MUI cabut skb 3 menteri jilbab
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menanggapi SKB 3 Menteri tentang penggunaan atribut agama di sekolah.
Menurutnya, jika pendidikan tak boleh melarang atau mewajibkan soal atribut keagamaan, maka ini tak mencerminkan pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar,” katanya.
“Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut. Karena pendidikan tidak hanya pemahaman tapi juga pembiasaan,” ucapnya.
Kyai Cholil menekankan bahwa agama pun tak boleh mewajibkan syariah atribut keagamaan/tutup aurat kepada non muslimah. Tapi Kalau guru muslimah mewajibkan muridnya yang muslimah berjilbab dalam rangka pendidikan merupakan tindakan bagus.
Baiknya, kata dia, pihak-pihak terkait mengurus bagaimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya. Bukan mengurus atribut keagamaan di sekolah.
“Kan sedang tak ada anak sekolah berseragam untuk beratribut keagamaan karena semuanya sedang belajar daring, kok malah ngurus seragam,” tukasnya.(kiblat.net)
COMMENTS