investasi miras
Oleh: Aminah Darminah, S.Pd.I. (Muslimah Peduli Generasi)
Persoalan miras di negeri ini tidak pernah selesai sekalipun miras dilarang tetap saja beredar di toko bahkan warung-warung kecil, di kafe atau diskotik, hotel. Dampak dari beredarnya miras berbagai kejahatan muncul seperti pemerkosaan, tawuran, kekerasan hingga pembunuhan, bahkan banyak korban meninggal akibat menenggak minuman beralkohol ini.
Peraturan presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 telah dicabut presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur soal investasi minuman alkohol. Perpres ini mengundang banyak kontroversi dan protes masyarakat hingga organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah (CNBC Indonesia, 4/3/2021).
Keberadaan Perpres no 10/2021 mengubah Perpres sebelumya yaitu Perpres no 44/2016. Pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi 6 sektor.
Masih ada 14 sektor yang sebelumnya bidang usaha tertutup saat ini menjadi terbuka baik bagi investor asing maupun domestik. Miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur maupun mengandung matt sebelumnya 3 jenis investasi ini masuk dalam bidang usaha tertutup. Kemudian Dalam Perpres 10/2021 3 jenis investasi tersebut terbuka walaupun bidang usaha tersebut memiliki persyarakan tertentu (CNN Indonesia. 2/3/2021)
Kebijakan pemerintah dalam perpres 10/2021 yang melegalkan investasi miras di wilayah tertentu di Indonesia membuat buplik bereaksi, bagaimana tidak negeri dengan mayoritas penduduknya muslim melegalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Dengan alasan apapun kebijakan membuka kran investasi miras bentuk kebijakan yang membahayakan masyarakat.
Jika alasannya membuka investasi demi menyelamatkan perekonomian tetap saja investasi miras berbahaya, hasil yang didapat tidak akan sebanding dengan besarnya bahaya yang akan ditanggung oleh masyarakat.
Masyarakat akan menjadi korban kejahatan yang dipicu oleh miras seperti kekerasan seksual, pembunuhan, pencurian. Belum lagi risiko finansial, sosial dan moral yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.
Pelonggaran produksi miras dan peredarannya menjadi bukti nyata bahwa ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini standarnya hanyalah materi. Tidak memperhatikan halal maupun haram, disii lain sistem demokerasi yang diterapkan dengan slogan suara terbanyak seharusnya mendengarkan suara mayoritas masyarakat yang menolak investasi miras, faktanya tetap saja kepentingan para pemilik modal di negeri ini yang menjadi standar boleh tidaknya investasi miras sekalipun merugikan masyarakat.
Dalam Islam miras adalah induk keburukan maka miras harus ditolak apapun alasannya. Membuka kran invesatsi miras bertentangan dengan syariat Islam sebab Allah SWT jelas di dalam Al Qur'an mengharamkan miras dan memerintahkan kaum muslimin untuk menjauhinya. Miras harus dibabat total dari masyarakat sebab tidak hanya peminumnya yang akan dilaknat oleh Allah SWT melainkan orang-orang yang terlibat di dalamnya yaitu yang memeras, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang meminta dibawakan, yang menuangkan, yang menjualnya, yang memakan harganya, yang membeli dan yang meminta dibelikan.
Dalam Islam kesepuluh orang ini telah melakukan kriminal dan layak diberi sanksi sesuai ketentuan syariat. Untuk orang yang meminum miras sedikit atau banyak jika terbukti di pengadilan sanksinya adalah hukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Untuk pihak selain meminum maka sanksinya berupa sanksi takzir bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada qodhi sesuai ketentuan syariat. Produsen dan dan pengedar miras dijatuhi sanksi yang lebih keras lagi sebab bahayanya lebih besar dan luas bagi rakyat.
Demikian tegas Islam melarang miras tidak ada alasan apapun untuk melegalkannya. Demi menyelamatkan generasi bangsa wajib secara tegas untuk menolak investasi miras. Miras hanya akan hilang dari peredarannya jika negara tegas menumpas perusahaan yang memproduksinya sekaligus menghentikan penyebarannya. Dan itu hanya akan terwujud dalam siaten Islam warisan Rosulullah SAW. Sudah saatnya kaum muslinun berjuang sungguh-sungguh agar syariat Islam diterapkan secara sempurna.
Walkahualam.
COMMENTS