miras haram
Oleh : Ummu fillah
Ketika Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha penanaman modal atau investasi dibukanya perusahaan baru terkait minuman alkohol ditetapkan pada tanggal 2 februari 2021 menuai kontroversi maka peraturan tersebut di cabut lampiran III -nya sebulan setelah di tetapkannya.
Begitulah jika hukum buatan manusia, gampang sekali berubah -ubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan sebagian orang tanpa melihat jauh kedepannya.
Fakta miras membahayakan banyak jiwa bisa kita dapati dalam laporan WHO, sebanyak 3 juta orang didunia meninggal akibat konsumsi miras pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi miras atau minuman beralkohol (cnnindonesia. com, 24/09/2018).
Banyak tindak kejahatan lainnya yang dipicu dengan minuman keras atau beralkohol ini.
Mengapa tidak ada aturan tegas miras di negeri yang mayoritas muslim ini, sedangkan keharamannya jelas secara Qath'i? Jawabannya karena negeri - negeri kaum muslim saat ini memggunakan sistem politik Demokrasi yang di topang oleh sistem Ekonomi kapitalisme. Sehingga standart yang dipakai dalam kebijakannya adalah profit oriented tanpa mempertimbangkan hukum halal - haram dalam kehidupan.
Ketika Keharaman khamr atau miras (minuman keras) telah jelas tersebutkan dalam Al qur'an surat Al Maidah ayat 90 yang artinya "Wahai orang - orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan - perbuatan ) itu agar kamu beruntung ".
Dari ayat tersebut jelaslah sudah bahwa apapun yang terkait dengan miras harus dijauhi sejauh - jauhnya agar manusia beruntung.
Oleh karena itu keberuntungan manusia akan diperoleh ketika bersandar kepada hukum - hukum Allah di setiap lini kehidupan.
Hanya dengan sistem Islam dalam bingkai khilafahlah miras dapat ditiadakan karena keharamannya dan membahayakan jiwa.
Wa'allahu a'lam bish showab.
COMMENTS