PPKM DARURAT, MAMPUKAH MENAHAN KASUS COVID YANG KIAN MENINGKAT?

Penerapan PPKM Darurat bandung

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan mulai hari Sabtu 3 juli 2021 dan akan berakhir nanti tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut membuat sejumlah daerah telah mempersiapkan langkah strategis dengan tujuan untuk menekan laju penularan COVID-19 di wilayahnya agar tidak melonjak tinggi. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Bandung yang rela merefocusing anggaran sebesar Rp80 miliar dalam rangka menyokong kebijakan tersebut.

Oleh: Siva saskia

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan mulai hari Sabtu 3 juli 2021 dan akan berakhir nanti tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut membuat sejumlah daerah telah mempersiapkan langkah strategis dengan tujuan untuk menekan laju penularan COVID-19 di wilayahnya agar tidak melonjak tinggi. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Bandung yang rela merefocusing anggaran sebesar Rp80 miliar dalam rangka menyokong kebijakan tersebut.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan telah menggelar rapat internal soal rencana penerapan PPKM darurat di Kabupaten Bandung. "PPKM darurat ini sudah diinstruksikan pelaksaannya pada 3-20 Juli 2021,” kata Dadang Supriatna di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (01/07/2021).

Sudah bukan hal yang aneh di negeri kita apabila kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat akan mendatangkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat kita. Rencana akan diberlakukannya PPKM tersebut, selain mendapat dukungan dari lain pihak tetapi juga mendatangkan pertentangan dari berbagai pihak lainnya. Bagaimana tidak protes, kebijakan menag berencana akan menutup tempat ibadah selama pemberlakuan PPKM Darurat. Hal ini terlihat dari beredarnya video protes beberapa ustadz terkait kebijakan Menag yang nyeleneh. Jika itu diberlakukan, tentu saja mereka tidak bisa melaksanakan ibadah shalat Jumat maupun shalat berjemaah 5 waktu di masjid seperti biasanya.

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 17/2021. SE ini berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah selama PPKM Darurat berlaku, yakni sejak 3—20 Juli 2021. Juga mengatur soal penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat. Maka, atas dasar Surat Edaran inilah kaum muslim kembali “terlarang” melakukan sebagian dari syiar-syiar Islam. Seperti menyelenggarakan salat berjemaah, termasuk salat Jumat, takbiran, dan salat Idul adha. Bahkan, penyelenggaraan kurban pun tampaknya akan mengalami pengetatan. Timbul pertanyaan disebagian masyarakat, setiap umat islam akan merayakan hari raya, melaksanakan ajaran-ajarannya, melakukan syiar-syiarnya, kenapa seolah dihalang-halangi, sedang kepada umat agama lain kaya dibiarkan saja, Ada apa ini?

Tak dimungkiri, kasus Covid-19 memang benar-benar makin tak terkendali dan kian sporadis. Dalam beberapa waktu terakhir ini, penambahan kasus konfirmasi harian bahkan telah melampaui angka 27 ribu. Sementara jumlah kematian harian juga terbilang sangat tinggi, hingga pernah tembus sebanyak 555 orang sehari.

Dari situasi inilah, kebijakan lahir diduga kuat sebagai akibat mobilitas masyarakat yang tak terkendali pasca-Ramadhan dan Idul fitri. Lalu diperparah dengan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menaati prokes yang masih sangat rendah. Dari sinilah yang mendorong Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di sejumlah kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 dan 4. Daerah-daerah itu ada di enam provinsi, meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Pertanyaannya, mampukah kebijakan ini menahan kasus covid bisa terkendali?Mengingat, masyarakat sudah jengah dan bosan dengan kebijakan pemerintahan yang kadang inkonsisten.

Bila dilihat-lihat, Peraturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat ini lebih ketat dibandingkan dengan penerapan PPKM sebelumnya. Karena selain memperketat pengawasan, juga disertai dengan penegakan hukum dengan melibatkan peran petugas kepolisian. Pemerintah sendiri berharap cara ini akan efektif untuk mengendalikan situasi. Setidaknya, dengan belasan poin yang diatur dalam PPKM Darurat ini, aktivitas masyarakat bisa lebih diperketat, sehingga peluang perluasan penyebaran virus Corona yang variannya terus bertambah ini bisa lebih dikendalikan lagi.

Tapi, masyarakat banyak yang keberatan? Bahkan, sebagian pihak pesimis kebijakan ini bisa menjadi solusi jitu untuk mengendalikan situasi. Yang selama ini sering dipertanyakan adalah soal sejauh mana konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi ini? Maklum, selama ini masyarakat masih melihat kentalnya conflict of interest di level pemangku kebijakan. Sehingga, kebijakan terkait pandemi sering bertabrakan dengan kebijakan lain yang diterapkan.

Sebagai contoh, sebelumnya pemerintah sempat menetapkan pembatasan aktivitas ibadah dan menutup rumah ibadah. Namun di saat sama, tempat publik lain seperti pasar, mal, tempat makan, dan wisata justru dibiarkan tetap buka. Wajar jika masyarakat mempertanyakan, mengapa yang ditutup harus masjid, padahal jumlah kehadiran jemaah di masjid lebih terbatas dan waktunya pun hanya beberapa menit saja? Sementara tempat-tempat semacam pasar, mal, resto, dan tempat wisata, justru lebih sulit dikendalikan dan peluang terjadinya pelanggaran prokes justru lebih besar.

Pemerintah beberapa kali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat di dalam negeri. Ada larangan mudik, sekolah daring, dan lain-lain. Namun di saat bersamaan, pemerintah malah membiarkan pintu bandara internasional terbuka lebar bagi masuknya warga negara asing. Maka, dampaknya kita lihat sendiri. Berbagai varian baru virus yang berkembang di negeri mereka, akhirnya turut memapar warga negara kita sendiri. Dan ironisnya, hal ini ternyata masih tetap terjadi saat PPKM Darurat ini sudah diberlakukan.

Situasi ini pun lantas diperparah dengan ketaksiapan pemerintah dalam mem-back up kebutuhan masyarakat, baik terkait kebutuhan ekonomi maupun layanan kesehatan yang murah dan memadai. Jangankan untuk melakukan tes, berobat, atau vaksin mandiri, untuk makan sehari-hari saja situasinya makin sulit karena dampak pandemi.

Jika banyak masyarakat yang tak peduli bahwa mobilitas yang mereka lakukan dengan perlindungan tak memadai akan membawa risiko tingi itu wajari. Bahkan mereka cenderung tak peduli bahwa posisi mereka berpeluang menjadi carrier bagi penyebarluasan virus itu sendiri. Yang lebih menyedihkan, negara tak lagi mampu menutupi kondisinya yang sedang kolaps.

Pemasukan kas negara benar-benar makin seret dan utang pun makin menumpuk saja. Pada saat yang sama, pemerintah terus mencari celah untuk memeras harta milik rakyatnya. Salah satunya melalui utak-atik berbagai aturan pajak.

Wajar pula jika makin lama rakyat makin kehilangan kepercayaan pada negara dan penguasa mereka. Mereka bahkan seakan sudah terbiasa memosisikan diri hidup tanpa pengurus dan penjaga. Rakyat sendiri sebetulnya akan siap berada di belakang penguasa sekiranya penguasa menjalankan seluruh peran dan fungsinya sesuai yang diajarkan Islam. Ketidakpatuhan rakyat justru membuktikan bahwa penguasa yang ada memang tak layak memegang amanah kepemimpin.

Masyarakat semestinya segera menyadari bahwa situasi ini akan terus terjadi. Mereka tidak akan mungkin berharap tiba-tiba ada pintu darurat, kecuali pintu itu justru akan memasukkan mereka pada situasi yang lebih parah lagi.

Inilah konsekuensi mereka hidup jauh dari pengaturan syariat Islam. Semua kebijakan hanya didasarkan pada asas kemanfaatan karena lahir dari produk pemikiran yang dangkal dan sering kali justru membuka jalan penjajahan.

Wajar jika alih-alih mampu membawa masyarakat ke luar dari semua permasalahan, semua solusi yang diambil justru makin menjauhkan umat dari penyelesaian yang hakiki. Bahkan makin menjerumuskan mereka pada masalah yang lebih kompleks lagi.

Maka, umat betul-betul butuh perubahan mendasar. Yakni melakukan koreksi fundamental atas asas pengaturan kehidupan mereka. Dari yang berbasis akal pikiran atau kemanfaatan, menjadi pengaturan hidup yang berbasis akidah dan aturan Islam.

Wallohu ‘alam Bi showwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PPKM DARURAT, MAMPUKAH MENAHAN KASUS COVID YANG KIAN MENINGKAT?
PPKM DARURAT, MAMPUKAH MENAHAN KASUS COVID YANG KIAN MENINGKAT?
Penerapan PPKM Darurat bandung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWPanc5zzwOwxTboMTULZK5My7CKZGedFdy_5UgK0rUxQJCy6uRpkLQMgQgN4VkZ7rIBojZ-uOwkWvL83axrO6XDfrvaIY6FJ4WvEpywiGDHJXu8arXtI3hph245uzF48lCByBOkGQRBA/w640-h426/PicsArt_07-10-10.38.45_compress31.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWPanc5zzwOwxTboMTULZK5My7CKZGedFdy_5UgK0rUxQJCy6uRpkLQMgQgN4VkZ7rIBojZ-uOwkWvL83axrO6XDfrvaIY6FJ4WvEpywiGDHJXu8arXtI3hph245uzF48lCByBOkGQRBA/s72-w640-c-h426/PicsArt_07-10-10.38.45_compress31.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/07/ppkm-darurat-mampukah-menahan-kasus.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/07/ppkm-darurat-mampukah-menahan-kasus.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy