revisi skb seragam sekolah
Oleh: Aminah Darminah, S.Pd.I. (Muslimah Peduli Generasi)
Persoalan dunia pendidikan sebelum pandemi covid-19 hingga saat ini belum mampu diselesaikan. Di tengah berbagai permasalahan pendidikan yang semakin komplek mentri pendidikan sibuk mengurusi masalah seragam sekolah yang notabenenya saat ini tidak mengganggu aktivitas KBM.
Surat keputusan bersama (SKB) yang diluncurkan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan, mentri dalam negeri, menteri agama terkait aturan penggunaan pakaian seragam atribut di lingkungan sekolah negeri. Salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi pemerintah daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan yang berkaitan dengan keharusan dan larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkunngan sekolah negeri (Kompas.com, 3/2/2021).
Indonesia negeri dengan mayoritas penduduk beragam Islam sayang, jumlah mayoritas ini tidak memiliki kebebasan untuk menjalankan aturan sesuai dengan agama Islam. Sejak kemerdekaan hingga saat ini berbagai upaya dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia agar syariat Islam mengatur kehidupan sehari-hari tidak hanya ibadah mahdhoh. Semua upaya yang dilakukan terganjal undang-undang yang berlaku atas nama kebebasan dan toleransi.
Negeri ini sejak berdirinya mengadopsi sistem demokerasi yang berdiri di atas asas sekulerisme maka wajar jika aspek agama tidak boleh ikut campur dalam ekonomi, sosial, pendidikan, pemerintahan. Asas sekulerisme menapikkan aspek agama dalam kehidupan termasuk dunia pendidikan.
Pendidikan yang diselenggarakan tidak boleh ada unsur syariatnya termasuk cara berpakain. Maka wajar jika barisan islamofobia berteriak ketika ada aturan berseragam di sekolah harus menutup aurat. Kondisi ini berbeda jika seorang muslim minoritas di wilayah tertentu maka, wajib ikut aturan yang diterapkan sekalipun bertentangan dengan aqidah Islam.
Dalam Islam kewajiban menutup aurat secara sempurna merupakan fardu a'in tidak ada ikhtilaf dikalangan para ulama.
Menutup aurat bagian dari syariat yang wajib dijalankan oleh seorang muslimah. Sehingga, tidak bijak SKB 3 mentri untuk mengatur cara berpakain seorang muslimah dalam ranah kehidupan umum yaitu sekolah. Sejatinya SKB 3 menteri yang mengatur cara berpakaian siswa yang menjauhkan dari unsur agama membuktikan bahwa negeri mayoritas muslim ini secara nyata berada dalam cengkraman sekulerisme.
Dalam Islam ada beberapa hikmah diwajibkannya seorang muslimah menutup aurat secara sempurna dalam kehidupan umum:
Pertama, sebagai bukti ketaatan kepada Allah SWT. Berkerudung dan berjilbab bukan budaya arab melainkan syariat Islam yang jelas perintahnya dalam al Qur'an surat al Ahzab 59 dan Annur 31. Seorang muslimah yang berupaya menjaga hijabnya semata-mata bukti ketaqwaannya kepada Allah SWT.
Kedua, menjaga kemulyaan perempuan dan laki-laki. Dengan menutup aurat secara sempurna maka kemulyaan seorang perempuan akan terjaga. Tidak akan diganggu dan mudah dikenal sebagai seorang muslimah untuk membedakan dengan wanita non muslim. Bagi laki-laki terjaga pandangannya dalam kehidupan umun dari memandang aurat wanita yang bukan mahramnya.
Ketiga, dalam peradaban Islam seorang wanita non muslim boleh memakai pakaian sesuai keyakinannya di lingkungan mereka tetapi, jika berada di tempat umum wajib menutup aurat agar menjaga pandangan laki-laki. Semata-mata untuk menjaga kehormatan mereka dari gangguan laki-laki jahil.
Demikianlah cara Islam mengatur cara berpakaian bagi wanita dalam kehidupan umum, tidak ada diskriminasi terhasap non muslim. Senyatanya sekulerismelah yang diskriminasi terhadap muslimah di negeri ini.
Sudah saatnya kita mencampakkan sistem demokerasi sekuler yang nyata membuat kerusakan di negeri ini. Sudah saatnya kembali kepada Islam kaffah warisan Rosulullah dan Khulafaur Rasyidin.
Wallahualam.
COMMENTS