perda syariah jilbab
Oleh : Verawati S.Pd (Pegiat Opini Islam dan Praktisi Pendidikan)
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi).
Apa yang dikabarkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW dalam hadis di atas telah terbukti saat ini. Umat muslim yang taat menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya banyak mengalami kesulitan. Kesulitan ini berupa cacian, ancaman, stigma negatif, persekusi, pelarangan menjalankan agama, pencopotan jabatan dan pemberhentian kerja, pembubaran organisasi dakwah, penjara hingga pembunuhan dan masih banyak yang lainnya. Saking beratnya kesulitan yang dihadapai, sampai Rasul menggambarkan seperti memegang bara api.
Tak pelak, umat Islam di negeri ini pun banyak mengalami kesulitan. Berawal dari viralnya kasus siswi non-muslim SMKN 2 Padang yang diingatkan untuk menganakan Jilab, kini berbuntut panjang. Tidak hanya kepala sekolah yang mendapatkan teguran bahkan ada isu untuk dipecat. Hal lain yang menjadi sorotan adalah aturan yang menaunginya yaitu Perda Syariah. Opini yang terus digulirkan adalah bahwa Perda-Perda Syariah bersifat intoleransi, diskriminasi dan menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat adanya faktor peraturan daerah (perda) yang menjadi penyebab munculnya intoleransi soal pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang. Karena itu, P2G juga menilai adanya pembiaran dari pemerintah pusat terhadap regulasi daerah yang memuat intoleransi di lingkungan sekolah. (suara.com 25/01/2021).
Sebenarnya opini menggugat Perda-Perda Syariah ini sudah berjalan beberapa tahun yang lalu dan terus dimasifkan hingga hari ini. Dilansir media voaindonesia.com (26/08/2018), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada 2009-2016 ada 421 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kebijakan diskriminatif itu di antaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam, dan juga pembatasan terhadap minoritas agama seperti Syiah dan Ahmadiyah.
Dengan apa yang terjadi, bisa kita cermati bahwa adanya upaya sistematis dan simultan untuk melarang agama tampil di ranah kehidupan umum terutama adalah agama Islam. Semua ini tidak lain adalah buah dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini yaitu sekular-kapitalisme. Sebuah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dianggap hanya urusan individu semata, bukan urusan pemerintah atau negara. Bahkan agama dianggap candu atau racun yang merusak masyarakat. Kemudian kehidupan ini diatur oleh aturan manusia yakni oleh mereka mengatas namakan diri para wakil rakyar yang duduk di tampuk kekuasaan.
Telah nyata kehidupan yang sekular-kapitalisme itu membawa dampak negatif dalam berbagai lini kehidupan termasuk rusaknya generasi. Puluhan bahkan ratusan anak muda atau generasi ini meninggal gara-gara narkoba, ratusan anak sudah terpapar pornografi dan sudah melakukan seks bebas. Hingga kini pelakunya sudah menyasar ke tataran anak-anak SD. Ratusan generasi terkena virus LGBT dan masih banyak kerusakan lainnya akibat berpedoman pada kebebasan. Begitu pula di bidang politik. Sudah tidak terhitung lagi, banyaknya pejabat yang melakukan korupsi, menjual aset-aset negara, serta memperjualbelikan aturan dan hukum. Sehingga mengakibatkan kerusakan alam, bencan banjir dan longsor terjadi dimana-mana. Kemiskinan yang semakin menggurita dan kesenjangan sosial semakin menganga.
Maka tak heran, bagi para pemilik kekuasaan yang sadar, semisal mereka yang ada ditingkat daerah berinisiatif membuat Perda-Perda termasuk Perda Syariah. Tak lain tujuannya adalah untuk menciptakan kebaikan dan keamanan dilingkungan masyarakat serta menangkal hal negatif. Akan tetapi, ibarat ikan yang hidup di darat. Kondisi kehidupan umat Islam khususnya dan umumnya seluruh alam tidak akan menemui kedamaian dan ketentraman. Sebab tempat hidupnya salah yakni kehidupan sekular-kapitalisme. Umat akan selalu dihadapkan pada berbagai kesulitan dan kekhawatiran bahkan nyawa melayang.
Oleh karena itu, satu-satunya jalan mewujudkan kehidupan yang baik adalah kembali kepada sang pemilik kehidupan ini. Yakni dengan cara menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dalam bingkai khilafah. Tidak perlu diragukan lagi kekampuan Islam dalam menyelesaikan berbagai problematika kehidupan ini. Sebab aturan ini datang dari Yang Maha Kuasa. Selain itu, Islam sebagai sebuah Ideologi telah terbukti mampu membawa kehidupan yang sejahtera selama ratusan abad. Jadi tidak cukup Perda Syariah, akan tetapi umat butuh Islam kafah dan Khilafah.
Wallahu ‘alam bish-shawab
COMMENTS