alasan pembatalan pemberangkatan haji 2021
Oleh Rahma Aliifah
Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk upaya untuk menjaga keselamatan warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya keputusan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal untuk kedua kalinya setelah larangan pertama pada 2020 lalu. Keputusan ini resmi tercantum dalam Keputusan Kementerian Agama No. 660 Tahun 2021 prihal pembatalan keberangkatan Haji. (Detiknews, 05/6/2021).
Meskipun alasan utama pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini adalah urusan administrasi dari Arab Saudi yang belum bisa diakses, namun urusan kesiapan negara untuk memberangkatkan calon jemaah haji harusnya juga dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Sebab, persoalan haji merupakan persoalan tahunan yang jadi agenda rutin pemerintah Indonesia. Sehingga, seharusnya pemerintah sudah mengantisipasi sedini mungkin berbagai risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.
Dalam sistem Islam penyelenggaraan haji sangat diperhatikan dari masalah hukum syariat yang terkait dengan syarat, wajib dan hukum haji. Selain itu dalam penyelenggaraan ibadah haji ada juga yang dinamakan hukum ijra,i yang terkait dengan teknis dan administrasi, termasuk uslub dan wasilah. Hanya saja, karena ibadah haji dilaksanakan pada waktu (syawal, Zulkaidah, dan Zilhijah) dan tempat (Makkah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah, termasuk Madinah) tertentu, maka dibutuhkan pengaturan yang baik oleh negara.
Kemudian Islam juga menetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan dasar dalam masalah pengaturan dengan birokrasi yang sedehana, eksekusinya cepat, serta ditangani oleh orang yang profesional. Negara bisa menempuh berbagai kebijakan untuk mempermudah terlaksananya ibadah haji. Yakni:
1. Mendirikan departemen khusus untuk mengurusi urusan haji dan umroh dari pusat hingga ke daerah.
2. Negara pun meyesuaikan besar kecilnya Ongkos Naik Haji (ONH) dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah) serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci.
3. Seluruh jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Ini sudah menjadi keharusan hukum syariat karena negara ini sudah menjadi satu wilayah dikarenakan negara ini sudah menjadi negara dengan satu kepemimpinan.
4. Negara mengatur kuota haji dan umroh sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jemaah yang ingin haji maupun umroh. Negara juga memperhatikan bahwa kewajiban haji dan umroh dilakukan hanya sekali seumur hidup tentunya dengan syarat kemampuan yang mereka miliki. Bagi calon jemaah yang belum pernah haji dan umroh, namun sudah memenuhi syarat dan kemampuan maka mereka akan lebih diprioritaskan.
5.Negara membangun insfrastruktur Tanah Suci dimulai dari perluasan Masjidil haram, Masjid Nabawi, hingga pembangunan transportasi massal dan penyediaan logistik bagi jemaah haji dan umroh tanpa harus menghilangkan tempat-tempat bersejarah, karena tempat-tempat ini bisa membangkitkan kembali memori jemaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam, sehingga bisa memotivasi mereka.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
COMMENTS