Fasilitasi E-KTP Transgender Bikin Keder
Oleh: Nur Rahmawati, S.H.|Penulis dan Pemerhati Generasi
Persoalan nasib generasi tak jua ada habisnya. Dari mulai kenakalan remaja yang masih dapat dimaklumi, hingga tak bisa lagi ditoleransi menghiasi pemberitaan. Berbagai rasa campur aduk menyaksikan media dengan informasi dihapuskannya kolom jenis kelamin pada E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk). Apakah tidak menuai bahaya?
Pihak pemerintah akan memberikan bantuan bagi para transgender untuk mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (Kompas.com, 25/4/2021).
Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengatakan "Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," (PikiranRakyat.com, 25/4/2021).
Demokrasi Sekularisasi Langgengkan L9bt
Pemberian fasilitas tersebut untuk transgender benar-benar bikin keder. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah mengizinkan kaum transgender untuk terus ada dan langgeng di negeri ini. Bukankah kita ketahui bersama penyimpangan seksual seperti L9bt (Lesbi, Gay, Bisekseual dan Transgender) adalah penyakit masyarakat yang membahayakan generasi bangsa.
Adanya mereka menambah deret persoalan yang menghantui negeri. Nasib bangsapun ikut menjadi taruhannya, mengingat bahwa transgender adalah merubah bentuk ciptaan Allah Swt yang berdampak pada kelangsungan hidup manusia. Jika terus dibiarkan maka kepunahan dan penularan penyakit masyarakat tersebut akan terus merebak.
Alasan memberikan kemudahan akses tersebut, tidak bisa dibenarkan. Memfasilitasi el-KTP karena kesulitan yang dirasakan dalam mendapatkan bantuan hak sebagai warga negara untuk transgender adalah alasan menyesatkan. Justru seharusnya negara wajib menghentikan gelombang kerusakan oleh kaum L9bt, dengan mengedukasi mendorong taubat atau mengasingkan mereka dari mempengaruhi masyarakat, bukan memfasilitasi dengan berbagai kemudahan yang menghalangi mereka bertaubat menyadari kesalah perilakunya.
Hal ini bagian dari kebebasan berekspresi yang diberikan payung hukum dalam bentuk Undang-undang HAM (Hak Asasi Manusia). Sehingga, sulit untuk menghentikan penyebaran penyakit masyarakat tersebut. Demokrasi dengan sekularismenya menempatkan agama hanya pada pengamalan ibadah ritual saja, pada urusan lain seperti L9bt diserahkan pada aturan manusia. Akhirnya berdampak pada kompromi yang kebiasaannya tidak sesuai dengan syariat Islam. Kemudian akan merusak tatanan kehidupan keluarga, masyarakat hingga negara.
Semua ini buah dari demokrasi sekularisasi yang terus menjadi biang kerok tumbuh suburnya penyakit kaum Luth. Bahkan di masa ini lebih parah lagi hingga merubah ciptaan Allah Swt yang sudah dikodratkan padanya. L9bt adalah penyakit akut yang wajib diberantas karena penyebarannya bersifat menular dan trauma mendalam, hingga berdampak pada kehidupannya kedepan. Olehkarenanyalah perlu penyelesaiannya yang sistemik bukan parsial.
Islam Solusi Sistemik L9bt
Allah Swt telah menjelaskan tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa:1). Karenanya, hubungan seksualitas yang dilegalkan dalam Islam hanya dalam ikatan pernikahan sah secara syar'i
Perilaku transgender jelas menyimpang dari syariat Islam. Bahkan dengan tegas Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Transgender bagian dari perilaku menyimpang dan abnormal. Ide ini adalah haram hukumnya. Karena itu ide L9bt tidak boleh dilindungi oleh negara dengan alasan apapun. Namun seharusnya negara wajib memberikan sanksi bagi si pelaku sesuai hukum Islam guna menghentikan rantai penyebarannya.
Islam secara sistematik menghentikan hingga keakarnya salahsatunya dengan menjatuhkan hukuman yang menimbulkan efek jera. Khusus transgender, hukumannya jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata,“Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar ra juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834).
Namun, jika sampai melakukan hubungan seksual, akan dikembalikan pada faktanya. Jika hubungan zina dilakukan sesama laki-laki, atau sesama wanita maka akan dikenakan hukuman zina, razam bagi yang telah menikah dan cambuk seratus kali bagi yang belum menikah.
Demikian Islam secara sistemik selain memberikan edukasi menyeluruh akan bahayanya L9bt juga memberangus penyakit masyarakat L9bt tanpa pandang bulu, dan kompromi seperti sistem saat ini yang justru memfasilitasi keberadaan mereka. Maka mengambil sistem Islam sebagai pengaturan kehidupan pribadi, masyarakat hingga negara menjadi suatu kewajiban. Wallahu alam bishawab
COMMENTS