korelasi demokrasi korupsi
Oleh: Aprilia Restiana
Korupsi masih menjadi salah satu masalah yang menjamur di Indonesia. Mulai dari lini kecil perkantoran hingga petinggi pemerintah dan abdi negara, semua tak luput dari lingkaran korupsi.
Korupsi bagai wabah yang mudah menyebar dan sulit dihentikan. Keberadaannya bagai fenomena gunung es. Yang tampak hanya sedikit di permukaan, namun membesar jika ditelisik lebih dalam.
Korupsi memang tetap akan tumbuh subur di lingkungan yang tercipta dari sistem sekuler sebagaimana yang diterapkan negeri ini. Sistem ini menjadikan korupsi hal yang tidak lagi tabu di mata masyarakat. Tak ada lagi rasa takut. Sebab sistem sekulerlah yang memisahkan kehidupan dunia dengan aturan Allah.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md dalam diskusi daringnya bahwa kebijakan ekonomi Indonesia banyak diintervensi oleh politik. Sehingga memicu banyak praktek korupsi. Menurutnya korupsi dibangun oleh proses-proses yang secara demokratis benar tapi substansinya salah (Tempo.co, 01/05/2021).
Mahfud Md juga meminta masyarakat tak sepenuhnya kecewa kepada pemerintah yang dinilai koruptif dan oligarki. Sebab ada kemajuan dari waktu ke waktu yang terus dilakukan pemerintah.
Menanggapi pernyataan Mahfud Md soal pemerintah koruptif, Bambang Widjajanto, eks Wakil Ketua KPK menilai Mahfud Md mengakui bahwa pemerintahan Indonesia bersifat koruptif dan oligarki (Pikiranrakyat.com, 02/05/2021).
Inilah sekelumit gambaran betapa entengnya petinggi negara mengganggap korupsi adalah hal yang wajar. Korupsi, baik besar atau kecilnya nominal tetap saja sebuah bentuk kejahatan. Bagaimana mungkin sesuatu yang bathil bisa disandingkan dengan yang haq?
Korupsi akan terus subur dan berkembang menjadi bayang-bayang hitam. Semua tak lepas dari andil demokrasi yang menjadikan semboyan kebebasan di atas segala hal. Hingga kebebasan itu kebablasan dengan mengambil hak yang bukan miliknya. Hal ini tentu buah dari sistem sekuler yang memisahkan kehidupan dari nilai agama. Sistem ini juga memberikan kebijakan-kebijakan yang tidak tegas dan terkesan fleksible. Sehingga mudah sekali dimonopoli hukumnya.
Dalam sistem sekuler, korupsi merupakan masalah yang sistemis. Namun solusi yang disuguhkan hanya bersifat parsial berupa pemutusan kerja, pemberian sanksi, dan pidana yang ringan. Sehingga dibutuhkan sistem sistemis yang mampu menuntaskan masalah korupsi hingga ke akarnya.
Sistem islam terbukti mampu memberantas korupsi dan mencegahnya sedini mungkin. Sebab islam meletakkan standar pengaturannya pada aturan Allah sang Pencipta alam semesta. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Mā'idah : 50
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?
Diterapkannya sistem islam disegala lini akan mendidik masyarakat dengan tsaqofah islam. Sehingga terbentuklah masyarakat berakidah islam yang akan melahirkan ketakwaan individu. Pemikiran dan sikapnyapun akan disandarkan dengan ketaatan pada syariat Allah SWT sebagai pengurus umat, bukan lagi pada kekuasaan dan jabatan. Sikap inilah yang akan membuatnya menjadi peduli dengan nasib rakyat.
Negara juga wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak pada pegawainya sehingga mereka tidak merasa kekurangan. Gaji dan fasilitas yang mumpuni tentu akan membuat hati mereka senang sehingga merekapun bisa bekerja dengan ikhlas tanpa rasa khawatir akan kekurangan ekonomi.
Selain itu, perlu adanya keteladanan dari pimpinan, sehingga pegawai dan masyarakat dapat mencontoh perilaku baik dari pimpinannya. Sebab pimpinan adalah cerminan dari pegawainya.
Terakhir, perlunya sanksi tegas yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku apabila tindak korupsi terjadi. Korupsi dalam kacamata islam adalah perbuatan khianat yang mencerminkan kemunafikan. Orang yang melakukan korupsi disebut dengan khaa'in termasuk di dalamnya penggelapan dan penyelewengan uang yang diamanatkan pada seseorang. Sehingga hukum sanksi pada koruptor adalah ta'zir yaitu ijtihad khalifah dan qadhi. Sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah dengan hukum cambuk dan penjara dalam kurun waktu yang lama.
Maka dari itu, dengan penerapan sistem islam yang menyeluruh di semua aspek kehidupan akan mampu menyelesaikan segala problem rumit termasuk korupsi. Sebab syariat islam diturunkan sebagai sebuah berkah yang mampu memecah segala masalah. Allah subhanahu wata'ala berfirman dalam Q.S Al-A'raf : 96 yang artinya " dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi".
Wallahu a'lam bish showab
COMMENTS