MENGUJI PENEGAKAN HUKUM BAGI SI KAYA

penegakan hukum

Banyak pengamat hukum bahkan masyarakat awam menilai kasus ini akan hilang di bawah meja dengan dalih rehabilitasi. Mengamati dari awal, kasus ini muncul sudah terlihat kejanggalan dalam pers comprence kedua sejoli ini tak ditampilkan ke public oleh pihak kepolisian dengan alasan kelengkapan berkas penyelidikan. Muncul keraguan Public akan ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba dari kalangan kaya. Mengapa? Karena banyak kasus yang melibatkan orang-orang yang memiliki uang raib di bawah meja. Terlalu banyak kasus yang menunjukan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Oleh : Deti Murni (Pegiat Opini)

Awal bulan Juli tepatnya rabu tanggal 7 Juli 2021 public kembali disuguhi berita bak cerita dalam sinetron artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadi yang berinisial ZN digelandang ke polres Jakarta Pusat atas kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu.

Nia, Ardi dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai, kamis (8/7/2021).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir. Dalam siaran langsung Kompas TV tanggal 10 Juli 2021 Kombes Hengki juga menegaskan seandainnya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kepolisian akan melakukan penyidikan dengan professional.

Akankah hukum adil?

Banyak pengamat hukum bahkan masyarakat awam menilai kasus ini akan hilang di bawah meja dengan dalih rehabilitasi. Mengamati dari awal, kasus ini muncul sudah terlihat kejanggalan dalam pers comprence kedua sejoli ini tak ditampilkan ke public oleh pihak kepolisian dengan alasan kelengkapan berkas penyelidikan. Muncul keraguan Public akan ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba dari kalangan kaya. Mengapa? Karena banyak kasus yang melibatkan orang-orang yang memiliki uang raib di bawah meja. Terlalu banyak kasus yang menunjukan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Wajar apabila public meragukan kasus ini akan selesai di meja pengadilan. Aroma sejoli ini hanya akan direhabilitasi sudah tajam tercium sebelum putusan pengadilan. Ini menunjukan hukum bisa diatur dengan uang. Anda ada uang maka lancarlah semuanya, sepertinya jargon ini bukan hanya isapan jempol. Sulitnya mendapatkan keadilan di negeri yang menerapkan system demokrasi yang akan melahirkan oligarki.

Bagaimana system oligarki ini, oligarki adalah system pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga atau militer. Seperti penjelasan di atas Negara kita ini telah mengadopsi system politik oligarki ini. Mengapa? Bisa kita amati dari kejadian ataupun kasus yang terjadi aparat lebih menghormati dan menghargai mereka yang status sosialnya tinggi/kaya, lebih mengedepankan atau menghargai orang yang berasal dari keluarga pejabat. Juga di Negara ini lebih menghargai dan mengedepankan mereka dari militer yang berpangkat.

Apabila ada masyarakat awam yang melanggar hukum maka mereka akan langsung divonis tidak memerlukan waktu yang lama. Juga bagi mereka oposisi pemerintahan maka tak akan ada ampun langsung eksekusi ditempat. Begitu cerdas para aparat menemukan barang bukti dan sanksi dalam waktu yang singkat bahkan hitungan menit. Contohnya saja kasus HRS dan Kasus 6 Laskar FPI yang tidak memerlukan waktu yang lama langsung dinyatakan bersalah.

Hukum di negeri ini seperti pedang yang bermata dua tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semoga para aparat penegak hukum memahami dan menyadari bahwa jabatan di dunia ini hanya sementara. Apa yang kita lakukan di dunia ini akan Allah mintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Bagaimana Penegakan hukum dalam Islam?

Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan mencuri mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri akan memotong tangannya!”.

Dari kisah hadis di atas patutlah kisah ini menjadi teladan bagi para penegak hukum di negeri ini karena keadilan dalam hukum tidak pernah pandang bulu dan tidak pernah tebang pilih. Hukum dalam Islam tidak memandang kedudukan, kekayaan, tingkat social. Semua sama kedudukannya dalam hukum baik dia muslim maupun non muslim semua mendapatkan keadilan yang sama. Apabila terbukti bersalah maka siapapun dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Dalam Islam terbukti konsistennya penegakan hukum, dan ini kunci tegaknya keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Apabila hukum dilaksanakan dengan keadilan untuk seluruh masyarakat maka akan terciptalah kedamaian Negara.

Allah berfirman dalam Surat Yusuf {12}:, “Inil Hukmu illa Lillah”, yang artinya hukum hanya milik Allah.

Namun keadilan hanya akan didapatkan dari aturan yang akan memberikan keadilan yang sempurna. Keadilan yang sempurna dan paripurna ini tentunya bukan yang dibuat oleh manusia yang memiliki kelemahan dan keterbatasan. Aturan yang sempurna ini adalah aturan yang dibuat oleh yang Maha Adil dan Maha Sempurna yaitu Allah Azza Wajjalah.

Wallahu’alam bish-shawwab

Sumber:

https://www.merdeka.com/peristiwa/bantah-istimewakan-polisi-tetap-proses-hukum-nia-ramadhani-dan-ardibakrie.html

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/10/17550111/polisi-sebut-proses-hukum-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-berlanjut-meski?page=all

https://www.republika.co.id/berita/qkaokv320/jika-fatimah-lakukan-pencurian-rasullulah-akan-tegas-hukum

https://almanhaj.or.id/19342-hukum-hanya-milik-allah.html

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: MENGUJI PENEGAKAN HUKUM BAGI SI KAYA
MENGUJI PENEGAKAN HUKUM BAGI SI KAYA
penegakan hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin26exbTCTtETFQMZMkx4jRolXaW4qxx2oHJcUanh-GkR6zDVqL6N9Dbg41c1a9gf0cJApEk4A8yV1JeFjTYNpfpjFI3HxcnRQZIcb0q33mAu7FqNkawzAEgePm0BYZSK5wafL-JLkL6s/w640-h400/PicsArt_07-23-09.29.55_compress63.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin26exbTCTtETFQMZMkx4jRolXaW4qxx2oHJcUanh-GkR6zDVqL6N9Dbg41c1a9gf0cJApEk4A8yV1JeFjTYNpfpjFI3HxcnRQZIcb0q33mAu7FqNkawzAEgePm0BYZSK5wafL-JLkL6s/s72-w640-c-h400/PicsArt_07-23-09.29.55_compress63.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/07/menguji-penegakan-hukum-bagi-si-kaya.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/07/menguji-penegakan-hukum-bagi-si-kaya.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy