kaum sesama Jenis
Oleh: Chusnatul Jannah (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)Kaum pelangi tak lagi ragu menunjukkan jati diri mereka. Tak tanggung-tanggung, lembaga tinggi dengan disiplin mumpuni kecolongan. Tubuh TNI dan Polri dihinggapi kaum elgebete. Penyebaran yang nyaris sempurna. Semua elemen masyarakat terancam dengan eksistensi mereka.Belum lama ini, seorang prajurit menerima sanksinya karena memiliki kebiasaan buruk yaitu penyuka sesama jenis, atau homoseksual. Berita kembali muncul saat Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan sempat membongkar adanya kelompok homoseksual dalam lingkungan TNI-Polri. Hal lantas itu menjadi perhatian publik. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro meluruskan, kelompok yang dimaksud adalah grup percakapan di WhatsApp. Andi menegaskan yang dimaksud oleh Burhan itu bukanlah sebuah kelompok yang terorganisasikan dalam tubuh militer maupun polisi. "Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," kata Andi. (Suara[dot]com, 21/10/2020)Diketahui ada 15 anggota TNI-Polri yang dipecat lantaran diduga melakukan hubungan seksual sesama jenis. Putusan ini sesuai dengan surat telegram Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto tanggal 22 Oktober 2019 dalam menerapkan sanksi tegas kepada para prajurit yang terbukti melanggar hukum kesusilaan, termasuk elgebete. Aktivis HAM Berang
Pemecatan 15 anggota TNI-Polri memunculkan reaksi aktivis HAM. Pemecatan tersebut dinilai tidak adil dan berbau kebencian terhadap kelompok elgebete. Inilah diantara alasan mereka menolak pemecatan. Mereka meminta pembatalan pemecatan terhadap oknum TNI-Polri yang berperilaku menyimpang dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, tidak ada UU yang melarang warga negara berorientasi seksual selain heteroseksual masuk ke dua institusi tersebut. Kedua, tidak ada hubungan antara keperawanan , keperjakaan, atau bahkan orientasi seksual terhadap kecerdasan seeorang. Mereka merujuk pada penelitian di Kanada yang menyebutkan tidak ada penurunan kinerja militer ketika kaum gay atau lesbian masuk militer.Dilansir dari BBC Indonesia (23/10/2020), Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, mengatakan larangan anggota TNI memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis tertuang dalam pasal 62 Undang-Undang TNI. Pasal itu berbunyi: "para prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.”Menurutnya, perilaku elgebete termasuk tabiat dan perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan TNI. Sebab, perilaku meyimpang ini mengganggu prajurit menjalankan tugas.HAM, Jurus Andalan Pembelaan Kaum Pelangi
Hak Asasi Manusia kerap dijadikan tameng perlindungan bagi kaum elgebete. Respons masyarakat yang menolak menerima kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Mereka ingin dihormati layaknya manusia pada umumnya. Dihargai hak-haknya.Jika memang konsisten memegang prinsip hak asasi manusia, para pegiat HAM harus mengerti. Warga negara juga berhak hidup sebagai pasangan normal yang tak menyalahi fitrah manusia. Bagaimana nasib anak atau keluarga mereka bila terpapar perilaku menyimpang semacam elgebete? Terlebih mayoritas warga negara Indonesia adalah muslim. Maka selayaknya itu menjadi kewenangan negara mengatur demi menjaga dan melindungi keberlangsungan generasi. Sebab, generasi takkan lahir dari hubungan sesama jenis.Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim terbesar wajar saja menolak. Jika negara maju menerima perilaku menyimpang atas nama kebebasan dan HAM, lalu apakah Indonesia juga harus menerima hal itu?Elgebete menyimpang itu fakta tak terbantahkan. Perilaku mereka yang memicu penyakit menular seksual seperti HIV/Aids adalah realitas. Jika mereka sudah masuk ke institusi perwira seperti TNI dan Polri, maka hal ini sangat mengkhawatirkan. Indonesia mestinya mewaspadai masifnya propaganda kaum pelangi yang didukung korporasi global dan lembaga internasional seperti UNDP misalnya. Merebaknya kaum pelangi adalah konsekuensi logis penerapan sistem kehidupan yang serba sekuler-liberal. Standar perbuatan tak lagi halal haram, tapi kebebasan yang kebablasan. HAM hanyalah kedok Barat untuk melanggengkan nilai-nilai sekuler. Kalau TNI dan Polri sudah tersusupi virus pelangi, bukan tidak mungkin lembaga negara lainnya akan terpapar juga bila hal ini dibiarkan begitu saja. Butuh perangkat hukum yang tegas dan kepemimpinan yang mampu melindungi warga negara dari rongrongan pemikiran Barat yang jelas merusak. Dan Islam memiliki seperangkat sistem yang dimaksud. Ketika Islam diterapkan, perilaku menyimpang semacam elgebete tak akan dibiarkan tumbuh subur. Dengan seperangkat aturannya, syariat Islam akan melakukan pencegahan dan penindakan berupa sanksi tegas bagi para pelakunya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yg melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum nabi luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR Ahmad)
Pemecatan 15 anggota TNI-Polri memunculkan reaksi aktivis HAM. Pemecatan tersebut dinilai tidak adil dan berbau kebencian terhadap kelompok elgebete. Inilah diantara alasan mereka menolak pemecatan. Mereka meminta pembatalan pemecatan terhadap oknum TNI-Polri yang berperilaku menyimpang dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, tidak ada UU yang melarang warga negara berorientasi seksual selain heteroseksual masuk ke dua institusi tersebut. Kedua, tidak ada hubungan antara keperawanan , keperjakaan, atau bahkan orientasi seksual terhadap kecerdasan seeorang. Mereka merujuk pada penelitian di Kanada yang menyebutkan tidak ada penurunan kinerja militer ketika kaum gay atau lesbian masuk militer.Dilansir dari BBC Indonesia (23/10/2020), Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, mengatakan larangan anggota TNI memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis tertuang dalam pasal 62 Undang-Undang TNI. Pasal itu berbunyi: "para prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.”Menurutnya, perilaku elgebete termasuk tabiat dan perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan TNI. Sebab, perilaku meyimpang ini mengganggu prajurit menjalankan tugas.HAM, Jurus Andalan Pembelaan Kaum Pelangi
Hak Asasi Manusia kerap dijadikan tameng perlindungan bagi kaum elgebete. Respons masyarakat yang menolak menerima kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Mereka ingin dihormati layaknya manusia pada umumnya. Dihargai hak-haknya.Jika memang konsisten memegang prinsip hak asasi manusia, para pegiat HAM harus mengerti. Warga negara juga berhak hidup sebagai pasangan normal yang tak menyalahi fitrah manusia. Bagaimana nasib anak atau keluarga mereka bila terpapar perilaku menyimpang semacam elgebete? Terlebih mayoritas warga negara Indonesia adalah muslim. Maka selayaknya itu menjadi kewenangan negara mengatur demi menjaga dan melindungi keberlangsungan generasi. Sebab, generasi takkan lahir dari hubungan sesama jenis.Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim terbesar wajar saja menolak. Jika negara maju menerima perilaku menyimpang atas nama kebebasan dan HAM, lalu apakah Indonesia juga harus menerima hal itu?Elgebete menyimpang itu fakta tak terbantahkan. Perilaku mereka yang memicu penyakit menular seksual seperti HIV/Aids adalah realitas. Jika mereka sudah masuk ke institusi perwira seperti TNI dan Polri, maka hal ini sangat mengkhawatirkan. Indonesia mestinya mewaspadai masifnya propaganda kaum pelangi yang didukung korporasi global dan lembaga internasional seperti UNDP misalnya. Merebaknya kaum pelangi adalah konsekuensi logis penerapan sistem kehidupan yang serba sekuler-liberal. Standar perbuatan tak lagi halal haram, tapi kebebasan yang kebablasan. HAM hanyalah kedok Barat untuk melanggengkan nilai-nilai sekuler. Kalau TNI dan Polri sudah tersusupi virus pelangi, bukan tidak mungkin lembaga negara lainnya akan terpapar juga bila hal ini dibiarkan begitu saja. Butuh perangkat hukum yang tegas dan kepemimpinan yang mampu melindungi warga negara dari rongrongan pemikiran Barat yang jelas merusak. Dan Islam memiliki seperangkat sistem yang dimaksud. Ketika Islam diterapkan, perilaku menyimpang semacam elgebete tak akan dibiarkan tumbuh subur. Dengan seperangkat aturannya, syariat Islam akan melakukan pencegahan dan penindakan berupa sanksi tegas bagi para pelakunya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yg melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum nabi luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR Ahmad)
COMMENTS