sistem peradilan islam
Oleh: Abu Mush'ab Al Fatih Bala (Penulis Nasional dan Pemerhati Politik Asal NTT)
Dalam sejarah peradilan di dunia, sulit ditemukan adanya keadilan bagi rakyat kecil. Kebanyakan kasus antara mereka dengan penguasa seringkali dimenangkan oleh penguasa meskipun rakyatnya benar.
Hak-hak mereka diambil dan mereka dizhalimi. Mereka tak bisa berbuat apa-apa karena dipandang jelata dan tak memiliki kekuatan yang seimbang bahkan melampaui penguasa.
Kalah di pengadilan hal biasa. Menang atas penguasa hal yang langka dan luar biasa. Fakta yang kedua ini pernah terjadi dalam sejarah Islam.
Misalnya kasus kepemilikan baju besi milik Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dari Kekhilafahan Khulafaur Rasyidin dengan seorang Yahudi Ahlul Dzimmi. Kisah lengkapnya pernah diceritakan oleh Republika.co.id sebagai berikut.
Alkisah, Ali kehilangan baju besi miliknya. Baju besi mahal dan berharga itu ditemukan oleh seorang non-Muslim (dzimmi) dan hendak dijual di pasar. "Ini baju besiku yang jatuh dari untaku pada malam 'ini', di tempat 'begini'," kata Ali.
"Tidak, ini baju besiku karena ia ada di tanganku, wahai Amirul Mukminin," jawab dzimmi itu. "Tak salah lagi, baju besi itu milikku. Aku tidak merasa menjual dan memberikannya pada orang lain. Dan sekarang tiba-tiba baju itu ada di tanganmu."
"Di antara kita ada seorang hakim Muslim.Engkau telah meminta keadilan. Mari kita ke sana."
Keduanya lantas pergi ke Syuraih al-Qadhi. "Apa yang ingin Anda katakan, wahai Amirul Mukminin?"
"Aku menemukan baju besiku di tangan orang ini karena benda itu benar-benar jatuh dari untaku pada malam 'ini', di tempat 'ini'. Lalu, baju besiku sampai ke tangannya, padahal aku tidak menjual atau memberikan padanya."
Sang hakim bertanya kepada si dzimmi, "Apa yang hendak kau katakan, wahai si fulan?"
"Baju besi ini milikku dan buktinya ia ada di tanganku. Aku juga tidak menuduh khalifah."
Sang hakim menoleh ke arah Amirul Mukminin sembari berkata, "Aku tidak ragu dengan apa yang Anda katakan bahwa baju besi ini milik Anda. Tapi, Anda harus punya bukti untuk meyakinkan kebenaran yang Anda katakan, minimal dua orang saksi."
"Ya, saya sanggup. Budakku, Qanbar, dan anakku, Hasan, bisa menjadi saksi."
"Namun, persaksian anak untuk bapaknya tidak diperbolehkan, wahai Amirul Mukminin."
"Mahasuci Allah! Seorang ahli surga tidak boleh menjadi saksi. Tidakkah kau mendengar sabda Rasulullah SAW bahwa Hasan dan Husain adalah tuan para pemuda penduduk surga?"
"Ya. saya mendengarnya, Amirul Mukminin. Hanya saja Islam membuatku melarang persaksian anak untuk bapaknya."
Khalifah lalu berkata pada si dzimmi, "Ambillah baju besiku karena aku tidak punya saksi lagi selain keduanya."
Mendengar kerelaan Ali bin Abi Thalib, si dzimmi berujar, "Aku mengaku baju besi ini memang milik Anda, Amirul Mukminin,"
Ia lalu mengikuti sang Khalifah sambil berkata, "Amirul Mukminin membawa keputusan ke depan hakim. Dan, hakim memenangkan perkara ini untukku. Sungguh aku bersaksi bahwa agama yang mengatur perkara demikian ini adalah benar. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammmad hamba dan utusan Allah! Ketahuilah wahai hakim, baju besi ini miliknya. Aku mengikuti tentaranya ketika mereka berangkat menuju Shiffin. Baju besi ini jatuh dari unta, lalu aku ambil."
Ali bin Abi Thalib berkata, "Karena engkau telah masuk Islam, aku berikan baju ini padamu, berikut kudaku ini." Beberapa waktu kemudian, laki-laki itu gugur sebagai syahid ketika ia ikut berperang melawan kaum Khawarij di Nahrawan.
MaasyaaAllah belum pernah terjadi yang seperti ini. Bandingkan dengan sistem pengadilan sekuler dalam demokrasi. Keadilan sulit dicapai.
Bahkan yang sering menjadi korbannya adalah rakyat kecil. Para Ulama pun yang memperjuangkan Syariah dan Khilafah dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak benar.
Padahal tujuan mereka adalah menegakkan ajaran Islam secara sempurna yang berimplikasi dengan tegaknya Keadilan bagi semua jenis kalangan.
Peradilan dalam demokrasi menutup peluang untuk menangkap para koruptor kelas kakap. Menutup peluang juga untuk mempertemukan rakyat biasa dengan penguasa.
Bahkan seringkali rakyat yang menuntut haknya yang diambil oleh penguasa malah ditangkap dan diperkarakan dalam pengadilan. Mereka tidak boleh mengkritik kalau pun bebas mengkritik setelahnya akan ditangkap.
Ini prinsip yang jauh dari kebebasan berdemokrasi itu sendiri (ilusi keadilan dalam demokrasi). Oleh karena itu jika ingin keadilan itu diraih oleh siapa saja maka sistem Islam harus ditegakkan.
Sistem Islam bukan saja memperbagus ekonomi, pendidikan dan kesehatan saja. Tetapi juga menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya. Seperti kasus sengketa baju besi tadi.
Kasus sederhana itu saja diperhatikan oleh pengadilan Islam apalagi kasus yang merugikan masyarakat seperti korupsi, pengambilan lahan rakyat atau SDA, pembunuhan, dan lain-lain. Semoga segera terwujud. []
Bumi Allah SWT, 26 Maret 2021
#DenganPenaMembelahDunia
#SeranganPertamaKeRomaAdalahTulisan
#SambutRamadhan1442H
COMMENTS