Wakaf Digadang, Syariah Ditentang?

hukum wakaf uang

Pada 25 Januari 2021 lalu, presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU). Gerakan wakaf ini adalah salah satu bentuk pengembangan program ekonomi syariah yang berguna untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Pada kesempatan itu, presiden Jokowi juga menyebut potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar hingga mencapai 188 triliun

Oleh: Wati Ummu Nadia

Pada 25 Januari 2021 lalu, presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU). Gerakan wakaf ini adalah salah satu bentuk pengembangan program ekonomi syariah yang berguna untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Pada kesempatan itu, presiden Jokowi juga menyebut potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar hingga mencapai 188 triliun (kumparan.com, 28/1/2021).

Nantinya dana dari wakaf uang akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), dengan menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan penyetoran dana wakaf. BWI menjamin dana yang diwakafkan tidak akan berkurang jumlahnya meski hanya sepeser. Justru sebaliknya, dana wakaf akan berkembang melalui investasi yang aman, pengelolaan yang amanah, bertanggung jawab, dan transparan.

Selanjutnya, hasil investasi dana wakaf bisa dipergunakan untuk prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat. Adapun bagi pewakaf, menurut BWI, harta yang diwakafkan akan menjadi pahala yang terus mengalir sebagai bekal di akhirat kelak.

Respon masyarakat pun beragam atas program wakaf tersebut. Sebagian mendukung, sebagian ragu bahkan menolak. Keraguan dan penolakan masyarakat ini disebabkan maraknya kasus korupsi atas dana masyarakat yang hingga saat ini belum selesai kasusnya. Kasus Jiwasraya, Asabri, sampai korupsi dana bansos menghiasi laman media di tahun 2020. Masyarakat khawatir jika dana wakaf akan menjadi sasaran para tikus berdasi. Terlebih dana tersebut akan diinvestasikan. Bukan tidak mungkin, dana wakaf akan bernasib seperti uang nasabah Jiwasraya.

Di sisi lain, muncul tanda tanya di benak publik. Mengapa pemerintah sangat ramah terhadap ajaran Islam semisal haji, sedekah, infak, dan wakaf? Sementara terhadap ajaran Islam yang lain, pemerintah terkesan anti, semisal terhadap kewajiban terikat dengan syariah secara kaffah. Keluarnya SKB tiga menteri mengenai seragam kerudung di sekolah setidaknya bisa menjadi penguat bahwa pemerintah tidak ramah terhadap sebagian ajaran Islam. Belum lagi terhadap ajaran jihad dan khilafah. Jihad berusaha ditafsir ulang. Sementara khilafah dianggap mengancam Indonesia. Penyeru ide khilafah juga disemat cap radikal dan sejajarkan dengan partai terlarang. Naudzubillah.

Munculnya program wakaf tak lepas dari kondisi ekonomi yang carut marut. Pertumbuhan ekonomi minus, jauh dari harapan. Pengangguran meningkat. Usaha banyak yang gulung tikar. Utang negara juga membengkak mencapai 6000 triliun. Kondisi ini entah kapan akan membaik. Sebab, covid-19 semakin menggila karena salah penanganan dari awal. Terbukti, tahun baru 2021 dibuka dengan meninggalnya 500 lebih tenaga medis, sementara angka covid-19 melonjak ke angka 1 juta penderita.

Dengan segudang persoalan ekonomi dan ditambah cara pandang kapitalisme yang diadopsi di negeri ini, tak heran jika wakaf menjadi solusi. Kapitalisme sejak kemunculannya memang hanya meletakkan fokus pada langkah-langkah yang bisa mendatangkan materi. Tak peduli cara itu halal atau haram, tak peduli muncul banyak kontradiksi. Semisal saat berpolitik, umat Islam diseru untuk menjauhi agama. "Dalam berpolitik, jangan bawa-bawa agama," begitu katanya. Tapi jika ada nilai materi yang bisa dikejar, maka aturan agama dipasang sebagai pemanis muka.

Begitulah watak ide kapitalisme. Membenci agama dalam urusan politik dan dunia, tetapi memanfaatkan agama demi materi semata. Alhasil wakaf digadang, sementara syariat Islam yang mulia justru ditentang. Padahal Allah SWT sudah mengingatkan bahwa siapa saja yang menerima sebagian syariat sementara menolak sebagian yang lainnya, maka sama saja ia menolak seluruh syariat dan termasuk golongan orang-orang kafir (QS An Nisa': 150-151).

Karena itu, setiap muslim harus menyadari kerusakan ide kapitalisme. Ide rusak ini harus dibuang agar tidak terus menerus menjerumuskan umat ke dalam kekufuran. Umat Islam harus menyadari bahwa aturan yang layak untuk mengatur kehidupan hanyalah Islam. Bukan kapitalisme dan bukan pula sosialisme-komunisme.

Agama Islam diturunkan oleh Allah SWT kepada umat akhir zaman. Agama yang dibawa oleh Baginda Nabi Muhammad SAW ini adalah agama sempurna dan paripurna. Islam memiliki aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), hubungan dengan sesama manusia (hablum minanaas), dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablum minanafsi). Karenanya, setiap aktivitas manusia wajib terikat dengan aturan (syariat) Allah, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam Islam, keuangan negara dikelola oleh sebuah badan/lembaga yang disebut baitul maal. Baitul Maal ini memiliki dua bagian, bagian yang mengatur pemasukan dan bagian yang mengatur pengeluaran negara. Islam menetapkan pemasukan negara diperoleh melalui tiga pos, yakni:

a. Pos fa'i dan kharaj, meliputi ghanimah (harta rampasan perang), tanah jizyah, fa'i, dan pajak.

b. Pos kepemilikan umum, meliputi pengelolaan minyak dan gas bumi, barang tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, hima, dan sebagainya.

c. Pos zakat/shodaqoh, meliputi zakat uang, komoditas perdagangan, zakat pertanian, buah-buahan, unta, sapi, dan domba.

Adapun pembelanjaan/pengeluaran negara diwujudkan melalui delapan pos, yakni pos dar al-khilafah, pos kemaslahatan negara, subsidi, jihad, pengelolaan zakat, pengelolaan kepemilikan umum, keperluan darurat, dan yang terakhir pos anggaran, pengontrolan, dan pengawasan umum.

Dengan skema seperti ini, maka negara akan memiliki sumber pemasukan yang besar, sehingga mampu membiayai seluruh kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan juga keamanan. Negara juga tidak akan terjerat utang luar negeri yang sarat dengan riba. Sebab Islam telah nyata dan tegas melarang aktivitas riba, terlebih berutang kepada negara kafir penjajah. Karena hal itu sama saja dengan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum muslimin.

Ketika syariah kaffah diterapkan, dorongan iman akan membuat kaum muslimin berlomba-lomba memberikan pengorbanan terbaik untuk Islam. Jangankan sebatas harta, nyawa pun akan sukarela mereka persembahkan. Bagaimana Umar bin Khattab memberikan separuh hartanya untuk perjuangan Islam, Abu Bakar bahkan memberikan seluruh hartanya di jalan Islam, begitu pula Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain. Kisah mereka semua sangat masyur dalam sirah Rasulullah SAW.

Hanya saja, semua kebaikan di atas hanya terwujud jika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Tentunya dalam bingkai khilafah rasyidah dengan metode kenabian. Wallahu a'lam bish showab.[]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Wakaf Digadang, Syariah Ditentang?
Wakaf Digadang, Syariah Ditentang?
hukum wakaf uang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJqau-EsrZjyFtuHsr4gV-TF_LVFvRomIJ2Siyep_cb-AhWTaJwgGWFM7BwVYmX4VvfgCIH08_qshf1g_V_6HZCJ7ztQdifSnA5K5RRxVNqw0xfmQApRqTjVMQMQ3fa0vhyphenhyphenGIc6ym8Epw/w640-h640/PicsArt_02-13-08.37.29_compress24.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJqau-EsrZjyFtuHsr4gV-TF_LVFvRomIJ2Siyep_cb-AhWTaJwgGWFM7BwVYmX4VvfgCIH08_qshf1g_V_6HZCJ7ztQdifSnA5K5RRxVNqw0xfmQApRqTjVMQMQ3fa0vhyphenhyphenGIc6ym8Epw/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-13-08.37.29_compress24.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/wakaf-digadang-syariah-ditentang.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/wakaf-digadang-syariah-ditentang.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy