Minol Dilarang, Industri Jalan; Legislasi Minol Hanya Formalitas?

pelarangan Minol

DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang tentang larangan Minuman beralkohol setelah ditundah pada tahun 2015. Usulan tersebut datang dari tiga partai, yaitu PPP, PKS dan Partai Geindra.

Oleh : Umi Jamilah (Aktivis Muslimah)

DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang tentang larangan Minuman beralkohol setelah ditundah pada tahun 2015. Usulan tersebut datang dari tiga partai, yaitu PPP, PKS dan Partai Geindra.

Dari anggota partai persatuan pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal adalah salah satu pengusung RUU larangan minuman beralkohol. Mengatakan bahwa itu penting untuk menjaga ketertiban. Dimana minuman beralkohol akan meyebabkan hilang akal yang belanjut pada pebuatan kriminalitas.

Ketua asosiasi pengusaha minuman beralkohol indonesia (APBMI), Stefanus, menyatakan bahwa jika RUU ini disahkan maka akan membunuh pariwisata indonesia. Padahal MenKeu mengumumkan pada awal tahun ini minol menyumbangkan sekitar Rp 7, 3 trilliun penerimaan negara tahun 2019. Dia bependapat bahwa minol ini perlu diatur dan di awasi saja bukan di larang. Disini tidak hanya mengatur distribusinya tetapi mengatur izinnya. Karena masih di gunakan oleh agama dan daerah tertentu. (BBC.News,13/11/2020).

Gumar gultom angkat bicara masalah RUU ini. "Saya melihat pendekatan RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedilit di larang. Kapan kita dewasa dan bertanggung jawab," kata Gultom. Indonesia akan mundur, berbeda degan negara lain yang sudah mulai membebaskan masyarakatnya untuk meminum alkohol. (CNNIndonesia.com,13/11/2020).

Apakah dengan diaturnya dalam RUU tersebut akan menjadikan ketertiban dalam masyarakat? Selama industri minol masih diproduksi, maka jangan heran dengan pelanggaran yang terjadi walaupun sudah dibuat undang-undangnya. Karena bila bisnis minol berkontribusi terhadap perekonomian di negara demokrasi kapitalis ini.

Demokrasi kapitalis hanya memikirkan ekonomi para kapital semata, selama keuntungan didapat, bisnis apapun akan dijalankan walaupun harus mengorbankan rakyatnya. Pemimpin di negeri kapitalis hanya berorientasi pada keuntungan untuk memuluskan keinginan para pengusaha.

Pemimpin di negeri kapitalis akan memberikan peluang kepada pengusaha untuk melancarkan bisnisnya, walaupun rusak pasti akan tetap dijalankan karena undang-undang berdiri pada sistem yang rusak. Sehingga mustahil minol dapat diberhentikan.

Berbeda dalam islam, pemimpin (khalifah) adalah junnah (perisai). Sebagaimana hadist Rasulullah Saw. “Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggungjawab atasnya).” (HR. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ahmad).

Khalifah jika menerapkan sesuatu akan melihat standar halal haram. Khalifah tidak akan mengambil sesuatu yang haram, walaupun akan menghasilkan banyak manfaat. Rasul menjelaskan bahwa minuman yang memabukkan adalah khamr dan khamr itu haram. “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung." (QS. Al-Maidah : 90).

Di ayat yang lain Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung." (QS. Al-Maidah : 90).

Maka minuman beralkohol adalah salah satu bentuk khamr yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebagaimana islam menegaskan bahwa ada sepuluh pihak yang mendapatkan laknat. Mereka adalah pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Rasulullah Saw juga akan memberikan sanksi kepada sepuluh pihak tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Anas ra menuturkan, “Nabi Muhammad Saw pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Bahkan sahabat sekaligus khalifah telah mencontohkan sanksi yang diberikan kepada peminum khamr. Sebagaimana sabda Rasulullab Saw, “Rasulullah Saw pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).

Islam akan memberikan sanksi sebagai efek jerah. Sedangkan produsen dan pengedar khamr akan dijatuhi hukuman yang lebih keras sesuai dengan ketentuan khalifah tanpa keluar dari rambu-rambu syariah.

Maka bagi umat islam, mengkonsumsi produk halal adalah kewajiban. Allah berfirman. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS al Baqarah: 168).

Mengkonsumsi produk halal bagi seorang muslim adalah perwujudan ketaatan kepada Allah SWT. Sehingga akan menggapai tujuan yaitu meraih ridha Allah SWT.

Wallahua'lam bishshowab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3562,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Minol Dilarang, Industri Jalan; Legislasi Minol Hanya Formalitas?
Minol Dilarang, Industri Jalan; Legislasi Minol Hanya Formalitas?
pelarangan Minol
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLtOvoonLS2anPPjoVFB7G7y-60BgytsNMkZN2hh7atgTcM9s9BrcpY9rBbNpdx4KxjRGa9lNtoPPJfFWjz4P3w4rCa3m99Ltbon5IdBqdLBfCpZQEjBFNFSV3RDaXaz3i1Ql5DS7bJbs/w636-h640/20201120_175229_compress19.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLtOvoonLS2anPPjoVFB7G7y-60BgytsNMkZN2hh7atgTcM9s9BrcpY9rBbNpdx4KxjRGa9lNtoPPJfFWjz4P3w4rCa3m99Ltbon5IdBqdLBfCpZQEjBFNFSV3RDaXaz3i1Ql5DS7bJbs/s72-w636-c-h640/20201120_175229_compress19.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/11/minol-dilarang-industri-jalan-legislasi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/11/minol-dilarang-industri-jalan-legislasi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy