah standar agar menjadi lebih maju menjadi sekolah yang lebih berkualitas. Namun kenyataannya, sekolah-sekolah tersebut dipersulit mendapatkan bantuan.
Memang tidak disangkal disistem kapitalisme, rasa keadilan sulit didapatkan. Dimana sistem pembelajaran pun dibuat menjadi bisnis. Menyebabkan sekolah-sekolah menjadi mahal dan kebutuhan pendidikan hanya bisa dijangkau oleh ekonomi kelas menengah dan kelas atas. Karena untuk mendapatkan fasilitas sekolah yang baik, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Terutama sekolah-sekolah yang dibilang masih kecil dan jauh dari jangkauan masyarakat seharusnya lebih diperhatikan oleh pemerintah.
Sudah sejati, pendidikan, sebagai perkara penting, karena Islam telah menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat, bersama kesehatan dan keamanan. Karena itu, Islam bukan hanya menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan tetapi Islam juga mewajibkan setiap warga negara untuk menuntut ilmu, dan mewajibkan negara untuk memberikan layanan terbaik kepada rakyatnya dalam bidang pendidikan.
Sebagaimana ungkapan, “Tuntutlah ilmu meski sampai ke Cina. Karena, menuntut ilmu hukumnya fardhu bagi setiap orang Muslim.” (Al Khathib Al Baghdadi, ArRihlah fi Thalab Al Hadits; As Suyuthi, Jami’ Al Masanid wa Al Marasil, Juz 1/463). Artinya, mengutip penjelasan Al ‘Allamah Al Manawi, betapapun jauhnya tempat ilmu itu berada, maka kita diperintahkan untuk mencarinya. Sebab, mencari ilmu hukumnya adalah fardhu (Al Manawi, Faidh Al Qadir, Juz 1/543).
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa kewajiban menuntut ilmu tidak mengenal batas teritorial. Selain tidak mengenal batas teritorial, menuntut ilmu juga tidak mengenal batas waktu, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi kepada para sahabat. Mereka menuntut ilmu hingga wafat.
Sangat jelas sekali, jika dalam Islam pendidikan sangat diagung-agungkan untuk dicari. Sehingga dalam Islam dimudahkan sekali untuk menuntut ilmu bahkan malah mendapat hadiah emas bagi yang menulis buku sesuai berat buku yang ditulisnya.
Oleh karena, sangat berbeda sekali jika Islam diterapkan. Semua sarana pendidikan termasuk dana BOS akan diberikan secara gratis. Tidak perlu harus mengajukan ke negara, dana baru akan turun. Karena dalam Islam negara memiliki tugas mensejahterakan rakyat.
Waallahu a'lam bish shawab
COMMENTS