PAK KAPOLRI, ITU KAPOLDA YANG BARU ANDA LANTIK MEMBANTAH MAKLUMAT ANDA, TOLONG TERTIBKAN

Anies diperiksa polda

Anies diperiksa sehubungan dengan aktivitas kumpul-kumpul di Petamburan. Katanya, pelanggaran UU Karantina di acara akad nikah dan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan

Oleh : Ahmad Khozinudin | Sastrawan Politik

Pak Kapolri, Anda telah mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.

Itu artinya, sejak tanggal 25 Juni 2020, Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tidak berlaku lagi. Kami juga melihat, di jalanan tak ada lagi pemeriksaan dan pemantauan kerumunan. Itu artinya, jajaran kepolisian dibawah anda taat perintah Anda.

Tapi mohon maaf Pak Kapolri, kemarin Selasa, 17 November 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Anies diperiksa sehubungan dengan aktivitas kumpul-kumpul di Petamburan. Katanya, pelanggaran UU Karantina di acara akad nikah dan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan.

Mohon izin bertanya, pak Kapolri. Bukankah pelanggaran atau sanksi terhadapnya harus memiliki dasar hukum ? Tanpa dasar hukum, bukankah tindakan memeriksa dan apalagi jika sampai memberi sanksi hukum, adalah perbuatan melanggar hukum ?

Kita urut ya pak Kapolri.

Awalnya ada larangan kumpul-kumpul. Kepolisian menindak berdasarkan Maklumat Larangan kumpul-kumpul. Masyarakat dapat memahami, karena larangan kumpul-kumpuk terkait pandemi.

Selanjutnya, larangan kumpul-kumpul melalui maklumat dicabut. Berarti, hukum asalnya kembali ke normal dimana masyarakat bebas melakukan aktivitas seperti biasa. Hal ini juga bisa dipahami, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan New Normal. Agar aktivitas ekonomi dapat kembali digerakkan.

Lalu, kenapa bawahan Anda di Polda Metro Jaya justru memeriksa Anies Baswedan dan sejumlah pihak lainnya, dengan alasan melanggar protokol pandemi ? Bukankah, larangan kumpul-kumpul telah anda cabut ?

Kalau soalnya pelanggaran UU Karantina Kesehatan, pasal 93 itu baru bisa efektif jika ada kebijakan Karantina Wilayah yang ditetapkan pemerintah. Faktanya, pemerintah tidak pernah keluarkan kebijakan karantina, yang ada hanya PSBB.

Kalau alasan hanya ingin klarifikasi, bukankah bisa utus penyidik datang ke Pemda DKI ? Gubernur juga bisa arahkan kepada dinas terkait atau Satpol PP selaku institusi penegak Perda, agar mendapat information lebih rinci. Juga, apakah tidak cukup dilakukan dalam forum Muspida, mengingat Gubernur, Kapolda, Kajari, atau Kajati, biasa rapat bersama tentang persoalan tertentu.

Dalam persepektif administrasi dan ketatanegaraan, tindakan Polda yang memanggil Gubernur DKI Jakarta itu lancang. Dalam persepektif disiplin kepolisian, tindakan Polda memanggil Gubernur DKI Jakarta yang mengabaikan pencabutan maklumat, ini melanggar perintah atasan. Membantah perintah atasan.

Silahkan Pak Kapolri, Kapolda yang baru anda Lantik ini masuk kualifikasi yang mana. Atau, justru tindakan itu adalah perintah atau setidaknya atas izin dan sepengetahuan Anda ?

Entahlah. Yang jelas, kami masyarakat awam semakin tidak bisa mencerna penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Asasnya bukan lagi asas hukum, tapi asas suka suka polisi. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,51,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,188,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,48,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,322,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,13,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PAK KAPOLRI, ITU KAPOLDA YANG BARU ANDA LANTIK MEMBANTAH MAKLUMAT ANDA, TOLONG TERTIBKAN
PAK KAPOLRI, ITU KAPOLDA YANG BARU ANDA LANTIK MEMBANTAH MAKLUMAT ANDA, TOLONG TERTIBKAN
Anies diperiksa polda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEht6YalJT0N6q1olm3xMKx1Ox76FLZ_uzVzeEkLwVoO0fI1HfMkH5HGzUqvX6hD9vv7JSDfQqL0wLODL54rYMHCqZibnStpKQkSgArdm_zadG0oI1NPerYnCHnuMhyphenhyphenIWbSyHDzZPUqj8DA/w640-h398/images+-+2020-11-18T185915.201.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEht6YalJT0N6q1olm3xMKx1Ox76FLZ_uzVzeEkLwVoO0fI1HfMkH5HGzUqvX6hD9vv7JSDfQqL0wLODL54rYMHCqZibnStpKQkSgArdm_zadG0oI1NPerYnCHnuMhyphenhyphenIWbSyHDzZPUqj8DA/s72-w640-c-h398/images+-+2020-11-18T185915.201.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/11/pak-kapolri-itu-kapolda-yang-baru-anda.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/11/pak-kapolri-itu-kapolda-yang-baru-anda.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy