Investasi Miras, Bahaya Mengancam Generasi

perpres investasi miras

Kebijakan pemerintah untuk mengizinkan investasi miras sangat bertentangan dengan ajaran agama. Padahal, negara kita hari ini masih dirundung bencana yang belum tau kapan usainya. Seharusnya kita bisa mengambil dan memetik hikmah dari semua bencana yang menimpa negara ini dengan memohon ampun dan memperbaiki kesalahan kita.

Oleh: Sulastri (Komunitas Peduli Generasi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan Beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras).

Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Perpres soal perizinan investasi minuman keras alias miras di 4 provinsi menuai pro dan kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung.

Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram.(kumparanNews, 28/2/21)

Penolakan serupa pun datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina. Dewan satu ini angkat bicara terkait pembukaan izin investasi, untuk industri miras dari skala besar hingga kecil. Ia mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

Ia juga mengungkapkan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa investasi miras dibuka di seluruh Indonesia.(Telisik.id, 1/3/2021)

Tapi, ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.

"Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2).

Kebijakan pemerintah untuk mengizinkan investasi miras sangat bertentangan dengan ajaran agama. Padahal, negara kita hari ini masih dirundung bencana yang belum tau kapan usainya. Seharusnya kita bisa mengambil dan memetik hikmah dari semua bencana yang menimpa negara ini dengan memohon ampun dan memperbaiki kesalahan kita.

Kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras jelas akan menimbulkan bahaya dan mudharat yang besar bagi anak negeri. Karena berbicara masalah industri jelas akan ada produksi, lalu ketika produksi telah dilakukan maka pendistribusian juga akan dijalankan. Maka untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya maka rakyat akn dijadikan target konsumsi agar proses produksi tadi tidak mengalami kerugian. Walaupun, Setelah menuai penolakan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres), terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Jokowi mengaku, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Sebenarnya, kerusakan yang ditimbulkan miras (minuman keras) yang merupakan salah satu jenis khamer telah diketahui bersama. Ia adalah ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya semata. Ingatlah, Utsman bin affan pernah menyebut khamer sebagai ummul khabâits, induk semua keburukan.

Dengan meminum miras (minuman keras), si peminum telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah.Meski sekilas meminum khamer sepertinya bukan kemaksiatan yang kriminal, namun dampaknya yang sangat membahayakan. Tidak itu saja, miras (minuman keras) pun telah membuatnya mabuk, merusak organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga tidak dapat menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, cream dan cairan lainnya. Saat akalnya berada dalam pengaruh miras (minuman keras), ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kekerasan terhadap orang dan menghabisi nyawanya. Orang yang sedang mabuk pun bisa melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, menabrak pengguna jalan atau membakar hak milik orang lain.

Tidak itu saja, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang ditimbulkan juga oleh miras (minuman keras). Itulah bukti kebenaran perkataan Syaikh al-Utsaimîn rahimahullah bahwa kerusakan maksiat tidak hanya merupakan kerusakan maknawi, tapi juga menimbulkan kerusakan luar biasa di muka bumi.

Inilah gambaran nyata sistem kapitalis sekuler. Kebijakan yang diciptakan lebih banyak mengandung kontroversi di banyak kalangan, bahkan lebih condong mendapat pertentangan. Karena memang hukum dan keputusan yang dijalankan berdasarkan pada pikiran manusia. Padahal manusia sepintar apapun pasti berpotensi melakukan kesalahan. Dalam kasus ini, masih beruntung lebih banyak masyarakat dari berbagai elemen yang menentang Perpres tersebut. Sehingga masih bisa dibatalkan.

Berbeda dengan islam yang memiliki standar halal- haram . Dalam hal mengambil kebijakan pun lebih menitik beratkan pada ridho Ilahi. Ditambah dengan ketaqwaan pemimpinnya. Kesadaran akan pertanggungjawaban kepada sang Khalik akan membuat sang pemimpin lebih berhati- hati dalam setiap keputusan. Sehingga kebijakan yang diambil akan benar- benar bermaslahat untuk kepentingan umat.

Di dalam Islam pun cairan memabukkan sedikit atau banyak hukumnya adalah haram. Seperti dalam firman Allah di Surat alMaidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman. Sungguh meminum khamr, berjudi, (berkoban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syetan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung".

Dalam ayat tersebut, Allah mengatakan dengan gamblang dan jelas bahwa meminum minuman khamr adalah perbuatan syetan dan kita diperintahkan untuk menjauhinya.

Dalam hadits Riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dikatakan bahwa Rosulullah telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak, yaitu pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pembelinya dan yang minta dibelikan, dan pemakan harga. Dan bagi yang melanggarnya yosul pernah mencambuk peminum lhamr dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak 40 kali.(HR. Al Bukhari,Muslim,At Tirmidzi dan Abu Dawud).

Selain sanksi bagi peminum, sanksi lainnya yang termasuk dalam kategori yang rosul katakan merupakan sanksi ta'zir bagi sang pemimpin. Dialah yangmenentukan sanksinya. Tentu sanksi yang diberikan merupakan hal yang sesuai dengan syariat islam dan menimbulkan efek jera. Bahkan bagi produsen dan pengedar akan dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang peminumnya.

Walhasil, dengan sanksi tegas dari sistem yang yang benar, pun dilengkapi dengan pemimpin yang taat kepada aturan sang Kholik membuat permasalah semisal minuman beralkohol yang menimbulkan banyak masalah lainnya akan mudah untuk diatasi. Wallahu a’lam bishawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Investasi Miras, Bahaya Mengancam Generasi
Investasi Miras, Bahaya Mengancam Generasi
perpres investasi miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaesbqvGAkoIidiKKYr_uHUTm7Aa3cu777D4d9Nu5Ul1-QpOehUCY10ZMHsvr8swtK0IPZyE5lIg-8YwUknbycsDG7K3TjsV2xSfrh9J-qEKVAeEaQpQzVszPI1Orczi6VTV3yRfgIjnE/w640-h640/PicsArt_03-09-11.18.07_compress69.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaesbqvGAkoIidiKKYr_uHUTm7Aa3cu777D4d9Nu5Ul1-QpOehUCY10ZMHsvr8swtK0IPZyE5lIg-8YwUknbycsDG7K3TjsV2xSfrh9J-qEKVAeEaQpQzVszPI1Orczi6VTV3yRfgIjnE/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-09-11.18.07_compress69.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/investasi-miras-bahaya-mengancam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/investasi-miras-bahaya-mengancam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy