Islam Cegah Prostitusi
Oleh: Esnaini Sholikhah, S.Pd
Pertengahan bulan maret 2021 media nasional dikejutkan dengan terbongkarnya jaringan prostitusi online milik artis Cyntiara Alona. Polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel tersebut. Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.(CNN,19/3/2021)
Meskipun bukan bisnis baru, namun bisnis esek-esek ini sudah sering memicu kemarahan dan penolakan warga. Namun ibarat jamur di musim hujan, para pelaku bisnis haram ini seolah tak kenal jera dan mengabaikan keluhan masyarakat. Motif para pelaku karena di masa Covid-19, pengunjung hotel cukup sepi sehingga untuk menutup biaya operasional hotel agar tetap berjalan, dengan menerima pemesanan prostitusi di hotelnya," tutur Yusri.
Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Mereka itu nantinya akan mendapatkan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologinya " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Bisakah prostitusi hilang dengan sistem kapitalisme?
Negeri kita mayoritas muslim, namun masalah prostitusi dan bermacam perzinaan seolah tidak bisa dihilangkan. Hukum dan UU KUHP yang menjerat pelaku, tidak biisa menghentikan praktik kemaksiatan ini. Negara bertanggung jawab menghapus segala bentuk kekerasan dan prostitusi dengan memberlakukan sistem islam secara total.
Islam memiliki cara mengatasi maraknya prostitusi dengan lima langkah yang harus ditempuh. Langkah pertama, dengan penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. Pekerja seks komersial (PSK) dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas.
Langkah kedua, penyediaan lapangan kerja. faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki. Ini karena perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Langkah ketiga yaitu pendidikan yang berkualitas. ''Pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak, sehingga alasan PSK yang kembali ke tempat prostitusi setelah mendapat pembinaan keterampilan karena lebih sulit mendapat uang dari hasil menjahit dibanding melacur tidak akan terjadi, bila penanaman kuat tentang standar benar dan salah dalam melakukan aktifitas.
Langkah keempat yaitu sosial. Dengan melakukan pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar.
Langkah kelima adalah kemauan politik (political will) dari negara. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya
Sistem Islam dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi prostitusi melalui penyelesaian yang komprehensif. Setidaknya ada lima jalur penyelesaian yang dalam pelaksanaannya saling bersimultan. Yakni, jalur hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik. Dengan solusi di atas, diharapkan tidak akan ada lagi perempuan, khususnya anak-anak dan remaja yang terjerumus pelacuran dengan alasan apapun. Juga, tidak akan ada laki-laki yang tergoda untuk berzina bukan dengan pasangan sahnya, baik cuma-cuma maupun berbayar dengan pelacur. Wallahu a’lam bis showab.
COMMENTS