Katanya Negara Demokrasi, Mengapa Kebebasan Berpendapat Dibatasi?

kebebasan berpendapat

Berpendapat itu bukankah hak setiap umat? Hanya yang perlu diperhatikan adalah rambu-rambunya. Berpendapat tentang apa? Selama yang disampaikan benar dan tidak melanggar aturan, kemudian pendapat itu disampaikan dengan cara santun tak melanggar norma. Mengapa harus takut dicekal?

Oleh : Lilik Yani (Muslimah Peduli Generasi dan Peradaban)

Berpendapat itu bukankah hak setiap umat? Hanya yang perlu diperhatikan adalah rambu-rambunya. Berpendapat tentang apa? Selama yang disampaikan benar dan tidak melanggar aturan, kemudian pendapat itu disampaikan dengan cara santun tak melanggar norma. Mengapa harus takut dicekal?

Berita terkini akan diaktifkan kembali tentang polisi siber. Hal ini disebabkan adanya media online yang bisa diakses oleh siapa saja bahkan hingga seluruh pelosok tanah air juga ke seluruh dunia, bisa menjangkaunya. Di mana umat akan bebas mengakses berita, sekaligus mengomentari atau memberikan pendapatnya. Adakah itu menjadi kekhawatiran bagi negara, hingga perlu bantuan polisi siber untuk mendeteksi?

Seperti dilansir dari detiknews, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber. Mahfud berbicara tentang fenomena masyarakat yang gampang sekali main ancam di media sosial.

Mahfud mulanya berbicara soal sekelompok orang yang selalu menghantam pemerintah, entah pemerintah itu benar atau salah. Mahfud bicara soal penegakan hukum pelanggaran siber.

"Yang dulu-dulu yang begini ada, tapi tidak terlalu kuat, sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin saya bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber," kata Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

Mahfud menyoroti banyaknya ancaman terhadap individu-individu di media sosial. Untuk itulah, kata dia, polisi siber harus diaktifkan.

"Tapi, kalau ada orang misalnya mengancam-ngancam akan memotong leher polisi, akan memotong leher presiden dan macem-macem itu, yang begitu gitu itu. Nah, kalau kita tidak aktifkan polisi siber, itu ya akan susah juga. Kita akan terlalu liberal dan akan masuk kerusakan-kerusakan yang tidak bisa dibayangkan. Jadi saya katakan kita aktifkan polisi siber, bukan membentuk, aktifkan.

Dilansir dari Kompas.com, Polisi siber yang dimaksud Mahfud nantinya akan berupa kontra-narasi.

Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar. Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi. Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD.

Kebebasan Seperti Apa yang Dilarang?

Adalah hak setiap orang untuk mengemukakan pendapat, baik lisan maupun lewat tulisan. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia."

Hanya saja ada aturan yang harus dipatuhi. Kebebasan berpendapat yang boleh itu seperti apa, sedangkan kebebasan berpendapat yang dilarang itu seperti apa? Sehingga ada kejelasan bagi umat, dimana hal itu perlu disosialisasikan oleh pejabat yang berwewenang. Dalam hal ini negara harus melindungi kebebasan berpendapat umat termasuk untuk berekspresi karena merupakan haknya.

HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi narasumber Seminar Nasional Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, pada Jumat (11/12/2020) secara virtual."Sebagai suatu negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Namun demikian, meskipun bersifat fundamental, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Bahkan di Amerika Serikat, sebagai salah satu negara yang memiliki perlindungan konstitusional terkuat untuk kebebasan berpendapat atau berbicara di negara manapun di dunia, tetap terdapat batasan-batasan yang berlaku."

Jika ada batasan kebebasan berpendapat yang diperbolehkan dan yang dilarang, maka umat harus mematuhi aturan. Yang perlu dipahami seluruh warga negara, apa tujuan mereka berpendapat. Hal ini harus diluruskan dari awal.Adanya kebebasan berpendapat ini haruslah bertujuan demi kebaikan hidup bernegara.

Untuk itu harus ada kesepakatan berbagai pihak. Kebebasan bependapat dilakukan untuk memberikan usulan demi kemajuan bangsa, kesejahteraan warga,menjalankan ketaatan demi kebaikan tata negara, dan sebagainya. Jika ditemukan kebebasan yang merusak tata kelola negara, melanggar aturan, menyerang personal, atau semacamnya, maka itu adalah kebebasan pendapat yang dilarang.

Dalam hal ini hukum harus diterapkan secara adil bagi seluruh warga negara. Jika pelanggaran berpendapat dilakukan oleh pejabat atau rakyat biasa, maka ada sanksi yang sama. Sanksi bukan sekedar untuk rakyat lemah yang tidak berdaya untuk melawan. Namun sanksi harus berlaku bagi siapa saja yang melanggar aturan.

Nah, masalahnya apakah hal itu sudah diterapkan? Apakah sosialisasi kebebasan berpendapat sudah dijalankan? Adanya pendapat umat yang terkadang bebas tak terkontrol, itu karena ada latar belakang yang melandasi. Kekecewaan umat, kemarahan terhadap kondisi carut marut dalam kehidupan, protes adanya ketidakadilan, marah karena hak jaminan kebutuhan hidup tak didapatkan, dan berbagai masalah yang menggumpal sulit diuraikan.

Kemarahan bentuk apapun tidak boleh langsung diungkapkan. Apalagi di media online yang terkadang dalam bentuk penyerangan kepada oknum atau personal. Hal itu yang tidak diperbolehkan. Kalau begitu kebebasan seperti apa yang diperbolehkan? Apakah negara sudah menerapkan? Saatnya umat paham agar tak tersesat di perjalanan.

Kebebasan Berpendapat yang Diperbolehkan

Setiap aktivitas kehidupan ada aturan sebagai rambu-rambu agar tidak salah jalan. Termasuk dalam berpendapat. Selama tidak melanggar aturan, otomatis bebas saja berpendapat. Apalagi kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara.

Hanya saja perlu diperhatikan rambu-rambunya. Bukan sekedar berdasar aturan yang dibuat manusia, namun ada dasar lebih kuat yaitu hukum syara. Aturan dari Allah Sang Pencipta dan Pengatur seluruh aktivitas yang terjadi di alam semesta. Inilah rambu-rambu utama yang harus dipatuhi setiap warga negara.

Dalam Islam justru diwajibkan untuk saling mengingatkan. Kewajiban untuk amar ma'ruf nahi munkar. Mengajak ke jalan kebaikan dan mencegah perbuatan jahat. Hal itu bisa dilakukan dengan menyampaikan pendapat sesuai aturan, baik secara lisan maupun tulisan.

Aktivitas ini berlaku untuk seluruh umat, baik pejabat, rakyat biasa, laki-laki perempuan, termasuk pemimpin negara. Ketika pemimpin negara bertindak melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan Allah maka siapa saja boleh mengingatkan. Bahkan pemimpin Islam sangat senang jika ada rakyat yang berani mengingatkan.

Seperti yang terjadi saat pemerintahan khalifah Umar bin Khattab. Usai beliau dilantik menjadi khalifah, beliau langsung berpidato,

"Wahai saudara-saudaraku, aku telah diangkat menjadi pemimpin. Bukanlah karena aku yang terbaik diantara kalian semuanya. Oleh karena itu, jika aku melakukan kebaikan maka bantulah. Sedangkan jika aku berbuat kesalahan maka luruskanlah aku ..."

MasyaAllah, betapa lapang hati beliau. Begitu rela untuk diberikan kritik saran jika berbuat kesalahan. Sedangkan untuk berlaku kebaikan, beliau minta saran dan dukungan. Semua dilakukan bukan untuk dirinya sendiri. Melainkan untuk kebaikan dan kesejahteraan umatnya.

Bagaimana dengan kondisi sekarang? Begitu sensitif dengan sebuah kritik hingga perlu diaktifkan polisi siber. Di mana media sosial apalagi yang online begitu bebas tanpa saringan. Sehingga umat bebas berpendapat sesuai kata hatinya. Di sinilah pentingnya kontrol negara. Rakyat tidak akan berpendapat yang menyudutkan, mengkritik, membully pemerintah jika kebutuhan umat sudah dijamin secara cukup.

Mengapa terjadi kebebasan pendapat yang tidak terkendali, itu karena umat dalam kondisi emosi luar biasa. Kebohongan demi kebohongan, janji palsu, salah ambil kebijakan, hak-hak rakyat tak tertunaikan, dan berbagai kemarahan lain yang memenuhi hati umat. Maka jadilah pendapat yang menyerang pemerintah, bahkan oknum atau personnya.

Itu yang tidak diperbolehkan. Namun harus dipahami mengapa perbuatan nekat itu harus dilakukan? Karena ketidak adanya komunikasi yang baik antara pemimpin dan umat. Sehingga terjadi salah paham di berbagai segi.

Andai pemimpin bersikap bijak sebagaimana contoh khalifah Umar bin Khattab. Dimana beliau mencontoh sang uswah hasanah, Rasulullah saw. Maka yang terjadi, umat akan menyampaikan pendapat dengan bijak sesuai teladan Rasulullah saw dan aturan dari Allah.

Jika itu yang dilakukan, tak perlulah namanya polisi siber yang terkadang menghambat umat berekspresi menyampaikan pendapat yang dibenarkan syara. Jika itu yang terjadi, kemajuan negara kapan dicapai?

Wallahu a'lam bish shawwab

Surabaya, 31 Desember 2020

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Katanya Negara Demokrasi, Mengapa Kebebasan Berpendapat Dibatasi?
Katanya Negara Demokrasi, Mengapa Kebebasan Berpendapat Dibatasi?
kebebasan berpendapat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJpjJrIbyrFWF4Ek-tAGySVdScH6i1uCJDkYWRgnYHYsZKdRt5BbdCi3WsNd0OFcj-xIdSkeAMu9Z7kRAkA000TST4o7O4gevONmcffXhLgneTNdXooh4U_cF_V4oqwEvdLXCCQhW88Io/w640-h640/PicsArt_12-31-11.10.55_compress49.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJpjJrIbyrFWF4Ek-tAGySVdScH6i1uCJDkYWRgnYHYsZKdRt5BbdCi3WsNd0OFcj-xIdSkeAMu9Z7kRAkA000TST4o7O4gevONmcffXhLgneTNdXooh4U_cF_V4oqwEvdLXCCQhW88Io/s72-w640-c-h640/PicsArt_12-31-11.10.55_compress49.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/12/katanya-negara-demokrasi-mengapa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/12/katanya-negara-demokrasi-mengapa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy