Harga Kedelai Meroket Rakyat Kembali Kecele

harga kedelai

Di awal tahun 2021, pencinta tahu dan tempe dikejutkan dengan hilangnya kedua komoditas itu di pasaran. Hampir semua toko-toko tradisonal tidak menjual tahu dan tempe. Ternyata hal ini disebabkan meroketnya harga bahan baku tempe dan tahu.

Oleh : Emmy Emmalya (Penggiat Literasi)

Di awal tahun 2021, pencinta tahu dan tempe dikejutkan dengan hilangnya kedua komoditas itu di pasaran. Hampir semua toko-toko tradisonal tidak menjual tahu dan tempe. Ternyata hal ini disebabkan meroketnya harga bahan baku tempe dan tahu.

Sebagaimana dilansir dari Galamedia tanggal 1/1/2021, Sekretaris Puskopti DKI Jakarta, Handoko Mulyo mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kenaikan harga bahan baku kedelai dari Rp7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram (kg).

Apabila kita telaah dari tahun-tahun sebelumnya, kenaikan harga kedelai ini ternyata tidak hanya terjadi saat ini saja tapi hal ini pernah terjadi di tahun 2012, pada saat itu kenaikan kedelai menurut Menteri Pertanian Suswono, disebabkan oleh. berkurangnya produksi kedelai di Amerika. Padahal negeri Paman Syam ini merupakan penghasil kedelai terbesar di dunia dan sumber ekspor kedelai ke Indonesia.( tempo. Com, 24 Juli 2012 ).

Selain itu, kata Suswono, China mulai membeli kedelai secara besar-besaran, akibatnya pasokan kedelai di pasar dunia menipis.

Di tahun ini, hal serupa terjadi kembali sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, faktor utama penyebab kenaikan harga kedelai dunia adalah lonjakan permintaan kedelai dari China kepada Amerika Serikat selaku eksportir kedelai terbesar dunia(Bisnis.com.31/12/20).

Pada Desember 2020 permintaan kedelai China naik dua kali lipat, yaitu dari 15 juta ton menjadi 30 juta ton. Hal ini mengakibatkan berkurangnya kontainer di beberapa pelabuhan Amerika Serikat, seperti di Los Angeles, Long Beach, dan Savannah sehingga terjadi hambatan pasokan terhadap negara importir kedelai lain termasuk Indonesia, lanjut Suhanto.

Berulangnya kenaikan harga kedelai di Indonesia sebenarnya merupakan efek dari penjajahan asing terutama Amerika, ini terlihat dari apa yang disampaikan diatas bahwa Indonesia masih mengimpor kedelai dari AS. Amerika masih tetap mencengkeram Indonesia demi mencapai kepentingan mereka. Baik kepentingan dalam merampas kekayaan Indonesia maupun mengendalikan kondisi politik serta menyebarkan nilai-nilai kufur seperti Sekularisme dan Liberalisme. AS memiliki kepentingan ekonomi terhadap Indonesia karena Indonesia berada di kawasan Pasifik yang menguntungkan perdagangannya.

Dalam menghadapi kenaikan harga kedelai di AS, pemerintah Indonesia tidak mengambil alternatif dengan memberdayakan petani lokal, tapi malah melakukan langkah penyesuaian harga kedelai didalam negeri, hal ini tergambar dari pernyataan Sekjen Perdagangan Suhanto, bahwa Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Gakoptindo (Gabungan Koperasi Tempe dan Tahu Indonesia) untuk melakukan penyesuaian harga kedelai dari Rp9.000/kg pada November 2020 menjadi Rp9.300—9.500/kg pada Desember 2020 atau naik sekitar 3,33—5,56 persen.

Dari sini terlihat nyata bahwa Indonesia berada dalam cengkraman AS dan sekutu-sekutunya.

Indonesia adalah negeri yang dikaruniai Allah Swt dengan berlimpahnya sumber daya alam pertanian. Luas lahan baku sawah nasional berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019 adalah sebesar 7,46 juta Hektar (Badan Pusat Statistik, 4/02/2020).

Dengan lahan seluas itu seharusnya Indonesia sudah bisa memproduksi kedelai sendiri tanpa harus mengimpor dari negara lain. Maka perlu ada kemandirian pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional tanpa bergantung pada negara lain.

Perspektif Islam

Islam memiliki serangkaian hukum yang mampu merealisasikan swasembada pangan. Khilafah akan mengambil kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Intensifikasi ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik, Khilafah akan menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Keberadaan diwan ‘atha (biro subsidi) dalam baitulmal akan mampu menjamin keperluan-keperluan para petani menjadi prioritas pengeluaran baitulmal.

Kepada para petani diberikan berbagai bantuan, dukungan dan fasilitas dalam berbagai bentuk modal, peralatan, benih, teknologi, teknik budidaya, obat-obatan, research, pemasaran, informasi, dan lain sebagainya baik secara langsung atau semisal subsidi. Maka, seluruh lahan yang ada akan produktif. Negara juga akan membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi sehingga arus distribusi lancar.

Sedangkan Ekstensifikasi pertanian akan dilakukan oleh negara untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Untuk itu akan diterapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian tersebut. Di antaranya adalah negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (ihya’ul mawat) dan pemagaran (tahjîr) bila para petani tidak menggarapnya secara langsung.

Negara juga dapat memberikan tanah pertanian (iqtha’) yang dimiliki negara kepada siapa saja yang mampu mengolahnya.

Selain itu, negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mencegah proses alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian. Hanya daerah yang kurang subur yang diperbolehkan menjadi area perumahan dan perindustrian.

Di samping itu, negara juga tidak akan membiarkan lahan-lahan tidur, yaitu lahan-lahan produktif yang tidak ditanami oleh pemiliknya.Jika lahan tersebut dibiarkan selama tiga tahun maka lahan tersebut akan diambil oleh negara untuk diberikan kepada mereka yang mampu mengolahnya.

Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil.” (HR Bukhari)

Menjaga Kestabilan Harga

Khilafah akan menjaga kestabilan harga dengan dua cara 

Pertama: Menghilangkan distorsi mekanisme pasar syariat yang sehat seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah Saw. melarang penimbunan makanan.” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).

Jika pedagang, importir, atau siapa pun menimbun, ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, maka pelakunya juga bisa dijatuhi sanksi tambahan sesuai kebijakan Khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.

Di samping itu Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga. Rasul bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak.” (HR Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)

Adanya asosiasi importir, pedagang, dan sebagainya, jika itu menghasilkan kesepakatan harga, maka itu termasuk intervensi dan dilarang.

Kedua: Menjaga keseimbangan supply dan demand.

Jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali seperti Bulog, segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari daerah lain.

Inilah yang dilakukan Umar Ibnu al-Khaththab ketika di Madinah terjadi musim paceklik. Ia mengirim surat kepada Abu Musa ra. di Bashrah yang isinya: “Bantulah umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam! Mereka hampir binasa.” (Lihat: At-Thabaqâtul-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz 3 hal. 310-317).

Apabila pasokan dari daerah lain juga tidak mencukupi maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor. Impor hukumnya mubah. Ia masuk dalam keumuman kebolehan melakukan aktivitas jual beli. Allah SWT berfirman: "Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba" (TQS Al-Baqarah: 275). Ayat ini bersifat umum, menyangkut perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Karenanya, impor bisa cepat dilakukan tanpa harus dikungkung dengan persoalan kuota.

Dengan demikian semua warga negara Islam diperbolehkan melakukan impor dan ekspor (kecuali komoditas yang dilarang karena kemaslahatan umat dan negara). Produsen tempe secara individu atau berkelompok bisa melakukan impor kedelai secara langsung. Dengan begitu, tidak terjadi kartel importir. (Abu muhtadi. Www.muslimahnews.com).

Demikianlah sekilas hukum pengelolaan pangan dalam syariat Islam. Hukum-hukum tersebut, bersama dengan hukum-hukum Islam lainnya, merupakan solusi dari Allah Swt kepada manusia atas berbagai problem yang mereka hadapi. Ia bukan sekedar alternatif yang memiliki manfaat material, namun merupakan kewajiban syar’i yang mendesak untuk diterapkan secara paripurna dalam institusi Khilafah Islam. Wallahu’alam bishowab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Harga Kedelai Meroket Rakyat Kembali Kecele
Harga Kedelai Meroket Rakyat Kembali Kecele
harga kedelai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZ0zEQH5e8klukD_v0Tk3ZwIRacTX0pQIr1OJySQ0cXJNJJemVvhwqsCPEMTtAOEzpyw2zSZtszih-dQNW3Ooa1aIVj2VYOH1pXbsFP7p3rbmwijVUp2u6aDDdK3UfEr-LD_HzuigneJQ/w640-h640/PicsArt_01-02-11.29.06_compress43.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZ0zEQH5e8klukD_v0Tk3ZwIRacTX0pQIr1OJySQ0cXJNJJemVvhwqsCPEMTtAOEzpyw2zSZtszih-dQNW3Ooa1aIVj2VYOH1pXbsFP7p3rbmwijVUp2u6aDDdK3UfEr-LD_HzuigneJQ/s72-w640-c-h640/PicsArt_01-02-11.29.06_compress43.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/01/harga-kedelai-meroket-rakyat-kembali.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/01/harga-kedelai-meroket-rakyat-kembali.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy