Sembako Dipajak, ke Mana Negara Berpihak?

pajak sembako

Kabar menyesakkan hati kembali tersiar. Lagi-lagi, rakyat harus menelan pil pahit di tengah hidup yang makin sempit. Dikabarkan, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk sembako

Oleh: Saptaningtyas

Kabar menyesakkan hati kembali tersiar. Lagi-lagi, rakyat harus menelan pil pahit di tengah hidup yang makin sempit. Dikabarkan, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk sembako.

Wacana itu seiring dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia (9/6/2021), dalam pasal 4A draft RUU KUP itu, pemerintah menghapuskan beberapa jenis barang yang semula tidak dikenai PPN. Termasuk di antaranya barang kebutuhan pokok.

Kebutuhan pokok (sembako) yang tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi. Dalam draft RUU KUP, barang kebutuhan pokok rakyat tersebut dihapus dari daftar barang yang tak dikenakan pajak.

Rencana perubahan perluasan pajak tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, terlebih di tengah pandemi covid-19. Kementerian Keuangan menganggap reformasi perpajakan melalui RUU KUP itu akan dapat menciptakan sistem perpajakan yang semakin baik dan adil. Pemerintah menilai, optimalisasi pajak menjadi langkah tepat untuk pembiayaan anggaran pascapandemi.

Belum diketahui pasti kapan rencana tersebut berlaku. Meski demikian, pengenaan pajak sembako sama sekali tidak patut diwacanakan karena tidak manusiawi. Bagaimanapun, sembako adalah kebutuhan dasar rakyat. Pengenaan pajak atasnya niscaya memberatkan rakyat. Sebab, hal itu akan memicu kenaikan harga.

Padahal, rakyat kini dalam keadaan sulit. Terlebih, pandemi telah berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat, ekonomi kian sulit, lapangan kerja kian sempit, PHK meningkat lantaran banyak perusahaan yang pailit. Belum lagi, harga-harga kebutuhan telah lebih dahulu meningkat. Karenanya, pengenaan pajak pada bahan pokok hanya semakin menyengsarakan rakyat.

Tidak dimungkiri pandemi telah memukul perekonomian secara global. Dampaknya, perekonomian nasional pun terlempar ke jurang resesi. Pemerintah pun harus berupaya keras meningkatkan sumber pemasukan. Sementara, sumber pemasukan anggaran mengandalkan pada perolehan pajak dan utang. Sedangkan, utang negara sudah sangat besar. Karenanya, perluasan pajak dinilai sebagai langkah paling realistis sebagai solusi masalah fiskal.

Hanya saja, lagi-lagi kebijakan tidak dirasakan pro dan demi kesejahteraan rakyat. Alih-alih menciptakan sistem perpajakan yang adil, yang dirasakan rakyat justru ketidakadilan. Bagaimana tidak, wacana pajak sembako muncul tak lama setelah bergulir wacana tax amnesty (pengampunan pajak) yang bisa dinikmati kalangan menengah atas. Belum lagi, pada Maret 2021 pemerintah baru saja meresmikan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil.

Ketimpangan tersebut terang saja mencederai hati rakyat. Orang kaya diberikan kemudahan dan kemurahan, sementara rakyat miskin kian tercekik dengan berbagai pungutan, bahkan hingga ke kebutuhan pokok yang tak mungkin terelakkan. Realitas itu kian menunjukkan kepada siapa negara berpihak. Jika demikian, kemakmuran dan keadilan bagai jargon yang perwujudannya jauh panggang dari api.

Kenyataan ini merupakan konsekuensi lazim bagi negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Sebab, demikianlah tabiat kapitalisme, yakni berbihak kepada pemilik modal (kaum kapital).

Dalam sistem kapitalis, kepemimpinan dan kekuasaan diraih dan ditopang oleh besarnya kekuatan modal. Bukan rahasia bahwa untuk duduk di kursi kekuasaan, para calon pemimpin butuh modal besar. Karenanya, hampir niscaya harus bekerja sama dengan pemilik modal. Hasilnya, ketika berkuasa, kebijakan-kebijakan diambil menurut kepentingan kapitalis. Tak peduli walau mengabaikan kepentingan rakyat atau bahkan zalim kepada rakyat.

Tidak hanya itu, kezaliman sistem kapitalisme juga terletak pada tata kelola kekayaan dan pengaturan anggaran dan belanja negara. Penetapan utang dan pajak sebagai tumpuan pemasukan anggaran menjadi kesalahan besar sistem kapitalisme hingga merugikan rakyat.

Terlebih lagi, harta kekayaan negara berupa sumber daya alam diswastanisasi, bahkan dimiliki asing. Padahal, kekayaan alam negeri ini, baik barang tambang, sumber energi yang dapat diperbaharui maupun yang tidak, sangat melimpah. Semestinya, kekayaan tersebut dikelola sepenuhnya oleh negara hingga hasilnya dapat dinikmati rakyat sendiri. Bukan sebaliknya, diserahkan dan dikelola oleh kapitalis, terlebih kapitalis asing sehingga hasilnya dinikmati warga asing.

Pengelolaan sumber daya alam secara benar oleh negara akan memustahilkan pemasukan negara bertumpu pada pungutan pajak ataupun mengandalkan pinjaman luar negeri yang ribawi nan menjerat.

Karena itu, agar terbebas dari jerat utang ribawi dan pungutan pajak yang mencekik, APBN tak boleh mengandalkan pajak dan utang sebagai sumber pemasukan. Para pemangku kebijakan semestinya berani berbenah, meninggalkan cara-cara kapitalis dalam mengurus negara. Sebab, kapitalisme telah terbukti hanya menciptakan kesengsaraan dan kesemrawutan.

Tak hanya bagi penyelenggara negara, kesadaran meninggalkan sistem kapitalisme juga harus dimiliki oleh masyarakat agar seiring sejalan dalam mewujudkan kesejahteraan. Masyarakat, terlebih umat Islam yang menjadi mayoritas, beserta para pemangku kebijakan mesti satu frekuensi untuk menerapkan Islam sebagai sistem kehidupan.

Meninggalkan kapitalisme dan menerapkan sistem Islam adalah satu-satunya solusi logis dan solutif. Sebab, sistem Islam paripurna, berasal dari Allah Sang Pencipta manusia.

Dalam Islam, sumber pemasukan anggaran negara beragam dan banyak. Ada fai’, ghanimah, kharaj, jizyah, usyur, khumus, rikaz. Ada pula pemasukan dari harta milik umum seperti tambang, dan lain-lain. Semuanya dikelola oleh negara di Baitul Mal dengan amanah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat.

Selain itu, ada pula sumber pemasukan dari harta zakat yang dikeluarkan hanya untuk 8 asnaf sebagaimana diperintahkan Allah di dalam Al-Qur'an.

Dengan banyaknya sumber pemasukan Baitul Mal itu, kecil kemungkinan bagi negara -- terlebih yang dikaruniai sumber daya alam melimpah -- mengalami kesulitan keuangan dan rakyatnya sengsara.

Dengan kekayaan itu, bukan mustahil pemimpin negara Islam mampu menjamin kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi tiap-tiap warga negara sebagaimana diperintahkan Syara'. Seperti di masa Harun Al Rasyid, kala tidak ditemukan lagi orang yang berhak menerima zakat, artinya rakyat makmur.

Andaipun jika keadaan negara sedang sulit, tidak mampu memenuhi pembelanjaan negara yang bersifat wajib karena kas Baitul Mal dalam keadaan kosong, syariat Islam membolehkan negara memungut pajak.

Namun, pajak (dharibah) dalam Islam tidak dikenakan pada tiap-tiap komoditas, terlebih sembako sebagaimana kapitalis. Pajak dapat diwajibkan oleh khalifah pada kaum Muslim yang kaya. Besarnya sesuai kadar pembelanjaan wajib negara dan hanya pada kondisi sulit tersebut, bukan bersifat permanen.

Dengan demikian, Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Berbanding terbalik dengan sistem kapitalisme. Karenanya, sistem Islam sangat manusiawi. Sementara sistem kapitalisme hanya berpihak kepada para kapitalis, mengabaikan rakyat banyak.

Karena itu, telah semestinya umat kembali kepada sistem Islam. Tidak patut bagi muslimin berpaling dari hukum-hukum Allah. Sebab, meninggalkan hukum Allah hanya akan membuat hidup menjadi kian sempit.

Allah telah memberi peringatan, "Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Taha: 124)

Wallahua'lam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Sembako Dipajak, ke Mana Negara Berpihak?
Sembako Dipajak, ke Mana Negara Berpihak?
pajak sembako
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP77OlHFiRFbxMAsOKzhHDg8oI7hiSImiQUhIjRts0RO89NsRSwLIIwQNpj-01qezez0uUvm_ilNo0ZlyNXRofkdU-sQr-YsfqZ4DIgerh8NOUX6tSdVXulB95q7Z3gziaJU5tD_UMAMQ/w640-h336/pemalak.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgP77OlHFiRFbxMAsOKzhHDg8oI7hiSImiQUhIjRts0RO89NsRSwLIIwQNpj-01qezez0uUvm_ilNo0ZlyNXRofkdU-sQr-YsfqZ4DIgerh8NOUX6tSdVXulB95q7Z3gziaJU5tD_UMAMQ/s72-w640-c-h336/pemalak.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/06/sembako-dipajak-ke-mana-negara-berpihak.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/06/sembako-dipajak-ke-mana-negara-berpihak.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy