Marital Rape Dalam RUU KUHP: Serangan Hukum Keluarga Islam

Marital rape adalah

Marital rape adalah istilah yang terus digaungkan oleh mereka yang berasal dari kalangan sekuleris maupun gender. Tujuannya tentu saja untuk menyerang hukum-hukum Islam yang erat kaitannya tentang hak dan kewajiban antara suami istri dan disisi lain ingin melemahkan lembaga perkawinan Islam itu sendiri. Lihat saja, RUU KUHP yang menetapkan suami yang diadukan oleh istrinya karena merasa diperkosa maka akan dihukum maksimal 12 tahun penjara. Jika suami dipenjara, siapa yang akan menanggung nafkah keluarga?siapa yang akan menjaga dan melindungi keluarga. Nah kalau sudah begini, istri-lah yang akan melakukannya sendirian, mulai dari mencari nafkah, mendidik, menjaga dan lain sebagainya. Kalau istri sudah sibuk diluar anak menjadi terlantar, kurang kasih sayang, maka tak heran banyak anak yang terjebak dengan pergaulan bebas, hamil diluar nikah, mencoba-coba barang haram seperti narkoba, sabu-sabu dan lainnya. Tentu saja hal ini disebabkan karena kurangnya kontrol dari orangtuannya. Yang akhirnya, ketahanan keluarga lama kelamaan menjadi hancur. Generasi muda yang diharapkan sebagai tonggak perubahan rusak karena ketahanan keluarganya pun juga rusak.

Oleh: Elin Nurlina (Ibu RumahTangga)

Sungguh sangat menggelikan mendapati berita akhir-akhir ini, kewajiban seorang istri dalam melayani hak suaminya secara seksual karena merasa ‘’dipaksa” menjadi salah satu RUU KUHP yang tengah dibahas. Hal ini bukan tanpa sebab, berdasarkan informasi dari (detiknews.com), komnas Perempuan mengungkap data aduan dari istri yang mengaku diperkosa suami. ‘’Berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan," ucap komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi, Senin (16/6/2021). Dalam RUU KUHP, memasukan definisi pemerkosaan termasuk pemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape) di mana suami bisa dipenjara. Dan hukumannya tidak main-main yaitu bisa dipenjara selama 12 tahun.

Marital rape adalah istilah yang terus digaungkan oleh mereka yang berasal dari kalangan sekuleris maupun gender. Tujuannya tentu saja untuk menyerang hukum-hukum Islam yang erat kaitannya tentang hak dan kewajiban antara suami istri dan disisi lain ingin melemahkan lembaga perkawinan Islam itu sendiri. Lihat saja, RUU KUHP yang menetapkan suami yang diadukan oleh istrinya karena merasa diperkosa maka akan dihukum maksimal 12 tahun penjara. Jika suami dipenjara, siapa yang akan menanggung nafkah keluarga?siapa yang akan menjaga dan melindungi keluarga. Nah kalau sudah begini, istri-lah yang akan melakukannya sendirian, mulai dari mencari nafkah, mendidik, menjaga dan lain sebagainya. Kalau istri sudah sibuk diluar anak menjadi terlantar, kurang kasih sayang, maka tak heran banyak anak yang terjebak dengan pergaulan bebas, hamil diluar nikah, mencoba-coba barang haram seperti narkoba, sabu-sabu dan lainnya. Tentu saja hal ini disebabkan karena kurangnya kontrol dari orangtuannya. Yang akhirnya, ketahanan keluarga lama kelamaan menjadi hancur. Generasi muda yang diharapkan sebagai tonggak perubahan rusak karena ketahanan keluarganya pun juga rusak.

Pemerkosaan adalah istilah yang tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan yang mungkin terjadi dalam Rumah Tangga, sebab jika melihat fakta yang terjadi dan solusi hukumnya jelas berbeda. Pemerkosaan dalam Bahasa arab disebutal wath’u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Dan ulama mengkategorikan pemerkosaan sebagai Tindakan zina. Pelakumya akan dihukum dengan had zina. Apabila tindak kekerasan suami dianggap sebagai pemerkosaan, maka suami dianggap pelaku zina. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan fakta. Suami dan istri terikat akad pernikahan, maka hubungan seksual diantara keduanya tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina. Dengan demikian, islam tidak mengakui adanya pemerkosaan dalam perkawinan, maka kalau ada yang mengkategorikan sebagai pemerkosaan, itu adalah sebuah kerancuan istilah.

Kekerasan dalam Rumahtangga niscaya terjadi ketika landasan rumahtangga dan negara tak berdasarkan Islam, sehingga solusinya bukan dengan menghapus hukum-hukum islam tapi justru dengan menjadikan Islam sebagai landasan berkeluarga dan bernegara.

Penerapan Islam dalam RumahTangga dan negara dipastikan akan mencegah segala bentuk kekerasan baik di dalam RumahTangga maupun di luar RumahTangga, karena semua interaksi berbasis hukum syara. Dalam keluarga akan tegak mu'asyarah bil ma'ruf, Ketika salah satu diantara suami istri membuat kesalahan justru akan saling mengingatkan. Pernikahan adalah ibadah sepanjang hidup, selama keduanya memahami akan hak dan kewajibannya masing-masing dan dalam menjalankannya perannya dilaksanakan atas dasar karena Allah Subhanahu wa ta’ala maka tidak akan ada yang merasa keberatan atau dipaksa, justru akan berlomba-lomba dalam meraih keutamaanya. Di dalam Alquran telah ditetapkan hak dan kewajiaban suami istri. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya”istri-istri itu mempunyai hak(dari suami mereka)sebagimana pada diri mereka terdapat kewajiban (terhadap suaminya)dengan cara yang baik(QS.Al Baqarah:228). Maka hubungan dalam rumah tangga antara suami istri ketika keduanya memahami ayat tersebut, maka konteks kewajiban seorang istri wajib mentaati suaminya dalam hal kebaikan, bukan dalam kemaksiatan kepada Allah. Hanya saja seorang suami hendaknya tidak memberatkan ataupun menyusahkan istrinya. Inilah pentingnya mengetahui ilmu dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dan islam sudah mempunyai aturannya. Dalam islam, masing-masing dari suami maupun istri telah dijelaskan hak dan kewajiban mereka. Bila dilaksanakan hak dan kewajiban ini dengan landasan untuk menggapai ridha Allah, maka akan tercapailah kebahagiaan dalam RumahTangga. Tidak ada yang dipaksa maupun terpaksa. Dan tentu saja dengan jaminan sistem yang mengokohkan kehidupan berumahtangga yang dijalankan oleh negara yang menerapkan islam juga.

Dengan demikian, Umat harus waspada dengan agenda-agenda kalangan sekuler dan feminis yang ingin menghapus sisa-sisa hukum Islam dengan dalih pembelaan terhadap hak-hak perempuan melalui jalur legislasi. Sebab apa yang mereka rencanakan sebenarnya adalah penjajahan barat yang terselubung. Kemajuan gender yang dipropagandakan hanyalah mantra sihir yang menyuburkan mimpi perempuan untuk meraih kebahagiaan semu. Marital rape RUU KUHP nyatanya bagian dari serangan hukum terhadap keluarga islam. Perempuan menjadi berani tampil makin depan menyaingi kaum lelaki sehingga menyalahi kodratnya sebagai ummu warabatul bait, yang pada akhirnya ketahanan keluarga menjadi porak poranda sebagai akibat tidak saling memahami hak dan tidak menjalankan kewajibannya masing-masing. Inilah fenomena kerusakan yang dirasakan diseluruh penjuru dunia. Bagaimanapun kapitalisme dan turunannya hingga kesetaraan gender adalah sistem destruktif hingga mampu menghancurkan tatanan keluarga, masyarakat maupun negara. Untuk menghentikannya tentu saja butuh solusi struktural bukan hanya individual maupun komunal. Inilah pentingya negara yang menerapkan sistem berdasarkan islam. Itulah khilafah. Hanya khilafah yang mampu melaksanakan semua ketentuan Allah sekaligus menjamin keberkahan kehidupan.

Wallahu’alam bi showwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Marital Rape Dalam RUU KUHP: Serangan Hukum Keluarga Islam
Marital Rape Dalam RUU KUHP: Serangan Hukum Keluarga Islam
Marital rape adalah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOBOcaA5cjby7H5FpR-0vVvds7ZgOF6tfaWY-1GKBDK-ndysXrxlm8jc8kMNzDjbH-qcMFp4tF-c0Xip7o1jH4NvzECE7QtITjeWL2DC2kDWhucWsf9laf3HfvmkgWIjoEd26hAU9bR5o/w640-h360/PicsArt_07-02-12.33.55_compress26.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOBOcaA5cjby7H5FpR-0vVvds7ZgOF6tfaWY-1GKBDK-ndysXrxlm8jc8kMNzDjbH-qcMFp4tF-c0Xip7o1jH4NvzECE7QtITjeWL2DC2kDWhucWsf9laf3HfvmkgWIjoEd26hAU9bR5o/s72-w640-c-h360/PicsArt_07-02-12.33.55_compress26.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/07/marital-rape-dalam-ruu-kuhp-serangan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/07/marital-rape-dalam-ruu-kuhp-serangan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy