sistem ekonomi islam
Oleh : Umi Syahidah (Pemerhati Kebijakan Publik)
Pandemi sudah setahun melanda negeri. Krisis melanda diberbagai sendi kehidupan. Kesehatan, pendidikan, sosial dan tidak ketinggalan aspek ekonomi juga kian menjerit.
Di tengah melambatnya sektor perekonomian, melonjaknya jumlah pengangguran tersebab banyak korporasi yang tutup dan usaha yang gulung tikar karena terdampak pandemi covid-19. Hal ini juga menyebabkan dunia perbankan terkena dampak dari sisi kredit macet. Sektor ekonomi dan lembaga syariah di nilai mampu bertahan di tengah banyaknya kinerja korporasi yang memburuk karena guncangan krisis.
Di kutip dari bisnis.tempo.co, Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara virtual dalam acara Seremoni Peresmian Sfafiec dan Forum Nasional Keuangan Syariah pada Jumat, 12 Maret 2021. Bahwa sektor ekonomi dan keuangan syariah mampu bertahan di tengah guncangan krisis karena pandemi Covid-19. Kondisi itu dilihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah yang stabil pada angka 20-21 persen, hingga kredit macet alias Non-Performing Loan (NPL) yang turun dari 3,46 persen pada Januari 2020 menjadi 3,13 pada Desember 2020.
Sebagai langkah pengembangan ekonomi syariah, agar ekosistem ekonomi dan perbankan syariah bisa besar dan kuat.
PT. Bank Syariah Indonesia TBK, berencana melakukan terobosan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga riset dan perguruan tinggi. (detikFinance,14/3/2021)
Sepertinya Pemerintah gencar menyosialisasi lembaga keuangan syariah yang di nilai punya potensi dalam menumbuhkan kembali sektor perekonomian yang terpuruk. Terbukti dengan menggandeng semua pihak dan mengakui ketahanan nya di tengah krisis saat ini.
Tidak setengah hati dan bersikap prasmanan
Sebaiknya dalam mengatasi permasalahan negeri, jangan sampai setengah hati dalam mengambil kebijakan. Alangkah baiknya, semua kebijakan bersandar kepada syariat Islam. Bukan hanya bersikap prasmanan, mengambil hukum syariat yang satunya lalu meninggalkan yang lain.
Sayangnya pengakuan terhadap keunggulan lembaga keuangan syariah tidak di ikuti dengan pengakuan terhadap sistem Islam Kaffah atau menyeluruh, yang telah melahirkan lembaga keuangan syariah yang unggul tersebut. Karena sejatinya sistem keuangan adalah bagian dari sistem ekonomi dan sistem ekonomi terwujud dengan dukungan sistem keseluruhan yang telah di terapkan negara.
Sebagai contoh unggulnya sistem ekonomi Islam, yakni dengan optimalisasi sistem keuangan nya yang penerapannya mencakup dua segi :
Pertama, bagaimana negara mengumpulkan harta dari rakyat untuk mengatasi persoalan masyarakat.
Kedua, bagaimana mekanisme distribusi nya.
Untuk persoalan pertama, negara mengambil kewajiban zakat atas harta yang di miliki baik uang, tanah, hasil pertanian atau ternak, dengan menganggapnya sebagai ibadah. Harta ini hanya di bagikan kepada 8 ashnaf yang tercantum dalam Al Qur'an surat At Taubah ayat 60 berikut :
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Harta dari zakat tidak di gunakan untuk admistrasi negara. Sementara untuk urusan administrasi dan pelayanan bagi umat,negara mengambil harta hanya berdasarkan syariat Islam saja yakni kharaj ( atas tanah jizyah dari rakyat non muslim), dan cukai perbatasan yang di pungut karena negara bertanggungjawab terhadap perdagangan dalam dan luar negeri.
Sedangkan distribusi harta, negara mengeluarkan nya sesuai dengan hukum hukum yang menyangkut pengeluaran negara, di berikan kepada pihak yang lemah ( tidak mampu) dan larangan pengelolaan harta bagi orang orang terbelakang mental dan berperilaku mubazir,lalu negara mengangkat orang yang mampu mengaturnya. Termasuk biaya untuk mendirikan rumah-rumah makan di setiap kota pada rute perjalanan yang di lalui jama'ah haji untuk memberi makan fakir, miskin, dan Ibnu Sabil.
Saatnya menerapkan Islam secara Kaffah
Sistem keuangan yang unggul, hanya lahir dari sistem Ekonomi Islam. Sudah selayaknya kita tinggalkan sistem ekonomi kapitalistik yang terbukti gagal mensejahterakan masyarakat.
Sejatinya sistem Islam berasal dari Sang Maha Pencipta. Sudah tentu memiliki kebaikan yang hebat yang mampu menyelesaikan permasalahan umat, tidak hanya berporos pada aspek ekonomi, melainkan semua aspek kehidupan. Begitulah sempurnanya ajaran Islam yang sudah terbukti menguasi 2/3 dunia selama 13 abad lamanya.
Wallahu a'lam bisshawab
COMMENTS