UU Ciptaker TKA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Said Iqbal, mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing ( TKA) asal China ke Indonesia secara bebas saat Hari Raya Idul Fitri, Kamis (13/5/2021). Padahal, di waktu yang sama pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi warga (sindonews.com, 16/05/2021).
Masuknya ratusan TKA asal China ini, disinyalir sebagai konsekuensi diketoknya UU Omnibus Law Ciptaker pada 2020. Bukan hanya dipersilahkan masuk, bahkan TKA asal China ini seakan diberi karpet merah dengan semakin mudah dan sederhananya perizinan yang diberikan.
Masuknya ratusan TKA asal China ini, tentu akan diikuti oleh masuknya TKA dari negara-negara yang lain. Apalagi, ketika Indonesia secara resmi telah bergabung dengan berbagai pakta perdagangan bebas baik tingkat regional maupun internasional.
UU Ciptaker untuk Siapa?
Diketoknya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020 ini, diklaim akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Hanya saja, berbagai pasal yang terdapat dalam UU No. 11 tahun 2020 ini, justru memberikan kemudahan bagi TKA untuk masuk menjadi tenaga kerja di Indonesia. Parahnya, TKA yang masuk ke Indonesia ini, bukan hanya tenaga kerja ahli, akan tetapi juga tenaga kerja kasar.
Masuknya tenaga kerja kasar ke Indonesia, tentu menjadi sebuah tanda tanya besar. Sebab, Indonesia tidak kekurangan tenaga kerja kasar. Bahkan, karena pandemi, jumlah tenaga kerja di Indonesia terus mengalami penurunan dan banyak yang menjadi pengangguran. Oleh karena itu, hal ini semakin memperjelas bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja sejatinya bukanlah menciptakan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia. Akan tetapi, UU ini justru menciptakan lapangan kerja bagi buruh migran luar negeri.
Serbuan TKA, Problem Sistemik, yang Hanya Bisa Diselesaikan dengan Islam
Gelombang TKA yang masuk ke Indonesia, akan terus berlangsung selama UU Omnibus Law Cipta Kerja masih ada. Selain itu, banjir TKA ini juga masih akan terus berlanjut selama Indonesia masih terikat dengan berbagai perjanjian perdagangan bebas. Serbuan TKA ini terjadi bukan karena Indonesia butuh TKA, akan tetapi karena Indonesia dipaksa untuk menerima TKA.
Gelombang banjir TKA ini tidak akan berhenti selama Indonesia masih berpegang kepada sistem sekuler-kapitalisme. Sebab, sistem inilah yang menjadikan Indonesia dicengkeram oleh kekuatan kapitalis global seperti Amerika dan negara-negara maju lainnya.
Serbuan TKA di Indonesia ini akan berhenti, jika Indonesia mau mengambil sebuah sistem kehidupan yang mampu membuatnya mandiri dalam mengelola kekayaan sendiri. Dengan sistem ini, Indonesia akan mampu berdiri dengan penuh keberanian menolak setiap hegemoni asing yang merugikan kepentingan dalam negeri. Sistem ini, tidak lain adalah sistem yang menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam kehidupan.
Di dalam Islam, negara hanya akan melegislasi UU yang akan memberikan kemaslahatan bagi warga negara. Negara tidak akan melegislasi UU yang justru mengakomodir kepentingan asing dan mengabaikan kepentingan rakyat sendiri.
Selain itu, negara di dalam Islam tidak akan melakukan perjanjian sepihak yang akan merugikan kepentingan rakyat dan negara seperti saat ini, termasuk perjanjian terkait masuknya TKA. Akan tetapi, kalaupun negara butuh melakukan perjanjian luar negeri, maka bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian yang berpihak kepada kepentingan negara dan warga negara. Dengan demikian, kebutuhan negara akan terpenuhi. Dalam waktu yang bersamaan, kepentingan dalam negeri pun terlindungi.
Wallahu a'lam bish showab
Oleh:
Lilik Ummu Aulia (Komunitas Pena Ideologis Mojokerto)
COMMENTS