Izin Investasi Miras: Muara Perusakan Akal

tolak investasi miras

Izin investasi industri minuman keras (miras) atau beralkohol, baik skala besar maupun kecil, telah diteken oleh Presiden Jokowi. Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan derivasi UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law.

Oleh : Mahrita Julia Hapsari (Komunitas Muslimah untuk Peradaban)

Izin investasi industri minuman keras (miras) atau beralkohol, baik skala besar maupun kecil, telah diteken oleh Presiden Jokowi. Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan derivasi UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law.

Pada Perpres tersebut, tertulis di lampiran III, ada 4 provinsi yang diizinkan penanaman modal untuk industri miras. Keempat provinsi itu adalah Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua. Di luar keempat provinsi itu, penanaman modal harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Tidak hanya industri miras, investasi juga diizinkan pada perdagangan eceran miras.

Ironi memang, ada izin investasi industri miras di negeri mayoritas muslim. Dalam islam, status minuman keras sudah jelas keharamannya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung."

Rasulullah Saw. bersabda: "Khamr itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (HR. Ahmad, At-Tarmidzi dan Abu Daud).

Minuman keras atau minuman beralkohol, dalam islam dinamakan khamar, dapat menyebabkan kerusakan bagi individu dan masyarakat. Dalam surah Al-Maidah ayat 91 Allah SWT berfirman, yang artinya "Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan dari shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)".

Senada dengan ayat Allah SWT, Rasul Saw. bersabda: “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani).

Allah SWT dan Rasul Saw. telah mengingatkan kerusakan yang ditimbulkan dari bisnis miras ini sejak 1.400 tahun lalu. Data dari WHO, alkohol membunuh satu orang setiap 10 detik (kompas.com, 12/05/2014). Dan 1 dari 20 kematian karena alkohol (cnnindonesia.com, 24/09/2018).

Sebanyak 70% narapidana mengonsumsi alkohol sebelum melakukan tindak kekerasan. Sebanyak 40% kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh alkohol. Di Indonesia, setiap tahunnya ada 19.000 orang meninggal karena miras (Jurnal Biomedik (JBM), Volume 10, Nomor 3, November 2018, hlm.195-198).

Salah satu fungsi negara adalah untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan. Bagaimana bisa terjaga ketertiban dan keamanan jika izin industri miras telah terbuka. Produksi miras akan meningkat dan berbanding lurus dengan distribusi dan konsumsinya. Semakin banyak yang mengonsumsi maka semakin meningkat kriminalitas. Kriminalitas meningkat maka keamanan dan ketertiban masyarakat tak terjamin.

Beginilah potret pengurusan negara oleh sistem demokrasi. Asas sekularisme yang dianut menjadikan materi sebagai tujuan, bukan halal dan haram. Kebebasan bertingkah laku dan berekonomi merupakan dua dari empat kebebasan yang dijamin oleh sistem demokrasi.

Demi mencapai kebahagian duniawi yang sesaat dan semu, dibebaskan melakukan apa saja meskipun melanggar norma agama dan sosial. Mengonsumsi miras dianggap sebagai ranah privasi yang tak boleh orang lain ikut campur termasuk mencegahnya. Padahal dampaknya, tak hanya merusak akal si pengonsumsi, namun bisa mengganggu masyarakat.

Demikian pula dengan kebebasan berekonomi. Negara berperan sebagai regulator yang memberi izin pemilik modal untuk berinvestasi apapun di negerinya. Meskipun komoditinya merusak masyarakat, seperti miras. Yang penting, para pemilik modal mendapatkan keuntungan dan penguasa negeri dapat fee dari pajaknya.

Jangan harap negara akan memiliki peraturan pelarangan konsumsi miras. Sebab nafas pelarangan miras bersumber dari agama islam. Fobia islam dan sekuleralisme diduga kuat sebagai motif penolakan syariat islam, meskipun mendatangkan kebaikan bagi manusia.

Bagai pungguk merindukan bulan jika berharap negara demokrasi mampu menjaga akal dan menjamin ketertiban serta keamanan rakyat.

Hanya sistem yang menerapkan syariat islam kaffah, yang mampu dengan tegas melarang miras. Tujuan dari penerapan syariat oleh negara diantaranya untuk menjaga akal, jiwa, harta dan keamanan. Negara takkan membuka peluang berdirinya pabrik dan bisnis miras. Takkan disediakan tempat khusus mengonsumsi miras, seperti bar dan diskotik.

Sanksi tegas berupa hukuman ta'jir akan diberikan oleh negara kepada semua yang terlibat dengan miras. Bentuk hukumannya akan diserahkan kepada hakim atau penguasa. Pada masa kepemimpinan Rasulullah Saw., pelanggar larangan khamar dicambuk sebanyak 80 kali di punggungnya. Adapun Sultan Murad Ahmad atau Murad IV (1623-1640), beliau menerapkan hukuman mati bagi yang melanggar larangan peredaran miras.

Terakhir, untuk menyelamatkan kerusakan akal dan menjaga ketertiban masyarakat, wajib untuk kaum muslimin kembali pada syariat islam kaffah. Dan dakwah mewujudkan institusi yang menerapkan syariat merupakan mahkota kewajiban bagi seluruh kaum muslimin. Wallahu a'lam []

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Izin Investasi Miras: Muara Perusakan Akal
Izin Investasi Miras: Muara Perusakan Akal
tolak investasi miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN8-O1mbXjXopxWZT7_HLqe8nf1TDk6VXFX9iIIwlclBgkSupksPMmHnxG_H952qDcq2F_zyh1hIywrbTuKoCP7K7O45_gwnNZswXkJy8p_Fv8rNqTcBmpE-EnJR2Gt1GqwEMfiI4dmxA/w640-h640/PicsArt_02-28-08.09.07_compress96.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN8-O1mbXjXopxWZT7_HLqe8nf1TDk6VXFX9iIIwlclBgkSupksPMmHnxG_H952qDcq2F_zyh1hIywrbTuKoCP7K7O45_gwnNZswXkJy8p_Fv8rNqTcBmpE-EnJR2Gt1GqwEMfiI4dmxA/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-28-08.09.07_compress96.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/izin-investasi-miras-muara-perusakan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/izin-investasi-miras-muara-perusakan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy