tunjangan hari raya THR 2021
Bulan Ramadhan bulan yang penuh rahmat dan ampunan. Bulan yang ditunggu-tunggu umat islam setiap tahunnya. Dimana setelah satu bulan menjalankan ibadah puasa, mereka akan menyambut hari Raya dengan gembira. Tapi sayang hari Raya tahun ini akan pahit seperti tahun kemarin.
Dimana hasil riset Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) dicicil. Pada Januari 2021, hasil riset terhadap 600 perusahaan. Hasilnya sekitar 200 pengusaha tidak bisa mempertahankan bisnisnya. 60% sulit membayar cicilan utang di bank, dan 44% omzetnya turun lebih dari setengahnya. (detik.com, 9 April 2021)
Nasib pembagian THR semakin tidak jelas ketika Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, masih melakukan kajian bersama dengan berbagai pihak. (cnbc.indonesia.com, 26 Maret 2021)
Tetapi, berbeda dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit FSP TSK SPSI Roy Jinto menolak rencana kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang memberikan pilihan perusahaan boleh mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR). (cnnindonesia.com, 21 Maret 2021 )
THR merupakan bonus yang ditunggu-tunggu setiap karyawan. Dari THR mereka dapat membeli kebutuhan untuk menyambut moment hari Raya dan lainnnya. Sehingga ketika hari H mereka dapat merayakan dengan suka cita.
Tetapi ketika hak mereka tidak diberikan atau dicicil maka rencana yang sudah dirancang akan hilang. Akibatnya tidak ada yang menjamin kesejahteraan masyarakat. Mereka harus berkerja keras untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam sistem sekarang ini seperti hukum rimba, yang memiliki kekuatan akan berkuasa. Bagi pengusaha atau kapitalis yang memiliki modal besar maka memiliki kekuatan, peran dan kepentingannya akan lancar dan di beri jalan. Ya, sistem kapitalis membuat kebijakan pemerintah yang diterapkan harus sesuai dengan kepentingan dan menguntungkan mereka.
Mereka yang lebih didahulukan dan diprioritaskan sedangkan rakyat jelata hanya korban yang terdzolimi hak-haknya. Tidak ada tempat dan sejahtera bagi rakyat biasa. Sistem ini membuat pemerintah abai dengan kewajibannya.
Begitu berbeda dengan sistem islam yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Betapa indahnya islam dalam memuliahkan dan mengatur hak-hak karyawan, karena menunda kewajiban padahal perusahaan mampu membayarnya merupakan bentuk kedzoliman.
Oleh sebab itu, dibutuhkan sistem yang kaffah agar seluruh masyarakat terjamin hak dan kesejahteraannya. Karena merupakan kewajiban pemerintah.
Penulis: Rita Razis | Member Komunitas Aktif Menulis
COMMENTS