Pencabutan perpres investasi miras, menjadi solusi kah?

perpres miras dicabut

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.

Oleh: Dede Nurmala

Sebelumnya memang sangat ramai pemberitaan tentang perpres miras yang jika disetujui pemerintah maka akan melegalkan miras di Indonesia. Sementara umat Islam sangat mengharamkan penggunaan miras apalagi untuk dikonsumsi. Sehingga banyak penolakan dari berbagai pihak agar tidak disahkannya perpres tersebut.

Sebagaimana kita tahu, penolakan tersebut bukan tanpa sebab yang mendasar. Indonesia dengan mayoritas muslim tak seharusnya melegalkan miras yang setiap orang mudah mengkonsumsinya tanpa rasa takut bahkan bisa sampai tanpa batas. Karena memang tidak ada hukum yang berlaku.

Penggunaan miras sebagai minuman bukan hanya sekedar membahayakan untuk tubuh. Sedikit atau banyak mengkonsumsinya tetap dalam Islam sangat diharamkan. Bagi yang meminumnya akan berdosa, bukan yang minum saja yang berdosa tetapi penjual bahkan hanya sekedar pengantarnya ikut berdosa.

Seperti yang disabdakan Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam: "Allah melaknat Khamr (miras), orang yang meminumnya, by orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan" ( HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan di shahihkan oleh syeikh Albani).

Begitupula dalam hadits yang lain, "khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara diperutnya masih ada khamr didalamnya, maka matinya sebagaiman mati orang jahiliah." (HR. Thabrani).

Larangan agama bukan hanya sekedar bahaya semata yang didapat bagi penggunanya. Melainkan keharaman itu langsung dari Allah, dan menjauhinya merupakan perintah Allah yang harus dilaksanakan. Adapun manfaat yang didapat dari perintah Allah tidak menjadi dasar alasan umat Islam untuk tetap taat.

Maka, sangat wajarlah dikalangan umat Islam begitu menolak jika miras dilegalkan di Indonesia. Karena sudah bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang dan mengharamkan miras.

Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan tentang perpres tersebut yang menimbulkan banyak polemik. Dan memutuskan untuk mencabut perpres tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. (Okezone.com 07/03/2021).

Keputusan pencabutan itu diambil Presiden Joko Widodo setelah mempertimbangkan masukan sejumlah organisasi Muslim dan usul Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kalau ini kan umat Islam lebih kepada peduli bahwa kita sucinya melarang itu [minuman beralkohol]," ujar juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi saat menjelaskan mengenai usul pencabutan aturan itu.(BBCNews.com 03/03/2021).

Lantas dengan pencabutan perpres tersebut, Indonesia bebas miras sesuai harapan besar mayoritas muslim? Maraknya minuman keras di Indonesia sudah lama terjadi. Banyak orang berbisnis minuman haram tersebut dengan ilegal. Pencabutan perpres tersebut tidak diiringi penghapusan regulasi lain yang mengizinkan produksi, distribusi/peredaran dan konsumsi miras.

Maka, sebenarnya pencabutan perpres itu tidak berpengaruh total leyapnya minuman keras di Indonesia. Masih lemahnya hukum negara yang tidak memberi sangsi tegas terhadap peredar dan tempat produksi miras. Sehingga miras masih bebas produksi, dan distributor dengan mudah mengedarkan kepada masyarakat.

Dalam peraturan negara yang menerapkan syari'at Islam. Masalah ketaatan pada hukum Allah itu adalah hal yang paling utama yang harus dilaksanakan. Ada ketegasan hukum didalamnya untuk para pelanggar syari'at. Maka, dalam urusan khamr (miras) negara pasti menjaga dengan ketat dan siap siaga.

Bahkan, sedikitpun negara tidak memberikan izin produksi khamr. Maka, sudah saatnya penerapan Islam harus total dalam lingkup kehidupan agar segala perintah dan larangan Allah bisa ditunaikan oleh setiap orang. Negera merupakan peran penting dalam menjaga syari'at Allah. Semua permasalahan akan selesai jika negara menerapkan sistem Islam dalam kepemimpinan dan pemerintahannya.

Wa Allahu a'lam biishowab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pencabutan perpres investasi miras, menjadi solusi kah?
Pencabutan perpres investasi miras, menjadi solusi kah?
perpres miras dicabut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjij-6XoKb7C46WXTJCoAczKNYOBdHDAB4qc8d37gqCa9GqurfYwwdUUDLRGfhdr2p0GCMnVP4eP1hUyhes8bNoYRNxMn64dts7j7KadJspRg9VxvFfml4h6nAJIJaFfjPVOFCwmMM_C18/w640-h640/PicsArt_03-15-11.36.23_compress8.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjij-6XoKb7C46WXTJCoAczKNYOBdHDAB4qc8d37gqCa9GqurfYwwdUUDLRGfhdr2p0GCMnVP4eP1hUyhes8bNoYRNxMn64dts7j7KadJspRg9VxvFfml4h6nAJIJaFfjPVOFCwmMM_C18/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-15-11.36.23_compress8.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/pencabutan-perpres-investasi-miras_14.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/pencabutan-perpres-investasi-miras_14.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy