Sistem Islam Menuntaskan Masalah Perburuhan

THR 2021

Upah buruh dalam sistem kapitalisme tidak bisa dinaikkan atau sangat sulit untuk dinaikkan. Jika buruh menuntut adanya kenaikan upah, maka para pengusaha akan memberikan pilihan kepada mereka. Apakah mereka tetap bekerja dengan upah yang sama atau mereka lebih memilih untuk berhenti bekerja. Ketika mereka memilih untuk berhenti bekerja, maka masih banyak orang lain yang bersedia untuk mengisi kekosongan kuota buruh tersebut. Bahkan mereka siap dipekerjakan dengan upah yang rendah.

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah kembali memperbolehkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya keagamaan (THR) seperti tahun 2020 lalu. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan para buruh (cnnindonesia.com, 17/03/2021).

Penolakan opsi kebolehan perusahaan swasta untuk mencicil THR di tahun 2021 ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (SP TSK SPSI), Roy Jinto (cnnindonesia.com, 21/03/2021). Roy menjelaskan bahwa selama ini kebijakan pemerintah lebih cenderung merugikan pihak buruh dan memberikan kelonggoran kepada para pengusaha.

Pandemi covid-19 memang berdampak kepada perlambatan ekonomi di Indonesia. Hanya saja, perlambatan ekonomi tersebut bukan hanya dirasakan oleh para pengusaha, akan tetapi juga dirasakan oleh para buruh. Apalagi, pasca dicabutnya berbagai subsidi oleh pemerintah. Ditambah naiknya harga barang kebutuhan sehari-hari, menyebabkan para buruh sangat merasakan dampak perlambatan ekonomi tersebut.

Perburuhan dalam Sistem Kapitalisme

Saat ini, negeri ini sedang dicengkeram oleh sistem kapitalisme. Kedzoliman sistem kapitalisme ini, dirasakan oleh seluruh komponen masyarakat terutama para buruh. Pasalnya, dalam sistem ekonomi kapitalisme, buruh hanya dipandang sebagai salah satu komponen biaya produksi saja. Sementara 100% keuntungan usaha akan masuk seluruhnya ke kantong para pengusaha.

Ciri khas dari sistem ekonomi kapitalisme adalah munculnya berbagai regulasi yang lebih menguntungkan para pengusaha. Sebaliknya, berbagai kebijakan dan aturan perundang-undangan yang berlaku bersifat merugikan dan mengeksploitasi buruh.

Sistem upah buruh dalam kapitalisme bersifat dzolim. Upah buruh bersifat tetap dan kaku. Dalam sistem kapitalisme, upah buruh tidak dapat/sangat sulit dinaikkan dan juga tidak dapat diturunkan.

Upah buruh dalam sistem kapitalisme tidak bisa dinaikkan atau sangat sulit untuk dinaikkan. Jika buruh menuntut adanya kenaikan upah, maka para pengusaha akan memberikan pilihan kepada mereka. Apakah mereka tetap bekerja dengan upah yang sama atau mereka lebih memilih untuk berhenti bekerja. Ketika mereka memilih untuk berhenti bekerja, maka masih banyak orang lain yang bersedia untuk mengisi kekosongan kuota buruh tersebut. Bahkan mereka siap dipekerjakan dengan upah yang rendah.

Oleh karena itu, kita sering menyaksikan fakta adanya tarik-ulur antara buruh dan pengusaha ketika para buruh menuntut kenaikan upah. Pada akhirnya, seringkali upah buruh tidak bisa dinaikkan. Kalau pun dinaikkan, presentase kenaikkannya pun kecil. Selain itu, kenaikan upah buruh biasanya juga diikuti oleh kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari.

Sebaliknya, dalam sistem kapitalisme, upah buruh juga tidak dapat diturunkan. Upah buruh ini biasanya dipatok pada standar minimum biaya yang dibutuhkan oleh buruh untuk menjaga kebutuhan fisiknya. Jika upah ini dikurangi, hal itu akan berdampak kepada turunnya produktivitas buruh. Jika produktivitas buruh berkurang, maka yang paling dirugikan adalah para kapitalis. Sebab, keuntungan mereka akan berkurang dengan turunnya produktivitas buruh.

Oleh karena itu, kita saat ini mengenal istilah upah minimum buruh. Pada dasarnya upah miminum buruh tersebut adalah upah minimum yang telah diukur oleh para kapitalis agar para buruh tadi tetap mampu memenuhi kebutuhan fisiknya dan memiliki produktivitas yang cukup untuk menghasilkan keuntungan bagi kapitalis.

Upah minimum tersebut sejatinya tidak akan mampu untuk menjadikan para buruh hidup sejahtera. Pasalnya, dalam sistem kapitalisme, segala macam kebutuhan bersifat komersil. Bahkan kebutuhan dasar akan pendidikan dan kesehatan merupakan sesuatu yang harus dibayar oleh para buruh ini.

Oleh karena itu, wajar, jika para buruh menolak wacana Menaker untuk memberikan izin bagi para pengusaha untuk mencicil THR. Apalagi THR tersebut sudah menjadi bagian dari kontrak kerja dan di atur dalam perundang-undangan. Terlebih, kebijakan yang serupa masih menyisakan pengusaha yang belum tuntas membayar THR buruh.

Hanya saja, penerapan sistem kapitalisme memang akan membawa keburukan kepada semua elemen masyarakat. Tak terkecuali pangusaha. Terutama pengusaha kecil-menengah. Pasalnya, pengusaha dengan modal besar, terutama yang tergabung dalam MNC (Multinational Corporation) akan mematikan pengusaha-pengusaha kecil-menengah tersebut.

Oleh karena itu, kita butuh sebuah sistem ekonomi yang mampu mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat. Baik buruh maupun pengusaha.

Solusi Islam yang Mensejahterakan

Islam adalah sebuah sistem kehidupan disamping sistem kapitalisme dan sosialisme. Sebagai sebuah sistem kehidupan, Islam memiliki aturan terhadap segala permasalahan kehidupan termasuk masalah kesejahteraan masyarakat dan buruh.

Sistem kapitalisme dalam prakteknya lebih memihak kepada para pengusaha kapitalis. Sementara sistem sosialisme lebih memihak kepada para buruh dan selalu kontra dengan kebijakan kapitalisme. Sedangkan sistem Islam, menciptakan keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha. Dalam Islam, buruh tidak akan merasa dieksploitasi. Pun sebaliknya, para pengusaha juga tetap bisa mengelola harta kekayaannya untuk mendapatkan keuntungan.

Akad kerja antara buruh dan pengusaha telah diatur secara terperinci dalam hukum syara'. Besarnya upah kerja, waktu kerja, jenis pekerjaan yang dilakukan merupakan akad yang akan dilakukan atas dasar saling keridhoan di antara dua belah pihak. Tidak ada yang merasa dipaksa dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Ketika pekerjaan telah sempurna dilakukan oleh buruh, maka hak berupa upah wajib segera ditunaikan oleh pengusaha. Jika dalam akad kerja disepakati adanya THR yang akan diberikan oleh pengusaha sebagai upah tambahan bagi buruh, maka pemberian THR juga wajib ditunaikan oleh pengusaha tersebut. Dengan mekanisme yang demikian, sinergi yang saling menguntungkan akan terjalin antara buruh dan pengusaha.

Jika terjadi perselisihan kontrak kerja antara buruh dan pengusaha, maka keduanya dapat mengadukan kepada qadhi khusumat. Mereka bisa memilih qadhi yang mereka anggap paling sesuai untuk menyelesaikan masalah keduanya tanpa memihak kepada salah satu pihak dan mampu memberikan keputusan yang adil.

Dalam Islam, jaminan kesejahteraan akan diberikan baik kepada buruh maupun pengusaha. Bagi pengusaha yang kekurangan modal, negara bisa meminjami modal tanpa riba kepada mereka. Sebaliknya, jika ada buruh yang miskin, maka negara akan menyantuni mereka. Harta yang diberikan kepada buruh yang miskin tersebut bisa bersumber dari harta zakat maupun harta negara yang terkumpul dalam kas baitul mal.

Dalam Islam, sistem kepemilikan telah diatur oleh hukum syara. Kepemilikan individu, tidak akan bercampur dengan kepemilikan umum maupun kepemilikan negara. Dengan mekanisme yang demikian, individu tetap memiliki kesempatan untuk memiliki harta kekayaan dan mengembangkannya. Hanya saja, individu ini tidak diperkenankan untuk memiliki harta kepemilikan umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pengelolaan harta kepemilikan umum akan dilakukan oleh negara. Hasil dari pengelolaan kepemilikan umum ini akan dikembalikan kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk. Bisa berupa dana, materi kepemilikan umum (minyak bumi, listrik, dan lain-lain) ataukah dalam bentuk pelayanan pendidikan dan kesehatan serta pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, yang menjadi pusat perhatian dalam sistem ekonomi Islam adalah distribusi kekayaan. Islam tidak akan memfokuskan pada perhitungan pendapatan per kapita yang tidak menggambarkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. Akan tetapi, Islam akan memastikan harta kekayaan akan terdistribusi secara adil dan merata kepada seluruh masyarakat. Baik masyarakat miskin maupun kaya. Baik buruh maupun pengusaha.

Dengan konsep kontrak kerja (ijarah) yang adil, pembagian harta kepemilikan, konsep distribusi kekayaan yang ada di dalam Islam, serta jaminan kesehatan dan pendidikan, maka masalah kesejahteraan masyarakat termasuk buruh akan terselesaikan.

Hanya saja, penerapan sistem ekonomi Islam tersebut harus dibarengi dengan penerapan sistem Islam secara kafah. Pasalnya, penerapan sistem ekonomi Islam ini butuh adanya regulasi dari sebuah negara. Selain itu, berjalannya sistem ekonomi ini juga butuh sinergi dengan kebijakan negara dibidang yang lain, seperti bidang pendidikan, kesehatan, politik dalam negeri dan politik luar negeri.

Wallahu a'lam bish showab

Oleh:
Lilik Ummu Aulia (Komunitas Pena Ideologis Mojokerto)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Sistem Islam Menuntaskan Masalah Perburuhan
Sistem Islam Menuntaskan Masalah Perburuhan
THR 2021
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvDy0id_si6KBKgUeKQME1K8CcfyVutnUdKvaunKb35a3laEPebPbhmodrDhbVjup4SC3ldrAnJCMvBvPaU1jJAs57WEeO2zulkzl_QBYJDSQKs7LRpqxcNp4_ATZJouzjtQlefPXhDY8/w640-h640/PicsArt_04-13-08.12.52_compress32.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvDy0id_si6KBKgUeKQME1K8CcfyVutnUdKvaunKb35a3laEPebPbhmodrDhbVjup4SC3ldrAnJCMvBvPaU1jJAs57WEeO2zulkzl_QBYJDSQKs7LRpqxcNp4_ATZJouzjtQlefPXhDY8/s72-w640-c-h640/PicsArt_04-13-08.12.52_compress32.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/04/sistem-islam-menuntaskan-masalah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/04/sistem-islam-menuntaskan-masalah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy