Miras Menjadi Ajang Bisnis di Negeri Kapitalis

bisnis miras

selama ini minuman beralkohol telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Namun tidaklah dibenarkan melegalkan sesuatu yang telah nampak kemudharatannya hanya karena alasan ekonomi. Ingin memperbaiki perekonomian negeri namun dengan cara merusak generasi. Seolah tidak ada cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal negeri ini memiliki potensi yang berlipat-lipat.

Oleh: Neneng Sri Wahyuningsih (Pegiat Literasi)

“Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya” (HR ath-Thabarani).

Hadist diatas menjelaskan bahwa khamr atau minuman keras itu berbahaya dan bahkan menjadi induk kejahatan. Sudah sepantasnya untuk dijauhi. Namun faktanya tidak demikian, minuman ini beredar luas sehingga penyebabnya tak bisa dihindarkan.

Dilansir dari Liputan6.com (27/2/2021), Kamis, 25 Februari 2021 telah terjadi penembakan oleh oknum polisi kepada empat orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden ini menewaskan tiga orang di lokasi kejadian, salah satu korbannya anggota TNI AD. Diduga oknum polisi tersebut dalam kondisi mabuk sehingga nekat melakukan aksi kejam.

Bahaya yang Ditimbulkan Miras

Kasus diatas bukanlah yang pertama kali terjadi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan dalam tiga tahun terakhir yakni mulai 2018 sampai 2020, terdapat 223 kasus tindak pidana yang dipicu minuman beralkohol (Cnnindonesia.com, 13/11/2020).

Senada dengan Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKS, Amin Ak [,] menyebutkan terdapat 58 persen kriminalitas di Indonesia yang disebabkan konsumsi minuman keras. Pun dari data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) melaporkan, ada 14,4 juta dari 63 juta anak muda Indonesia yang mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka cenderung lebih mudah membunuh maupun melakukan tindak kriminalitas lainnya.

Selain tindak kriminalitas, masih ada sederetan bahaya lainnya yang dibawa oleh minuman beralkohol ini diantaranya pertama, menyebabkan banyak angka kematian di dunia. Pada 2018, lebih dari 3,5 juta kematian akibat minuman beralkohol yang tercatat oleh Badan Kesehatan Dunia. Kedua, berbahaya bagi kesehatan. WHO menyebutkan, penggunaan alkohol dapat mengakibatkan lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera. Disamping itu menyebabkan kematian dan kecacatan prematur, dimana pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen dari total kematian disebabkan oleh alkohol. Pun mengancam kesehatan mental dan perilaku (Tribunnews.com, 26/2/2021).

Sudah menjadi rahasia umum bahwa minuman beralkohol ini sangat berbahaya dan nampak kemudharatannya. Sayangnya kini pemerintah malah membuka peluang lebih luas untuk investasi industri miras.

Pelegalan Investasi Industri Miras

Ya, baru-baru ini kepala negara merestui izin investasi industri miras melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu lampirannya mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

Sontak publik pun dibuat heboh. Kritikan dan penolakan terhadap perpres tersebut berdatangan dari berbagai pihak. Mereka mendesak agar pemerintah mencabutnya. Akhirnya presiden pun menarik kembali lampiran dari perpres yang baru berusia sebulan itu.

Akan tetapi ketika ditelisik, yang ditarik hanyalah lampirannya saja. Perpres-nya tetap berlaku. Pun lampiran yang dicabut hanya lampiran Bidang Usaha No. 31, 32, dan 33. Sedangkan lampiran mengenai perdagangan ecerannya tetap berlaku, tertuang dalam lampiran Bidang Usaha No. 44 dan 45. Dengan kata lain, berarti industri yang sudah ada tetap berproduksi dan miras tetap beredar di tengah-tengah masyarakat (Tempo.com, 2/3/2021).

Memang selama ini minuman beralkohol telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Namun tidaklah dibenarkan melegalkan sesuatu yang telah nampak kemudharatannya hanya karena alasan ekonomi. Ingin memperbaiki perekonomian negeri namun dengan cara merusak generasi. Seolah tidak ada cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal negeri ini memiliki potensi yang berlipat-lipat.

Ya, Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Semestinya, ketika SDA ini dikelola dengan benar oleh negara, maka akan menjadi pemasukan bagi kas negara dan cukup untuk mensejahterakan rakyatnya. Sayangnya fakta bicara lain, negeri ini kaya namun dikelola oleh asing. Akhirnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat mencari cara dengan jalan yang haram. Miris

Beginilah dampak diterapkannya sistem kapitalisme sekulerisme di negeri ini. Paradigma berpikir yang hanya berorientasi pada materi dan memisahkan agama dari kehidupan. Akhirnya melahirkan kebebasan dalam menentukan investasi, tanpa memperhatikan apakah berbahaya dan bertentangan dengan agama atau tidak. Dimana ada keuntungan, disitulah dibuat kesepakatan.

Lantas bagaimana Islam memandang terkait minuman keras ini? Dan bagaimana investasi dalam Islam?

Pandangan Syara' Terkait Minuman Keras

Islam adalah agama yang paripurna. Memiliki seperangkat aturan untuk semua aspek kehidupan dan terbukti mampu menjadi problem solver. Termasuk didalamnya aturan mengenai khamr.

Di dalam Al-qur'an maupun hadist, Islam secara tegas menjelaskan bahwa khamr merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Ia bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara saudaranya, serta menghalangi peminumnya dari mengingat Allah dan melalaikan salat. Maka sudah seharusnya dijauhi dan berhenti mengonsumsinya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [TQS. Al-Maidah : 90-91].

Disamping itu, larangan ini tidak hanya ditujukan bagi yang mengonsumsinya saja, tetapi mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengannya. Meliputi pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, yang minta dibelikan (lihat HR at-Tirmidzi).

Oleh karena itu, Islam melarang dengan tegas mengonsumsi atau beraktivitas lainnya yang berkaitan dengan minuman keras ini. Adapun pelarangan miras dalam syariat tidak disertai dengan alasan kenapa dilarang, pun tidak dipandang dari segi keuntungan dan asas manfaat. Hal ini dikarenakan dalam perkara makanan dan minuman memang tidak ada illat hukum (alasan) kenapa suatu makanan atau minuman tersebut dilarang. Sehingga manusia harus tunduk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkanNya, sebagai bukti ketaatan kepada Sang Khaliq.

Investasi dalam Islam

Pemimpin mana yang tidak ingin rakyatnya sejahtera? Sudah bisa dipastikan, semua pemimpin negara menginginkan rakyatnya hidup makmur, berkecukupan bahkan berlimpah. Hanya saja untuk meraih harapan tersebut, tentu seharusnya tidak asal investasi. Apalagi sampai mengancam generasi.

Menyoal investasi ini, Islam pun memiliki aturannya yakni kegiatan investasi yang dilakukan seseorang wajib terikat pada syariat Islam. Sehingga ia harus memahami hukum-hukum syariat dengan benar, agar terhindar dari kegiatan investasi yang haram.

Sebagaimana yang ditulis oleh al-Kattani, beberapa khalifah dan ulama salaf telah mengingatkan agar pelaku bisnis memahami ilmu agama sebelum terjun ke dalam bisnisnya. Sejarah mencatat, Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah berkeliling ke pasar dan memukul sebagian pedagang yang tak memahami syariat dan berkata, “Janganlah berjualan di pasar kami, kecuali orang yang telah memahami agama. Jika tidak, maka ia akan memakan riba, sadar atau tidak”.

Dari sini jelaslah bahwa investasi dalam Islam tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, terlebih yang berbeda pemahaman. Oleh karena itu sudah saatnya kembali pada aturan Allah. Bisnis yang berlimpah dan berkah hanya akan diperoleh ketika menjalankan sesuai syariatNya.

Wallahu a'lam bishshowab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Miras Menjadi Ajang Bisnis di Negeri Kapitalis
Miras Menjadi Ajang Bisnis di Negeri Kapitalis
bisnis miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqFdCCfnRw1TiytwDWuzR3hwL4wSEh4b_Nrbgte4qB3l2AlbCZaTQ6jJfjoN2Uv1wDpkL6bm4_gEBsbvYg0t8KjsWK1D3-469sDOXTNtrIDYEE4OFqh6h8-MlTgLvuP8xaFWczRV2CshY/w640-h640/PicsArt_03-09-03.54.33_compress59.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqFdCCfnRw1TiytwDWuzR3hwL4wSEh4b_Nrbgte4qB3l2AlbCZaTQ6jJfjoN2Uv1wDpkL6bm4_gEBsbvYg0t8KjsWK1D3-469sDOXTNtrIDYEE4OFqh6h8-MlTgLvuP8xaFWczRV2CshY/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-09-03.54.33_compress59.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/miras-menjadi-ajang-bisnis-di-negeri.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/miras-menjadi-ajang-bisnis-di-negeri.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy