Pengaruh dan solusi Liberalisasi Syariah

Munculnya pandangan nyeleneh “seorang wanita boleh berpuasa saat haid”, yang mengatas namakan fiqih progresif bukti dari abainya negara

Munculnya pandangan nyeleneh “seorang wanita boleh berpuasa saat haid”, yang mengatas namakan fiqih progresif bukti dari abainya negara melindungi syariah Islam. Padahal sejatihnya negara memiliki peran untuk melindungi aqidah dan syariah , sayang peran ini teralihkan dengan ide kebebasan beragama sehingga negara berlepas tangan dalam menjaga urusan keyakinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan agama. Akhirnya penjagaan aqidah dan syariah Islam diserahkan ke individu muslim masing – masing.

Oleh: Ummu Najmah Laila (Pemerhati sosial Masyarakat Lainea, Sulawesi Tenggara)

Unggahan seorang wanita boleh berpuasa saat haid yang viral di media sosial . Unggahan itu ditayangkan di akun instagram @mubadalah.id. Akun tersebut mengunggah pernyataan seorang wanita boleh berpuasa itu dengan sumber tulisan Kiai im di lihat detikcom, tulisan disitus tersebut sudah dilihat 11,6 ribu kali. (detiknews, 03 mei 2021).

Pemilik akun mengaku telah menghapus unggahannya terkait seorang wanita boleh berpuasa saat haid, karena telah memicu kontroversi tidak sehat . Walaupun demikian namun tulisan tersebut sudah terlanjur menyebar dan viral. Penulis unggahan tersebut menyebutkan tidak ada satupun ayat Al-Qur’an yang melarang perempuan haid berpuasa.

Alasan ini, merupakan alasan yang nyeleneh. Sebab Al-Qur’an bukanlah satu-satunya sumber hukum Islam , melainkan ada sumber hukum Islam lain yaitu Al-hadis , ijmah dan Qias . karena itu kedudukan Al- hadis terhadap Al-Qur’an dalam Islam yaitu melengkapi dan menguraikan hukum yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an. Seperti apa yang dijelaskan oleh Sayyid Abdul Majid al Ghory dalam kitabnya yang berjudul al madkhol ila dirasati as Sunnah an Nabawiyah, diriwayatkan oleh Aisyah ra : “ kami pernah kedatangan hal itu ( haid), maka kami diperintahkan meng- qada puasa dan tidak diperintahkan meng-qada shalat”. ( HR. Muslim).

Kemudian dalam hadis lain, juga yang diriwayatkan dari Aisya R.a Nabi bersabda “ Bukankah wanita itu jika haid ,tidak shalat dan tidak puasa? “ mereka menjawab ,ya.” (HR. Bukhari). Dari dua hadis ini cukuplah bisa disimpulkan bahwa perempuan yang haid tidak bisa berpuasa, namun mereka (perempuan) wajib mengganti puasanya dihari lain diluar bulan Ramadhan, dengan demikian perempuan yang haid itu tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan shaum (puasa).

Munculnya pandangan nyeleneh “seorang wanita boleh berpuasa saat haid”, yang mengatas namakan fiqih progresif bukti dari abainya negara melindungi syariah Islam. Padahal sejatihnya negara memiliki peran untuk melindungi aqidah dan syariah , sayang peran ini teralihkan dengan ide kebebasan beragama sehingga negara berlepas tangan dalam menjaga urusan keyakinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan agama. Akhirnya penjagaan aqidah dan syariah Islam diserahkan ke individu muslim masing – masing.

Selain itu peran negara juga tunduk terhadap ide kebebasan berpendapat, sebuah ide yang menjanjikan para individu berhak menyuarakan apapun sekehendak hatinya tanpa batasan . Sehingga akhirnya sekalipun pendapat yang sudah jelas bertentangan dengan syariat bisa lolos begitu saja. Hal inilah yang merupakan faktor penyebab penyesatan agama timbul tenggelam di negeri yang mayoritas muslim ini, dalam berbagai kasus yang berbeda-beda.

Terlebihlagi sistem sanksi yang tidak tegas menindak para pelaku pelecehan agama , yang menyebabkan para pelaku tidak jera dan terus berusaha bahkan dengan berbagai inovasi pelecehan agama ini terus dilakukan. Demikianlah realitas hidup dalam sistem aturan buatan manusia , benar atau salah , terpuji ataupun tercelah, halal dan haram bergantung pada penilaian mayoritas manusia. Padahal fitrah manusia itu lemah , sering khilaf dan tempatnya salah. Demikian pula dalam penetapan hukumnya, sama sekali jauh dari penerapan aturan Islam .

Penerapan sistem hari ini, para pelaku pelecehan Agama biasanya hanya diberi sanksi sesuai dengan pasal – pasal yang ada atau penjara dalam kurun waktu tertentu sehingga pengaruh liberalisasi syariah semakin menggurita dan pandangan – pandangan penyimpang yang dapat menyesatkan umat semakin tumbuh subur di berbagai tempat.

Akan berbeda halnya jika sanksi ( uqubat) yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, sistem sanksi dalam Islam berasal dari dalil syariat yang digali dari sumber – sumber hukum Islam, yang tidak dikenal dalam sistem sanksi manapun. Sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu sebagai pencegah (zawajir) agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama dan sebagai penebus ( jawabir) dosa pelaku agar terbebas dari sanksi di akherat.

Sebagaimana sabda Nabi dari Ubadah bin Shamit : “ Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya disisi Allah, siapa yang melanggarnya lalu diberi sanksi maka itu sebagai penebus dosa baginya. Siapa yang melanggarnya, namun kesalahan itu ditutupi oleh Allah , jika allah menghendaki, Dia akan mengampuninya ; jika ia menghendaki Dia akan mengazabnya. (HR. Bukhari). Hal ini berlaku untuk semua jenis tindakan kriminal.

Dalam pandangan Islam,semua bentuk pelanggaran terhadap hukum syarah disebut sebagai tindakan kriminal. Termasuk tindakan nyeleneh karena terkategori melecehkan ajaran Islam sehingga pelakunya akan di kenai hukuman ta’zir, yaitu sanksi atas kemaksiatan yang didalamnya tidak had dan kafarah. Kasus ta’zir ini ada 7 bagian termaksuk diantarnya adalah kasus-kasus yang berkenaan dengan agama. Adapun hukuman yang akan diterima para pelaku ta’zir antara lain adalah hukuman mati, hukuman cambuk tidak boleh lebih dari 10 kali, penjara, pengasingan, pemboikotan, salib dll. Hakim (qadhi) akan menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan level pelanggaran hukum yang dilakukan.

Tindakan pelecehan agama tidak akan terus menerus terjadi jika penerapan sansksinya seperti ini dan semua ini hanya bisa terwujud dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara sempurnah yaitu Khilafah. Wallahu ‘Alam bishawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pengaruh dan solusi Liberalisasi Syariah
Pengaruh dan solusi Liberalisasi Syariah
Munculnya pandangan nyeleneh “seorang wanita boleh berpuasa saat haid”, yang mengatas namakan fiqih progresif bukti dari abainya negara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwIKpeWGwf8Ux8AVHf4uzdqgIwq4aQ5PhUT5Vj8lqsar-S3_f9t0qOe5AbCAA72s0Zoq70HqP7dPPmktIE2XFe_VDjvIULJIdY2rdQD3kRVfn5G8Mlg49nxRMHpZFMtIm_sB5enVbtobI/w640-h640/PicsArt_06-13-08.30.38_compress99.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwIKpeWGwf8Ux8AVHf4uzdqgIwq4aQ5PhUT5Vj8lqsar-S3_f9t0qOe5AbCAA72s0Zoq70HqP7dPPmktIE2XFe_VDjvIULJIdY2rdQD3kRVfn5G8Mlg49nxRMHpZFMtIm_sB5enVbtobI/s72-w640-c-h640/PicsArt_06-13-08.30.38_compress99.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/06/pengaruh-dan-solusi-liberalisasi-syariah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/06/pengaruh-dan-solusi-liberalisasi-syariah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy