Pernikahan Dalam Pandangan Syari'at Islam

nikah syarie

Islam memandang pernikahan bukan dibatasi oleh usia. Tetapi bagaimana seseorang itu mempunyai kesiapan memikul tanggungjawab dan beban pernikahan. Karena Allah menggambarkan betapa besar dan agungnya perkara pernikahan. Seperti firman-Nya dalam QS. an-Nisa ayat 21

Oleh: Dede Nurmala

Pernikahan adalah suatu ikatan yang mempererat hubungan antara laki-laki dan perempuan pada jalan yang benar. Cara sah yang diakui oleh agama dan negara. Maka, bagi setiap manusia yang Allah anugerahkan rasa cinta pada hati diantara keduanya. Jalan yang ditempuh untuk memperkuat tali cinta kasihnya adalah dengan menikah.

Menikah juga adalah wasilah hadirnya keturunan dalam kehidupan. Dengan adanya hubungan suami istri melalui pernikahan, maka manusia akan semakin bertambah jumlahnya. Namun, sebuah pernikahan tidaklah semudah yang dipikirkan. Atau tidak sembarang banyak orang mampu melakukannya.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Dimana ada banyak peraturan yang harus dipatuhi bagi setiap warga negaranya. Termasuk peraturan tentang pernikahan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga negara Indonesia yang akan berencana menikah. Salah satunya adalah dari usia. Usia pasangan yang akan menikah minimal adalah 19 tahun. Sehingga usia dibawah 19 tahun tidak diberbolehkan.

Jika ada yang menikah dibawah usia 19 tahun, termasuk melanggar peraturan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Tidaklah heran jika ada salah satu wedding organizer yang mempromosikan pernikahan dini yaitu usia 12-21 tahun langsung diusut oleh pihak kepolisian.

Menurut menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Gusti Ayu Bintang Darmawati. Apa yang dipromosikan wedding organizer tersebut telah melanggar aturan perkawinan di Indonesia. Promosi pernikahan dini yang dilakukannya dianggap melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak-anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. (Kamis, 11/02/2021 Merdeka.com)

Disisi lain, Untuk memastikan akses universal terhadap informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi (kespro), terutama untuk perempuan dan anak, Pemerintah Indonesia bersama United Nations Population Fund (UNFPA) telah menandatangani Rencana Aksi Program Kerja Sama atau Country Programme Action Plan (CPAP) 2021-2025 senilai USD 27,5 juta.

Dengan memuat program yaitu penurunan angka kematian ibu, penyelenggaraan kesehatan ibu dan Keluarga Berencana yang terintegrasi, peningkatan potensi anak muda dan kespro remaja, penurunan kekerasan dan praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak, serta data kependudukan yang terintegrasi. (29/01/2021, www.bappenas.go.id)

Larangan dan penutupan situs provokatif medsos seolah memfasilitasi pernikahan muda dengan dalih untuk kesehatan reproduksi. Ternyata pelarangan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang mempromosikan pergaulan bebas, seperti: pacaran, hamil diluar nikah, aborsi dan pemerkosaan.

Pernikahan dini dalam masyarakat sekuler (memisahkan agama dalam kehidupan) pasti akan menyebabkan polemik. Seperti akan terjadinya kekerasan seksual, KDRT, dan tingginya angka perceraian. Pemikiran hal seperti inilah yang seharusnya tidak ada pada kaum muslim. Karena pemikiran sekuler ini tidak mengandalkan agama dalam kehidupannya termasuk dalam pernikahan.

Bagaimana solusi Islam memandang pernikahan?

Islam memandang pernikahan bukan dibatasi oleh usia. Tetapi bagaimana seseorang itu mempunyai kesiapan memikul tanggungjawab dan beban pernikahan. Karena Allah menggambarkan betapa besar dan agungnya perkara pernikahan. Seperti firman-Nya dalam QS. an-Nisa ayat 21

وَ كَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَا قًا غَلِيْظًا

"Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 21)

Dikatakan bahwa pernikahan adalah perjanjian yang kuat. Maka perjanjian ini adalah antara dia dengan Allah. bagi siapapun yang siap memikul beban dan tanggungjawab pernikahan berapapun usianya tidak menjadi masalah. Ia akan memahami makna pernikahan bukan hal yang sembarangan. Sehingga tidak ada korelasi antara pernikahan dan juga usia.

Islam justru mendorong bagi setiap orang yang siap memikul beban rumahtangga untuk menikah. Karena pernikahan adalah salah satu pintu mencegah dari perzinahan.

Dalam sistem Islam jika diterapkan dalam kehidupan. Maka, negara akan mengedukasi tentang pernikahan kepada para generasi agar siap dengan hak dan kewajibannya dalam rumahtangga. Baik sebegai suami-istri, ibu-ayah dalam pernikahan. Mampu membentuk keluarga sakinah, mawadah warahmah dan tercipta tujuan kuat dalam pernikahan adalah untuk beribadah kepada Allah dan menghadirkan keridhoan-Nya.

Edukasi yang diberikan bukan dengan cara instan atau singkat. Namun sepanjang masa dari mulai pra balig, balig, hingga berumahtangga. Negara akan memperhatikan sistem pendidikan Islam, pendidikan sosial agar terjaga ketahanan dalam berumah tangga.

Wa Allahu a'lam biishowab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pernikahan Dalam Pandangan Syari'at Islam
Pernikahan Dalam Pandangan Syari'at Islam
nikah syarie
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhowAZN85-xXh7zsxb5_D0pNjVSQEUP50WG0bKRyGcNs7g6GRdzSYOa_caNWV-SDQTVFqhld_GArnmuM9TAL3ggePOZpgq_NeH6Ra1d2pKEuurQsnK1i0T0kdw99OTU-Fc3ZG7cuLs1fw0/w640-h428/pernikahan_compress7.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhowAZN85-xXh7zsxb5_D0pNjVSQEUP50WG0bKRyGcNs7g6GRdzSYOa_caNWV-SDQTVFqhld_GArnmuM9TAL3ggePOZpgq_NeH6Ra1d2pKEuurQsnK1i0T0kdw99OTU-Fc3ZG7cuLs1fw0/s72-w640-c-h428/pernikahan_compress7.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/pernikahan-dalam-pandangan-syariat-islam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/pernikahan-dalam-pandangan-syariat-islam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy