Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja haruskah "dipenjara"?

hoaks cipta kerja

Jika anggota DPR saja tidak atau belum menerima salinan RUU yang disetujui untuk disahkan, lalu bagaimana dengan masyarakat awam? Jika masyarakat awam tidak mengetahui Draft mana yang otentik, lalu bagaimana bisa mengetahui isi draft otentik RUU tersebut? Jika kemudian orang meraba-raba isi RUU yang tidak jelas keberadaannya itu, apakah serta merta disalahkan? Serta merta dituduh menyebarkan hoaks?

By Pierre Suteki

Jakarta, law-justicedotco - 9 10 2020 mewartakan bahwa Videl, wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan, dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri lantaran menyebar hoaks di media sosial tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Pelaku yang berusia 36 tahun itu ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun @videlyaeyang di Twitter.

Berita tersebut di atas cukup menggelisahkan bathin saya sebagai seorang yang tahu sedikit tentang demokrasi, hukum dan Pancasila. Rasanya berat memang hidup di negara demokrasi yang masih tanggung. Kemerdekaan orang untuk menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan selalu berhadapan dengan tembok "kekuasaan" yang konon menyebut dirinya demokratis. Yang salah memang kita, masih mewarisi dan melestarikan semangat bahkan benda "kolonial" berupa KUHP dan peraturan lain yg sewarna. KLERU menurut saya setelah 75 tahun merdeka tetapi karakter kita menghadapi rakyat justru meniru gaya imperialis BELANDA menghadapi penduduk INLANDER.

How democracies die? Sebaiknya kita juga berpikir jernih, sebenarnya siapa yang memancing di air keruh. Siapa yang sejatinya mendorong terjadinya orang keluar rumah menyatakan pendapatnya alias berdemonstrasi menentang, melawan, mengkritisi RUU / UU Ciker ini? Transparansi, komunikasi, legitimasi menjadi masalah serius perumusan UU Ciker ini. Semuanya tampak dilakukan penuh dengan ketidaksempurnaan. Bayangkan, hingga Jumat kemarin tanggal 8 Oktober 2020 saya belum juga mendapatkan kepastian DRAFT OTENTIK RUU CIPTA KERJA yang disetujui untuk disahkan oleh DPR dan Pemerintah menjadi UU. Bahkan, saya langsung meminta kepada salah satu anggota DPR yang saya kenal, namun jawabnya: ".....maaf saya tidak bisa mengirim soft copy-nya karena SAMPE SEKARANG saya juga yang lain belum menerima salinan RUU Cipta Kerja yang disyahkan tanggal 5 Oktober 2020".

Jika anggota DPR saja tidak atau belum menerima salinan RUU yang disetujui untuk disahkan, lalu bagaimana dengan masyarakat awam? Jika masyarakat awam tidak mengetahui Draft mana yang otentik, lalu bagaimana bisa mengetahui isi draft otentik RUU tersebut? Jika kemudian orang meraba-raba isi RUU yang tidak jelas keberadaannya itu, apakah serta merta disalahkan? Serta merta dituduh menyebarkan hoaks? Serta merta diancam dengan sanksi pidana dengan tuduhan menyebarkan berita palsu, bohong dll sebagaimana Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946? Bukankah lebih baik juga pemerintah instrospeksi diri dan bertanya, mengapa rakyatku bisa jadi begitu, begini dan lain-lain. Ingat, ini negara demokrasi Pancasila. Tidak elok jika semangat memenjarakan anak bangsa itu selalu diutamakan oleh penguasa demi mempertahankan status quo-nya melalui sebuah UU. Kata Brian Z Tamanaha, ini adalah Negara Hukum yang paling tipis (The Thinnest Rule of Law).

Memenjarakan rakyat karena dituduh melakukan penyebaran hoaks atas informasi RUU yang sebenarnya juga tidak jelas bukanlah cara ksatria. Ini cara non demokratis karena memang sejak awal public hearing dan bentuk penyerapan aspirasi rakyat dalam penyusunan RUU Cipta Kerja ini dinilai sangat kurang dengan berbagai dalih corona dan lain-lain. Pertanyaannya adalah, kalau tahu proses ini masih banyak kendala komunikasi hukumnya, mengapa Pemerintah dan DPR "ngotot" alias nekad menyetujui RUU Ciker ini untuk disahkan? Ingat, sekelas Amerika Serikat saja membutuhkan waktu 3 tahun untuk sosialisasi RUU Omnibus Law, dan pembahasan hingga pengesahannya membutuhkan waktu 5 tahun. Mengapa kita "kesusu" dan tidak mau bersabar membentuk RUU Omnibus Law bahkan rezim legislator sesongah bisa menyelasaikannya dengan target 100 hari. Apakah itu bisa dibenarkan? Apa para anggota dewan dan rakyat juga patut dan bisa untuk dipersalahkan juga?

Sekali lagi, memenjarakan seseorang yang berpendapat, menyatakan persepsinya terhadap informasi yang juga belum jelas bahkan patut diduga juga ada unsur sengaja tidak mempublikasikannya day per day kepada publik, adalah tindakan gegabah serta menunjukkan karakter otoriter sebuah sistem pemerintahan yang mengaku demokratis. Demonstrasi hingga muncul kerusuhan saya kira tidak disebabkan hanya oleh pernyataan pendapat seseorang sekalipun itu hoaks, melainkan oleh rasa tidak puas atas jalannya sistem pemerintahan yang sedang berjalan. Rakyat juga sudah cukup melek terhadap informasi. Persoalannya adalah ketika informasi itu tidak dapat diperoleh dengan lengkap dan transparan serta otentik. Akibatnya kesimpangsiuran pendapat akan terjadi. Jika ini yang terjadi, apakah tidak sebaliknya kita patut MENYATAKAN bahwa yang KLERU adalah juga rezim legislator sendiri? Saran saya kepada pemerintahan negara: jadilah negara benevolen, negara pemurah yang melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara. Mereka adalah bagian dari tubuhmu, mereka sejatinya adalah bagian dari keluargamu sendiri.

Selamat datang di dunia ERA SOCIETY 5.0! Humanity, humanity mesti menjadi hukum tertinggi setelah hukum Tuhan. Salus populi suprema lex esto (Cicero).

Tabik...!!!

Semarang, Sabtu: 10 10 20 20

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja haruskah "dipenjara"?
Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja haruskah "dipenjara"?
hoaks cipta kerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeADxBzBkBipkbjOzkPLhWRB_1_WMalXzqDXdBXi9My8oGbYVDZyO8Dp22A-M9aO8HiueV1hJ7apeO7Cehc4CUkko5mW6d1soMPw5PHKG4vsui-nEj58CmmdTTLfhhs-QA4BAzDyDhFU/w640-h360/images+-+2020-10-11T162926.677.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeADxBzBkBipkbjOzkPLhWRB_1_WMalXzqDXdBXi9My8oGbYVDZyO8Dp22A-M9aO8HiueV1hJ7apeO7Cehc4CUkko5mW6d1soMPw5PHKG4vsui-nEj58CmmdTTLfhhs-QA4BAzDyDhFU/s72-w640-c-h360/images+-+2020-10-11T162926.677.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/penyebar-hoaks-uu-cipta-kerja-haruskah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/penyebar-hoaks-uu-cipta-kerja-haruskah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy