Tidak Cukup Perda Syariah, Umat Butuh Islam Kaffah

perda syariah jilbab

Sebenarnya opini menggugat Perda-Perda Syariah ini sudah berjalan beberapa tahun yang lalu dan terus dimasifkan hingga hari ini. Dilansir media voaindonesia.com (26/08/2018), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada 2009-2016 ada 421 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kebijakan diskriminatif itu di antaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam, dan juga pembatasan terhadap minoritas agama seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Oleh : Verawati S.Pd (Pegiat Opini Islam dan Praktisi Pendidikan)

“Akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” (HR. Tirmidzi).

Apa yang dikabarkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW dalam hadis di atas telah terbukti saat ini. Umat muslim yang taat menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya banyak mengalami kesulitan. Kesulitan ini berupa cacian, ancaman, stigma negatif, persekusi, pelarangan menjalankan agama, pencopotan jabatan dan pemberhentian kerja, pembubaran organisasi dakwah, penjara hingga pembunuhan dan masih banyak yang lainnya. Saking beratnya kesulitan yang dihadapai, sampai Rasul menggambarkan seperti memegang bara api.

Tak pelak, umat Islam di negeri ini pun banyak mengalami kesulitan. Berawal dari viralnya kasus siswi non-muslim SMKN 2 Padang yang diingatkan untuk menganakan Jilab, kini berbuntut panjang. Tidak hanya kepala sekolah yang mendapatkan teguran bahkan ada isu untuk dipecat. Hal lain yang menjadi sorotan adalah aturan yang menaunginya yaitu Perda Syariah. Opini yang terus digulirkan adalah bahwa Perda-Perda Syariah bersifat intoleransi, diskriminasi dan menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat adanya faktor peraturan daerah (perda) yang menjadi penyebab munculnya intoleransi soal pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang. Karena itu, P2G juga menilai adanya pembiaran dari pemerintah pusat terhadap regulasi daerah yang memuat intoleransi di lingkungan sekolah. (suara.com 25/01/2021).

Sebenarnya opini menggugat Perda-Perda Syariah ini sudah berjalan beberapa tahun yang lalu dan terus dimasifkan hingga hari ini. Dilansir media voaindonesia.com (26/08/2018), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada 2009-2016 ada 421 kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kebijakan diskriminatif itu di antaranya kewajiban perempuan mengenakan jilbab, larangan keluar malam, dan juga pembatasan terhadap minoritas agama seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Dengan apa yang terjadi, bisa kita cermati bahwa adanya upaya sistematis dan simultan untuk melarang agama tampil di ranah kehidupan umum terutama adalah agama Islam. Semua ini tidak lain adalah buah dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini yaitu sekular-kapitalisme. Sebuah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dianggap hanya urusan individu semata, bukan urusan pemerintah atau negara. Bahkan agama dianggap candu atau racun yang merusak masyarakat. Kemudian kehidupan ini diatur oleh aturan manusia yakni oleh mereka mengatas namakan diri para wakil rakyar yang duduk di tampuk kekuasaan.

Telah nyata kehidupan yang sekular-kapitalisme itu membawa dampak negatif dalam berbagai lini kehidupan termasuk rusaknya generasi. Puluhan bahkan ratusan anak muda atau generasi ini meninggal gara-gara narkoba, ratusan anak sudah terpapar pornografi dan sudah melakukan seks bebas. Hingga kini pelakunya sudah menyasar ke tataran anak-anak SD. Ratusan generasi terkena virus LGBT dan masih banyak kerusakan lainnya akibat berpedoman pada kebebasan. Begitu pula di bidang politik. Sudah tidak terhitung lagi, banyaknya pejabat yang melakukan korupsi, menjual aset-aset negara, serta memperjualbelikan aturan dan hukum. Sehingga mengakibatkan kerusakan alam, bencan banjir dan longsor terjadi dimana-mana. Kemiskinan yang semakin menggurita dan kesenjangan sosial semakin menganga.

Maka tak heran, bagi para pemilik kekuasaan yang sadar, semisal mereka yang ada ditingkat daerah berinisiatif membuat Perda-Perda termasuk Perda Syariah. Tak lain tujuannya adalah untuk menciptakan kebaikan dan keamanan dilingkungan masyarakat serta menangkal hal negatif. Akan tetapi, ibarat ikan yang hidup di darat. Kondisi kehidupan umat Islam khususnya dan umumnya seluruh alam tidak akan menemui kedamaian dan ketentraman. Sebab tempat hidupnya salah yakni kehidupan sekular-kapitalisme. Umat akan selalu dihadapkan pada berbagai kesulitan dan kekhawatiran bahkan nyawa melayang.

Oleh karena itu, satu-satunya jalan mewujudkan kehidupan yang baik adalah kembali kepada sang pemilik kehidupan ini. Yakni dengan cara menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dalam bingkai khilafah. Tidak perlu diragukan lagi kekampuan Islam dalam menyelesaikan berbagai problematika kehidupan ini. Sebab aturan ini datang dari Yang Maha Kuasa. Selain itu, Islam sebagai sebuah Ideologi telah terbukti mampu membawa kehidupan yang sejahtera selama ratusan abad. Jadi tidak cukup Perda Syariah, akan tetapi umat butuh Islam kafah dan Khilafah.

Wallahu ‘alam bish-shawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Tidak Cukup Perda Syariah, Umat Butuh Islam Kaffah
Tidak Cukup Perda Syariah, Umat Butuh Islam Kaffah
perda syariah jilbab
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5bXO_oJY2j_B0dpFg4zGtDsG8eP_GJeqJCFC3Se5NKpnipsM0bVT34KL_Nz7_M7rRAoEgxQlsHpJYJcvc3Y7QiIjHP6aGnC5twlzv2MPL0dxOVsXGaBzHPaYLcSV2xyqfx7Rq8jKkckY/w640-h359/jilbab_crop_82_compress98.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5bXO_oJY2j_B0dpFg4zGtDsG8eP_GJeqJCFC3Se5NKpnipsM0bVT34KL_Nz7_M7rRAoEgxQlsHpJYJcvc3Y7QiIjHP6aGnC5twlzv2MPL0dxOVsXGaBzHPaYLcSV2xyqfx7Rq8jKkckY/s72-w640-c-h359/jilbab_crop_82_compress98.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/tidak-cukup-perda-syariah-umat-butuh.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/tidak-cukup-perda-syariah-umat-butuh.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy