Hukum Tumpul ke Penguasa Tajam ke Ulama

pelaksanaan hukum indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik masyarakat maupun penguasa namun, keadilan hukum di negeri ini apakah sudah sesuai harapan atau malah sebaliknya?

Oleh: Yeni Purnamasari, S.T (Muslimah Peduli Generasi)

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik masyarakat maupun penguasa namun, keadilan hukum di negeri ini apakah sudah sesuai harapan atau malah sebaliknya?

Pada praktiknya Hukum di Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat. Hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.

Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin kacau saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa Indonesia. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli, maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil.

Terbukti pada kasus vonis 4 tahun penjara yang ditujukan pada Habib Rizieq yang didakwa menyebar kebohongan dan menyebabkan keonaran terkait hasil swab di RS Ummi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa

Habib Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut sungguh berlebihan dibandingkan dengan kasus pidana maupun korupsi lainnya bagi pejabat Negara yang mengantongi uang milyaran rupiah milik Negara justru dapat berkeliaran dengan bebasnya, yang harusnya dipidana. Terlihat sekali adanya ketidakadilan atau inkonsistensi penerapan peraturan pelanggaran protokol kesehatan dan berita bohong dalam beberapa kasus.

Maka hal ini sama saja dengan mempermainkan hukum, karena menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang tidak memberikan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. (Detiknews.com, 25/6/2021).

Sungguh ini bertentangan dengan fakta. Selama pandemi covid-19 banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah. Tetapi tak satupun yang ditindak kasusnya sampai di pengadilan seperti yang dialami Habib Rizieq. Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, menyatakan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq ini lebih bersifat politis ketimbang dilandasi upaya menegakkan hukum berdasar keadilan dan kebenaran. (RMOLBANTEN, 25/6/2021).

Ketidakadilan hukum Indonesia telah memperburuk citra diri bangsa, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Indonesia bahkan belum sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri. Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini. Sehingga banyak sekali kasus yang mengambang dan tidak tertuntaskan.

Inilah seperangkat hukum dan aturan yang ada pada sistem Demokerasi, tidak memberikan solusi.

Islam sebagai agama yang sempurna memilki seperangkat aturan hukum untuk memberikan rasa keadilan. Seorang muslim wajib taat terhadap Allah SWT dan meneladani Rasulullah Saw. Dua hal yang tak terpisahkan dalam Islam. Allah maha adil dan Rasulullah diutus untuk menjadi teladan dalam menegakkan keadilan.

Allah berfirman yang artinya "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. "(Al-Maidah:8)

Penegakan hukum tak boleh seperti pedang, hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Inilah yang diperingatkan oleh Allah dan Rasul SAW, yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS An-Nisa: 58).

Bagi umat Muslim, perjuangan Nabi Muhammad Saw menyampaikan ajaran tauhid, dan menegakkan hukum syariat Islam untuk menciptakan tatanan masyarakat yang ideal, adil, aman, damai, sejahtera merupakan contoh dan teladan yang baik. Tentunya keteladanannya harus bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena pemimpin yang baik adalah yang adil. “Sesungguhnya terdapat dalam diri Rasulullah suri teladan yang baik bagi siapa yang mengharap rahmat Allah dan kebahagiaan di hari akhir dan banyak menyebut Allah.” (terjemah QS Al-Ahzab : 21).

Keadilan Rasulullah SAW dalam memimpin telah dicatat sebagai untaian butiran mutiara sejarah. Rasulullah SAW tidak pandang bulu dalam menerapkan hukum dan menegakkan keadilan. Rasulullah kemudian bersabda, "Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?" Rasulullah pun berdiri dan berkhutbah, "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Dan Rasulullah saw berkata: "Jika Fatimah mencuri, pasti aku sendiri yang memotong tangannya." (HR. Ahmad).

Pada saat Rasulullah SAW menjabat kepala negara berhasil menjunjung tinggi dasar-dasar keimanan, keadilan dan meraih kejayaan Islam untuk diteruskan kepada para khalifah penggantinya. Bahkan prestasinya yang tidak pernah bisa ditandingi peradaban lainnya hingga sekarang. Beliau telah berhasil menciptakan generasi terbaik yaitu generasi para sahabat yang mulia dan bertaqwa, serta mewarisi sifat-sifat yang adil dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat. Seperti yang dikisahkan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.

Dengan demikian hanya hukum Allah saja lah yang harus kita taati agar tercipta keadilan, demi kemaslahatan umat di dunia dan pertanggungjawaban di akhirat.

Jika hukum Allah diterapkan secara kaffah, insya Allah negara ini akan menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.

Wallahu a'lam bishawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Hukum Tumpul ke Penguasa Tajam ke Ulama
Hukum Tumpul ke Penguasa Tajam ke Ulama
pelaksanaan hukum indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCcp-EblNDyIED9mNn1dNCW-gKehuzqtRBRMmVyNGcUWwXknml-ovHK0p2Qb6q0FdZ32GrqnIQ9Z9AEiQfSksBBwKTJ6AbgS48X4twjV2d5Qm17eLFxDkF_VC0BuNxa2H3trU56GOX-rI/w640-h410/PicsArt_07-08-10.19.18_compress9.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCcp-EblNDyIED9mNn1dNCW-gKehuzqtRBRMmVyNGcUWwXknml-ovHK0p2Qb6q0FdZ32GrqnIQ9Z9AEiQfSksBBwKTJ6AbgS48X4twjV2d5Qm17eLFxDkF_VC0BuNxa2H3trU56GOX-rI/s72-w640-c-h410/PicsArt_07-08-10.19.18_compress9.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/07/hukum-tumpul-ke-penguasa-tajam-ke-ulama.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/07/hukum-tumpul-ke-penguasa-tajam-ke-ulama.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy