UU Cipta Kerja Bercitarasa Pengusaha, Puncak Pengkhianatan Rakyat

UU Omnibuslaw Ciptakerja

Hantaman pandemi belum juga reda, kini rakyat harus dihadapkan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang penuh kontroversi. Tak punya hati dan jauh dari rasa empati. Terus berulang rakyat menjerit di tengah berbagai himpitan ekonomi. Entah apa yang merasuki para wakil rakyat ini?
Oleh: Rindyanti Septiana S.H.I (Kontributor Muslimah News, Pemerhati Sospol)

Hantaman pandemi belum juga reda, kini rakyat harus dihadapkan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang penuh kontroversi. Tak punya hati dan jauh dari rasa empati. Terus berulang rakyat menjerit di tengah berbagai himpitan ekonomi. Entah apa yang merasuki para wakil rakyat ini?

RUU Ciptaker dikebut untuk disahkan. Rakyat makin semaput hadapi kenyataan hidup. Buah dari persengkokolan jahat proses legislasi yang mengabaikan kepentingan hak asasi manusia dan alam. Memperparah kemiskinan juga mengancam kelestarian alam. Namun, itu tidak menjadi pertimbangan bagi anggota dewan dan tancap gas RUU segera diputuskan .

Padahal sejumlah pasal kontroversial akan menimbulkan berbagai masalah. Salah satunya pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu menyumbang masalah baru. Tertuang dalam pasal 88 yang dikenal dengan pasal pertanggungjawaban mutlak. Bunyinya , Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/ atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dana/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Pada 2017, pasal di atas pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Meminta pasal itu dihapus karena merugikan mereka, tapi di tengah jalan gugatan justru dicabut. Walhi menilai bahwa penghapusan pasal ini berdampak pada hilangnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. (news.detik.com ,6/10/2020)

Artinya pemerintah lebih melindungi keberlangsungan korporasi dibanding upaya penegakan hukum secara mutlak berdasarkan UU 32/2009. Dalam UU tersebut menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit.

Secara garis besar, UU Ciptaker menghapus, mengubah dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yaitu pemberian izin lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izin apapun, tercantum dalam pasal 24 ayat 1.

Hal di atas dinilai oleh Hindun Mulaika, juru kampanye iklim dan energi Greenpeace bahwa Amdal dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam. Konflik agraria serta kasus perebutan lahan juga tidak terelakkan. UU Ciptaker menyelesaikan masalah dengan cara keberpihakan pada investor, hal itu sangat kentara. Wewenang korporasi menjadi lebih besar saat ini. (katadata.co.id,6/10/2020)

Mau apalagi, nasi telah menjadi bubur, sekarang para kapital siap menikmati olahan berbagai bubur yang siap disantap di atas derita rakyat. Selama sistem kapitalis yang diterapkan, mustahil rakyat akan keluar dari segala penderitaan. Masih berani bilang pemerintah cukup baik tangani krisis di tengah pandemi?

UU Ciptaker Puncak Pengkhianatan Pada Rakyat

Tak berlebihan jika publik mengatakan tanah subur rakyat menganggur, sawah rakyat banyak yang digusur. Tanam padi tumbuh pabrik, tanam jagung tumbuh gedung serta tanam modal tumbuh korupsi. Hal ini yang terus terjadi saat ini pada negeri.

Viral di media sosial seorang buruh bernama Eva berlari menyebrangi jalan lalu menyerahkan bendera merah putih pada TNI. Ia berkata “saya tidak anarkis, saya tidak bakar-bakar, saya jalan kaki dari pagi bersama teman-teman. Saya hanya percaya sama Bapak TNI, saya Cuma mau antar ini (menyerahkan bendera merah putih), Bapak bisa menjaganya dan menjaga semua rakyat Bapak yang ada di sini ?”(cuitan Geisz Chalifah dalam Twitter)

Moment yang begitu mengharukan, seorang buruh rakyat kecil yang mencintai negerinya. Ia tahu ketidakadilan sedang terjadi. Tapi, ia tidak tahu harus meminta tolong pada siapa lagi. Andai saja, negeri mayoritas Muslim ini menerapkan aturan Illahi, ketidakadilan tentu takkan terjadi. Sampai kapan rakyat mengakhiri penderitaan ini?

Sementara Direktur eksekutif nasional Walhi Nur Hidayati menilai bahwa UU Ciptaker melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.Adanya pengurangan pertanggungjawawab mutlak dan pidana korporasi serta perpanjangan masa waktu perizinan berbasis lahan. Hal ini justru merupakan tindakan inkonstitusional, tidak mencermikan kebutuhan rakyat dan alam. (katadata.co.id, 6/10/2020)

Pengamat ekonomi Nailul Huda juga menilai, Omnibus Law yang disahkan hanya menguntungkan pengusaha, penguasa dan pencari rente untuk menikmati kue ekonomi bagi mereka. Bila tunjangan PHK buruh dikurangi, AMDAL dikurangis, otomatis menguntungkan pengusaha dan penguasa.

Jangan ditanya kemana perginya hati nurani para penguasa ? Sudah lama mati akibat terpapar virus kapitalis, kondisi rakyat semua dihitung dengan nilai untung rugi. Menguntungkan bagi mereka dan merugikan bagi rakyatnya. Inilah fakta yang terjadi.

Jika tidak berkhianat, lantas apa namanya yang tepat untuk disematkan pada para punggawa negara? Sebab mereka lebih melibatkan pengusaha dalam satuan tugas penyusunan draft RUU Ciptaker sebelum diputuskan. Bahkan sahnya UU tersebut disaat rakyat tengah bermimpi hidup sejahtera dalam tidurnya. Saat terbangun pagi hari, mereka menerima kenyataan bahwa hanya mimpi yang tak mungkin terjadi, akibat sahnya UU Ciptaker.

Kembali Ke Masa Orde Baru, Ciptakan Pemerintahan Korup

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari pernah menyatakan pasal 170 RUU Ciptaker akan membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru. Sebab pasal tersebut mengatur Pemerintah dapat mengubah kententuan UU melalui peraturan pemerintah (PP). Hal ini akan mengembalikan konsep Orde Baru yang sentralistik dalam pembentukan undang-undang terpusat di presiden dan kewenangan terpusat di satu lembaga. (kompas.com, 17/2/2020)

Ia pun mengingatkan jika pemerintah terlalu banyak memiliki kewenangan, termasuk mengubah isi undang-undang , berpotensi menciptakan pemerintahan yang korup. Hal ini akan merusak sistem, DPR hanya menjadi cap stempel. Bisa membahayakan dan aneh saja kalau kita kembali mundul sebelum reformasi ke arah itu.

Padahal sebelum UU Ciptaker disahkan gurita korupsi terus menjadi-jadi pada negeri ini. Bahkan para petinggi KPK ramai-ramai mengundurkan diri. Pertanda sinyal keputusasaan memberantas korupsi. Terhitung sejak Januari hingga September 2020, ada 31 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Lalu bagaimana dengan disahkannya UU Ciptaker ini ? potensi pemerintah semakin korup sepertinya akan terjadi.

Maka, tidak ada cara lain untuk mengakhiri pengkhianatan pada rakyat . Campakkan demokrasi- kapitalis yang melahirkan penguasa yang terus bersekongkol dengan para kapital menyusahkan rakyat. Ganti dengan sistem Islam yang yang dibangun berdasarkan akidah Islam dan ketakwaan kepada Allah. Faktor akidah dan ketakwaan kepada Allah ini terbukti telah membentuk self control, yang menjadikan para pejabat tidak bisa disuap.

Jika mereka mendapatkan apa yang bukan menjadi hak mereka, segera mereka serahkan kepada negara. Meski tak seorang pun mengawasi mereka. Karena ada Allah yang Maha Melihat dan Mendengarkan tingkah laku mereka.

Selama demokrasi dikukuhi, maka yakinlah, semua penyimpangan dan pengkhianatan tak mungkin bisa dieliminasi apalagi dihapuskan. Mengharapkan itu terjadi, adalah seperti pungguk merindukan bulan. Semua kerusakan juga pengkhianatan ini hanya mungkin hilang jika Islam ditegakkan.

Yakni saat Islam kaffah yang penuh berkah diterapkan dalam institusi Khilafah sebagai wujud keimanan. Sebagaimana firman Allah SWT,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. Al-A’raf: 96)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: UU Cipta Kerja Bercitarasa Pengusaha, Puncak Pengkhianatan Rakyat
UU Cipta Kerja Bercitarasa Pengusaha, Puncak Pengkhianatan Rakyat
UU Omnibuslaw Ciptakerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkrAW4DNwcMUD7x4cHmuYz-GjoYtxnEtxijMLBTBtBaRBY8TBea02vziZa4NiKd3u-OlMIFvj04J2djYsl2JVR1bBaYQnn8Ew9NVob1V-TDHyCnTrhLSLOHRfq-YQIOferof3b_52sPjY/w640-h640/PicsArt_10-10-10.11.04_compress25.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkrAW4DNwcMUD7x4cHmuYz-GjoYtxnEtxijMLBTBtBaRBY8TBea02vziZa4NiKd3u-OlMIFvj04J2djYsl2JVR1bBaYQnn8Ew9NVob1V-TDHyCnTrhLSLOHRfq-YQIOferof3b_52sPjY/s72-w640-c-h640/PicsArt_10-10-10.11.04_compress25.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/uu-cipta-kerja-bercitarasa-pengusaha.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/uu-cipta-kerja-bercitarasa-pengusaha.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy