TEORI PROYEKSI (PROJECTING BACK THEORY): Keputusasaan Ilmiah Para Pembenci Islam

Para Pembenci Islam

Tuduhan dan propaganda yang menyatakan bahwa fikih adalah kreasi ulama abad kedua dan ketiga Hijriyah dan tidak benar-benar bersumber dari Nabi Mohammad saw, bersumber dari kelompok orientalis. Mereka menuduh, bahwa hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar merupakan buatan ulama abad kedua dan ketiga Hijriyah. Lebih dari itu, menurut kelompok perusak Islam ini, ulama fikih abad kedua dan ketiga telah terbiasa memproyeksikan pendapat-pendapat mereka sendiri kepada generasi sebelumnya, yakni sahabat dan Nabi saw; melalui sanad-sanad yang mereka buat.  Kelompok orientalis perusak Islam mengklaim bahwasanya mereka berhasil merumuskan sebuah teori yang bernama teori proyeksi (projecting back theory) untuk mendukung gagasan busuk mereka.  Tulisan ini diketengahkan untuk menjelaskan kesalahan dan kejahatan dibalik tuduhan dan propaganda di atas.

Tuduhan dan propaganda yang menyatakan bahwa fikih adalah kreasi ulama abad kedua dan ketiga Hijriyah dan tidak benar-benar bersumber dari Nabi Mohammad saw, bersumber dari kelompok orientalis. Mereka menuduh, bahwa hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar merupakan buatan ulama abad kedua dan ketiga Hijriyah. Lebih dari itu, menurut kelompok perusak Islam ini, ulama fikih abad kedua dan ketiga telah terbiasa memproyeksikan pendapat-pendapat mereka sendiri kepada generasi sebelumnya, yakni sahabat dan Nabi saw; melalui sanad-sanad yang mereka buat.

Kelompok orientalis perusak Islam mengklaim bahwasanya mereka berhasil merumuskan sebuah teori yang bernama teori proyeksi (projecting back theory) untuk mendukung gagasan busuk mereka.

Tulisan ini diketengahkan untuk menjelaskan kesalahan dan kejahatan dibalik tuduhan dan propaganda di atas.

Teori Proyeksi : Ingkarus Sunnah

Upaya menolak otoritas hadits sebagai sumber rujukan kedua setelah al-Quran tidak hanya dilakukan oleh kalangan orientalis, seperti Goldziher, Schacht, Snouck, J. Robson, Fitzgerald, Anderson, Brosworth, Margoliouth, dan lain sebagainya; sejak awal-awal keemasan fikih Islam pun sudah muncul kelompok penolak sunnah (mungkarus sunnah). Kenyatan itu bisa ditemukan, misalnya, di dalam Kitab al-Risalah karya Imam Asy Syafi’iy. Di dalam Al Risalah didokumentasikan diskusi antara Imam Asy Syafi’iy dengan para pengingkar sunnah. Para pengingkar sunnah menolak sunnah sebagai sumber rujukan (dalil al-syar’), baik dalam perkara aqidah maupun hukum syariat, dan mencukupkan diri dengan al-Quran. Menurut mereka, Al-Quran telah lengkap dan tibyaan li kulli syai`i (menjelaskan segala sesuatu). Atas dasar itu, kaum Muslim tidak membutuhkan lagi hadits Nabi. Cukuplah Al Quran sebagai satu-satunya rujukan yang terpercaya (qath’iy).

Imam Asy Syafiy rahimahullah berhasil mematahkan argumentasi para penolak hadits, sekaligus membuktikan otoritas hadits sebagai sumber rujukan kedua (mashdar al-hukm) setelah al-Quran.

Setelah sekian lama hilang, propaganda meruntuhkan otoritas sunnah dalam kemasan kajian ilmiah, mulai dicuatkan kembali oleh sarjana-sarjana barat, seperti Ignaz Goldziher, Snouck Hurgronje, dan sebagainya. Ignaz Goldziher, misalnya, meragukan otentitas hadits Nabi saw sebagai sumber hukum Islam, dan menuduh Islam sebagai Mohammadenisme (ajaran Mohammad), bukan agama yang bersumber dari wahyu Allah swt. Hanya saja, kajian sarjana-sarjana “jahat ini” belum dianggap mampu meruntuhkan otoritas sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran secara ilmiah. Baru setelah terbit dua buah buku karya Prof Joseph Schacht, yakni The Origins of Muhammadan Jurisprudence, pada tahun 1950, dan buku An Introduction to Islamic Law, pada tahun 1960, kaum orientalis mengklaim berhasil meruntuhkan otoritas sunnah Nabi saw sebagai sumber hukum secara obyektif-ilmiah. Bahkan, mereka menyakini berhasil menemukan sebuah teori yang bisa membuktikan bahwa hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar adalah buatan ulama-ulama fikih abad kedua dan ketiga hijriyyah. Teori itu mereka sebut dengan projecting back theory (teori proyeksi ke belakang). Teori ini dibangun di atas sebuah asumsi bahwa selama abad kedua dan ketiga hijriyah, para ulama fikih terbiasa memproyeksikan pendapat-pendapat mereka sendiri kepada ucapan Nabi saw melalui sanad-sanad yang mereka buat. Berdasarkan asumsi ini, kaum orientalis berkesimpulan; hampir-hampir, tidak ada hadits hukum dari Nabi saw yang dianggap otentik. Keseluruhannya adalah kreasi ulama-ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah, bukan benar-benar berasal dari Nabi saw .

Di dalam The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Joseph Schacht menyatakan bahwa; system isnaad (rantai periwayatan) yang digunakan untuk membuktikan keotentikan hadits sama sekali tidak didukung oleh sumber-sumber sejarah. Masih menurut Schacht, system ini dibuat oleh para ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah secara bohong untuk menisbatkan pendapat-pendapat mereka sendiri ke belakang kepada sumber-sumber sebelumnya [perbuatan, ucapan dan persetujuan Nabi saw]. Dengan kata lain, Schact ingin kita mempercayai bahwa praktek hukum di abad kedua dan ketiga hijriyyah adalah palsu dan buatan ahli fikih abad tersebut, bukan benar-benar berasal dan bersumber dari praktek Nabi saw dan para shahabat. Ia menyatakan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga hijriyyah ada terlebih dahulu sebelum adanya hadits Nabi dan isnaad (system periwayatan). Hadits Nabi beserta isnaad (system periwayatan) hanyalah alat yang sengaja dibuat ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah untuk mengesankan bahwa pendapat pribadi mereka berasal dan bersumber dari praktek Nabi saw dan shahabat.

Benarkah praktek hukum abad kedua hijriyyah adalah pendapat pribadi ahli fikih abad itu yang kemudian dinisbahkan ke belakang sampai kepada sunnah Nabi saw? Benarkah hadits-hadits hukum yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar adalah kreasi ulama fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah?

Kelemahan Projecting Back Theory

Teori proyeksi yang dikenalkan Prof. Joseph Schacht tidak hanya keliru secara metodologis, akan tetapi juga menuduh para ulama fikih abad kedua dan ketiga hijriyyah melakukan persekongkolan jahat membuat hadits-hadits palsu untuk membenarkan pendapat pribadi mereka. Kekeliruan dan kelemahan teori ini tampak pada hal-hal berikut ini;

Pertama, menyakini teori proyeksi sama dengan menyakini adanya kekosongan hukum hampir 100 tahun lamanya. Pasalnya, teori proyeksi mengajak kita untuk mempercayai bahwa praktek hukum Islam yang begitu kompleks baru ada dan berkembang pada abad kedua dan ketiga hijrah setelah ulama-ulama fikih abad itu membuat hadits-hadits hukum hampir di seluruh aspek kehidupan. Schact menolak sepenuhnya anggapan yang menyatakan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga hijrah berasal atau bersumber dari abad sebelumnya (abad pertama hijriyyah). Dengan demikian, Schacht cenderung menolak dan menafikan adanya praktek hukum Islam abad pertama Hijriyyah. Seandainya kita menerima teori proyeksi, berarti kita harus menyakini pula bahwa; praktek hukum Islam pada masa Nabi saw dan para shahabat belum ada atau belum berkembang, sampai-sampai ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah harus memalsukan hadits-hadits hukum. Artinya, selama hampir 100 tahun lamanya, kaum Muslim abad pertama Hijriyyah mengalami kekosongan hukum. Lalu, praktek hukum seperti apa yang terjadi pada abad pertama Hijriyyah? Apakah Nabi saw dan shahabat hanya berasyik masyuk dengan masalah-masalah moral-spiritual belaka tanpa pernah menggariskan sistem hukum modern dan kompleks yang kemudian dicontoh dan diteruskan oleh generasi berikutnya?

Anggapan semacam itu tentunya bertentangan dengan realitas berikut ini:

(1) Praktek hukum yang dilakukan Nabi saw. Pada dasarnya, Al-Quran yang diturunkan kepada Nabi saw memuat aturan-aturan baru yang menjelaskan seluruh aspek kehidupan manusia, dan bertentangan dengan aturan dan kebiasaan masyarakat yang berkembang pada saat itu. Perintah-perintah Al-Quran, seperti sholat, puasa, zakat, haji, jihad, pemerintahan, muamalah, hukum pidana, dan lain sebagainya, membutuhkan penjelasan yang teliti, hati-hati, dan rinci dari Nabi saw sebagai pemegang otoritas penjelas Al-Quran. Penjelasan Nabi atas al-Quran ini, tentunya memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan termasuk dalam sunnah Nabi saw. Dengan demikian, sunnah Nabi sudah tumbuh dan berkembang sedemikian kompleks bersamaan dengan Al-Quran, sekaligus sebagai bagian dari pembentuk yurisprudensi Islam di awal abad pertama Hijriyyah. Selanjutnya, praktek yudisial di awal-awal Islam ini dilestarikan dan dipraktekkan oleh generasi berikutnya melalui sistem transimisi (isnaad). Realitas ini menunjukkan kepada kita bahwa, teori proyeksi gagal mengungkap asal usul praktek hukum yang dilakukan oleh kaum Muslim pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah. Tidak hanya itu saja, teori ini juga menuduh ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah secara keji dan jahat, telah melakukan persekongkolan jahat memalsukan hadits-hadits hukum.

(2) Catatan dan keputusan hukum yang didasarkan pada praktek dan contoh dari Nabi saw. Di dalam sumber-sumber terpecaya, disebutkan bahwasanya qadli maupun wali yang ditunjuk pada masa awal-awal Islam selalu mendasarkan keputusan mereka pada hukum Allah dan RasulNya (Sunnah Nabi). Contohnya, dalam korespondensi yang dilakukan Umar ra dengan Abu Musa al-Asy’ariy di Bashrah, Qadli Syuraih di Kufah, para qadli dan wali-wali yang diangkatnya terungkap bahwa Umar ra meminta mereka untuk memutuskan perkara berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi saw; dan masih banyak contoh-contoh lain yang menunjukkan kepada kita bahwa praktek hukum Islam yang sangat kompleks dan lengkap sudah berkembang dan menjadi ’urf (praktek umum) pada abad pertama Hijriyyah. Praktek inilah yang kemudian ditransfer ke generasi-generasi berikutnya melalui jalur tranmisi yang bisa dipercaya. Berdasarkan fakta ini, teori proyeksi telah terbukti kekeliruannya.

(3) Literatur abad pertama Hijriyyah. Dokumen hukum abad pertama yang sampai kepada kita diantaranya adalah; keputusan-keputusan Muadz bin Jabal (18 H) yang didokumentasikan dan diriwayatkan oleh Tha’us (23-101 H) di Yaman. Beberapa keputusan hukum Muadz bin Jabal tertanggal hingga tahun haji Wada’; surat-surat resmi ’Umar mengenai masalah hukum yang dirujuk oleh Abu Musa al-Asy’ariy; karya-karya ’Ali bin Abi Thalib (w.40 H) dilaporkan menjadi milik beberapa ulama, seperti Ibnu ’Abbas, Hasan bin Ali, Hujr bin ’Adi, dan Mohammad. ’Abdillah bin ’Amr bin ’Ash ra (7-65 H) memiliki tulisan dari Nabi saw yang terkumpul dalam ”al-Shahifah al-Shadiqah”. Buku ini berisi 1000 hadits, dihafal dan dipelihara oleh keluarganya. Jabi bin ’Abdullah (16-17 H) juga memiliki kumpulan tulisan hadits Nabi yang dinamai ”Shahifah Jabir”. Selain itu, juga ditemukan pula karya ulama abad pertama yang dirujuk oleh ulama-ulama berikutnya; diantaranya buku tentang hukum waris karya bin Tsabit (w. 45 H); tulisan Sya’bi (w. 103 H) mengenai pernikahan, perceraian, warisan, mengenai luka-luka dan diyatnya; dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini tidak hanya membuktikan bahwa praktek hukum abad kedua dan ketiga Hijriyyah jelas-jelas merujuk dan bersumber pada abad-abad sebelumnya; tetapi juga membuktikkan kesalahan fatal teori proyeksi.

Kedua, kesalahan teori proyeksi juga terlihat pada generalisasi berlebihan terhadap Sunnah Nabi. Memang benar, tidak semua hadits Nabi yang sampai di tangan kita, keseluruhannya adalah shahih. Ada hadits yang sengaja dibuat-buat (dipalsukan) untuk memperkuat posisi kelompok atau madzhab tertentu, atau untuk membela rejim tertentu; ada hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang memiliki reputasi ilmiah dan personalitas yang buruk, dan lain sebagainya. Namun, kita juga tidak boleh menyatakan bahwa seluruh hadits Nabi itu palsu dan dibuat-buat. Rasanya sulit diterima oleh akal sehat, bahwa seluruh praktek hukum yang ada di abad kedua dan ketiga Hijriyyah adalah kreasi ulama fikih abad itu, dan sama sekali tidak bersumber dari praktek hukum Nabi. Pasalnya, ada hadits-hadits Nabi saw yang sampai ke tangan kita melalui periwayatan yang akurat dan dituturkan oleh perawi-perawi yang memiliki kredibilitas ilmu dan personalitas. Selain itu, gejala dan praktek pemalsuan hadits sudah disadari sepenuhnya oleh ulama-ulama kaum Muslim, terutama ulama hadits. Oleh karena itu, sejak dini, mereka telah mencurahkan tenaga untuk meneliti dan mengklasifikasi hadits; mana yang shahih, mana yang dla’if, mana yang dibuat-buat (palsu), dan sebagainya. Tidak hanya itu saja, mereka juga menggariskan metodologi penelitian terhadap hadits –baik sanad maupun matan-- yang lebih kokoh dan komprehensif. Upaya tersebut mereka lakukan demi menjaga sunnah Nabi saw dari pemalsuan, sekaligus menjamin bahwa prinsip keyakinan dan praktek hukum yang mereka jalankan benar-benar bersumber dari Nabi saw.

Pada dasarnya, al-Quran sendiri telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ilmu hadits. Al-Quran menyatakan,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.[TQS Al Hujuurat (49): 6]

Ayat ini berisi perintah agar kaum Muslim melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap berita-berita yang disampaikan oleh orang fasiq. Di kemudian hari, prinsip ”tabayyun” inilah yang mendasari lahirnya metodologi penelitian terhadap hadits dan berbagai macam disiplin ilmu yang berhubungan dengan hadits. Dengan demikian, kaedah umum ilmu hadits (semacam jarh wa ta’diil) sudah dipraktekkan oleh generasi Islam abad pertama, walaupun belum dilembagakan dalam disiplin ilmu tertentu. Di era sahabat dituturkan tentang ketatnya para sahabat dalam menerima hadits. Diriwayatkan dari al-Jaririy dari Abu Nadhrah dari Abu Said, bahwasanya Abu Musa ra mengucapkan salam untuk masuk ke dalam rumah ’Umar. Setelah salam ketiga tidak dijawab, Abu Musa ra pergi. ’Umar ra pun mengejarnya, dan bertanya, ”Mengapa engkau pulang? Abu Musa menjawab, ”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ”Jika salah seorang di antara kalian mengucapkan salam tiga kali, tetapi tidak dijawab, maka kembalilah”. ’Umar ra tidak langsung menerima informasi itu, dan meminta Abu Musa al-Asy’ariy menghadirkan saksi, atau akan diperkarakan oleh ’Umar. Sahabat ’Ali ra bersaksi atas kebenaran informasi Abu Musa ra.

Pada masa berikutnya, di samping menggariskan metodologi penelitian terhadap hadits, para ulama juga menyusun berbagai macam disiplin ilmu yang berkaitan dengan hadits Nabi seperti;

(1) Rijaal al-hadits, yakni, ilmu yang mengkaji hal ihwal dan sejarah kehidupan para perawi hadits, baik shahabat, tabi’un, tabi’ut tabi’iin. Kitab yang membahas masalah ini sangatlah banyak, diantaranya adalah Ma’rifat al-Rijaal karya Yahya ibn Mu’in; al-Dlu’afaa karya Imam Mohammad bin Ismai’l al-Bukhari; al-Tsiqaat karya Abu Hatim bin Hibban al-Busty; al-Jarh wa al-Ta’diil karya Abd al-Rahman bin Abi Hatim al-Raaziy. Kitab ini merupakan kitab terbesar yang sampai kepada kita dan sangat besar faedahnya. Kitab ini terdiri dari 4 jilid besar yang memuat 18050 perawiy; Mizaan al-I’tidaal karya Imam Syamsuddin Mohammad al-Dzahabiy. Kitab ini membahas 10.907 perawi hadits; Lisaan al-Mizaan, karya al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalaniy; dan lain-lain.

(2) Al-jarh wa al-ta’diil, yakni, ilmu yang mengkaji personalitas perawi, sehingga dapat diputuskan apakah seorang perawiy itu bisa diterima beritanya atau tidak.

(3) Tawaarikh al-ruwah; ilmu yang membahas kapan dan di mana seorang perawi dilahirkan, dari siapa ia menerima hadits, siapa yang menerima hadits darinya, serta kapan dan di mana ia wafat. Kitab yang mengkaji masalah ini misalnya, al-Taariikh al-Kabiir, karya Imam Bukhari (194-225 H); Taariikh Nisabur, karya Imam Mohammad bin ‘Abdullah al-Hakim al-Nisaburiy (321-404 H); Taariikh Baghdaad, karya Imam al-Khatib al-Baghdadiy (392-463); Tahdziib al-Kamaal fi Asmaa` al-Rijaal, karya al-Hafidz Jamaluddin Abu al-Hajjaj Yusuf al-Mizzay al-Dimasyqiy (654 – 742 H), dan lain sebagainya.

(4) Thabaqat al-ruwah; ilmu thabaqat al-ruwah termasuk bagian dari ilmu rijaal al-hadits. Adapun yang dimaksud dengan ilmu thabaqat al-ruwah adalah ilmu yang mengkaji penggolongan para rawiy dalam satu atau beberapa golongan (thabaqat) sesuai dengan alat pengikatnya. Kitab yang membahas masalah ini di antaranya adalah; al-Thabaqat al-Kubra,karya Imam al-Hafidz Katib al-Waqidiy (168-230 H); Thabaqat al-Ruwah, karya al-Hafidz Abu ‘Amr Khalifah bin Khayyath al-Syaibaniy (240 H) [salah seorang guru Imam Bukhari]; Thabaqat al-Tabi’iin, karya Imam Muslim bin Hajjaj al-Qusyiriy (204-261 H); Thabaqat al-Hufaadz, karya al-Hafidz Syamsuddin al-Dzahabiy (673-748 H), dan sebagainya.

Disamping ilmu-ilmu di atas, para peneliti hadits juga menyusun ilmu-ilmu lain semacam ilmu gharib al-hadits, asbaab wurud al-hadits, tawaarih al-mutun, ilal al-hadits, nasikh mansukh dan sebagainya.

Kesungguhan dan ketelitian para ulama hadits dalam meneliti dan mengklasifikasi hadits tentu saja tidak bisa dibandingkan dengan penelitian Schacht yang rapuh secara metodologis, sembarangan, serta sarat dengan kepentingan jahat dan permusuhan. Dan jika kaum Muslim sekarang lebih mempercayai hasil penelitian para ulama hadits, sesungguhnya, itu adalah perkara yang wajar dan bisa diterima secara ilmiah. Adapun pendapat dan teori Schacht tak ubahnya dengan seonggok sampah yang tidak memiliki nilai.

Ketiga, tuduhan Schacht bahwa sanad-sanad hadits telah diduplikasi sedemikian rupa oleh ulama abad kedua dan ketiga Hijriyyah dengan memakai nama orang lain, agar pendapat mereka bisa dinisbahkan kepada sumber pertama, yaitu Rasul, shahabat, dan tabi’in; sesungguhnya ini adalah tuduhan yang tidak masuk akal. Sebab, sejak semula kaum Muslim sudah mengetahui bahwa banyak hadits yang diriwayatkan oleh puluhan perawi dalam setiap tingkatan periwayatan; dan perawi tersebut tersebar dan tinggal di tempat-tempat yang berjauhan. Keadaan semacam ini tentunya memustahilkan mereka bersepakat untuk memalsu hadits Nabi saw. Oleh karena itu, fakta tersebut tidak hanya mengungkap bagaimana proses transmisi hadits Nabi saw pada abad pertama Hijriyyah, namun juga telah menggugurkan teori “projecting back” secara menyakinkan.

Keempat, teori proyeksi juga bertentangan dengan fakta; banyak materi hadits hukum (matnu al-hadits) yang mempunyai persamaan di kalangan kelompok-kelompok Islam, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Zaidiyyah, dan Imamiyyah; padahal, kelompok ini telah memisahkan diri dari kelompok Ahlus Sunnah kurang lebih 25 tahun sejak wafatnya Nabi saw. Tidak hanya itu saja, kelompok-kelompok tersebut juga saling berperang dalam rentang waktu yang cukup lama, dan saling menuduh kelompok lain telah menyimpang dari Islam. Seandainya pemalsuan hadits hukum terjadi pada abad kedua dan ketiga Hijriyyah, tentunya, tidak ada satupun hadits hukum yang secara bersamaan terdapat dalam kitab kelompok-kelompok Islam tersebut. Namun, kenyataan justru menunjukkan; banyak materi hadits hukum yang memiliki persamaan dan keterkaitan di tengah-tengah kelompok-kelompok Islam tersebut.

Sebenarnya, masih banyak alasan yang mengharuskan kaum Muslim menolak teori proyeksi yang dikenalkan oleh Schacht. Namun, empat point di atas rasa-rasanya sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kesalahan projecting back theory. Atas dasar itu, hadits-hadits hukum yang tercantum di dalam kitab-kitab fikih mu’tabar absah digunakan sebagai hujjah dan rujukan. Adapun tuduhan ngawur dari Schacht tidak perlu digubris, karena memang tidak sepantasnya orang yang terpelajar memperhatikannya.

Kewajiban menegakkan Khilafah, struktur Khilafah, aparatus, serta mekanisme kerja Khilafah Islamiyyah benar-benar berasal dan bersumber dari Nabi saw dan para shahabat; sama sekali bukan buatan ahli fikih abad kedua dan ketiga Hijriyyah. Kewajiban kaum Muslim sekarang adalah berjuang untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah sebagaimana generasi-generasi terbaik umat Islam pernah menjalankan sistem tersebut. Wallahu al-Haadiy al-Muwaffiq ila Aqwaam al-Thariiq.(gs)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3564,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,321,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: TEORI PROYEKSI (PROJECTING BACK THEORY): Keputusasaan Ilmiah Para Pembenci Islam
TEORI PROYEKSI (PROJECTING BACK THEORY): Keputusasaan Ilmiah Para Pembenci Islam
Para Pembenci Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWezwVJwh3UYyjLPI0twvZXMo5nMFWJdcVKFjU0vzIwE2hev1FvNgLV6peE0twOvuBmirc-HJQRuPle5aNPucfgLZwnX1UZnvTlRvpzkmj3nx2-WDr4mZhqnYTWqO3MOwo9Bp3oCVda7c/w640-h640/PicsArt_02-12-05.58.52_compress55.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWezwVJwh3UYyjLPI0twvZXMo5nMFWJdcVKFjU0vzIwE2hev1FvNgLV6peE0twOvuBmirc-HJQRuPle5aNPucfgLZwnX1UZnvTlRvpzkmj3nx2-WDr4mZhqnYTWqO3MOwo9Bp3oCVda7c/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-12-05.58.52_compress55.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/teori-proyeksi-projecting-back-theory.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/teori-proyeksi-projecting-back-theory.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy