KISRUH DAN HURU-HARA DEMOKRASI

Omnibuslaw Ciptaker

Dalam kasus RUU Cipta Kerja, misalnya. Pemerintah dan DPR membahasnya dengan hawa nafsu, diputuskan dengan hawa nafsu. Begitu menjadi UU, rakyat dan penguasa mempertentangkan dengan hawa nafsu. Penguasa punya hawa nafsu ingin lanjut, rakyat punya hawa nafsu ingin stop. Keduanya, saling adu kekuatan, hingga salah satu keok atau terjadi kompromi. Jika terjadi kompromi, itu juga kompromi hawa nafsu.

Oleh : Ahmad Khozinudin | Sastrawan Politik

Ciri dan karakteristik demokrasi itu ketegangan, kontroversi, pemaksaan kehendak, kisruh dan huru hara. Sebab, aturan yang keluar dari demokrasi itu keluar dari akidah sekulerisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan.

Dalam demokrasi, hak Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia dipangkas, dibredel, dipinggirkan. Aturan yang keluar dari demokrasi berasal dari hawa nafsu yang dipertentangkan.

Dalam kasus RUU Cipta Kerja, misalnya. Pemerintah dan DPR membahasnya dengan hawa nafsu, diputuskan dengan hawa nafsu. Begitu menjadi UU, rakyat dan penguasa mempertentangkan dengan hawa nafsu.

Penguasa punya hawa nafsu ingin lanjut, rakyat punya hawa nafsu ingin stop. Keduanya, saling adu kekuatan, hingga salah satu keok atau terjadi kompromi. Jika terjadi kompromi, itu juga kompromi hawa nafsu.

Berbeda dengan sistem Negara Khilafah, aturan itu berasal dari Wahyu baik yang diistimbath dari Al Qur'an, as Sunnah atau apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa Ijma' Sahabat maupun Qiyas Syar'i. Ketika Khalifah mampu menjelaskan landasan istimbath dalil, memahamkan rakyat bahwa hukum dan perundangan yang diadopsi Khalifah berasal dari Wahyu, maka rakyat akan mematuhinya.

Sebaliknya, jika rakyat mampu menyampaikan dalil dan argumentasi, bahwa UU yang diadopsi Khalifah bertentangan dengan Wahyu, maka segera dan serta merta Khalifah menganulir UU yang diadopsinya. Khalifah tak berdalih buang badan, dan meminta rakyat menempuh proses hukum.

Contohnya, adalah ketika Khalifah Umar bin Khattab RA ingin menyelesaikan persoalan banyaknya pemuda yang belum menikah. Setelah melakukan penelitian, diantara sebabnya adalah umumnya wanita Arab meminta mahar dengan nilai tinggi. 

Karena itu, Umar bin Khattab RA mengadopsi UU yang memberi batasan maksimum mahar bagi wanita. Harapannya, ini akan memudahkan pemuda untuk menikah. Kemudian, datanglah seorang wanita memprotes Umar. Wanita tersebut menjelaskan kepada Umar bahwa mahar adalah hak kaum wanita.

Dengan dalih apapun, seorang Khalifah tak boleh merampas hak wanita dengan melakukan pembatasan besaran mahar. Sadar pendapatnya keliru dan bertentangan dengan dalil, Khalifah Umar bin Khattab RA segera menganulir UU yang diadopsinya.

Demikianlah, didalam daulah khilafah terjadi harmoni antara penguasa dengan rakyat. Sebab keduanya, terikat dengan standar Wahyu, bukan hawa nafsu masing-masing. Rakyat dan negara, masing-masing melaksanakan taklif hukum sesuai kehendak Wahyu. Wahyu adalah standar dalam mengelola kehidupan dan negara.

Adapun demokrasi, dengan dalih kedaulatan rakyat penguasa dan rakyat terus bertengkar. Keduanya, saling adu arogansi, karena masing-masing merasa paling benar, bahkan hingga terjadi pertumpahan darah. Tidak ada standar hukum yang menengahi keduanya. Hukum dan UU yang diadopsi berubah ubah sesuai hawa nafsu dan pertarungan hawa nafsu, sejak RUU, dibahas di DPR, sampai terbitnya UU. Semua berisi kisruh dan huru hara.

Sudah saatnya, Umat Islam kembali kepada standar Wahyu, hukum yang turun dari langit, bukan hukum yang keluar dari norma bumi (ground Norm). Itulah, syariah Islam yang diterapkan oleh daulah Khilafah. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KISRUH DAN HURU-HARA DEMOKRASI
KISRUH DAN HURU-HARA DEMOKRASI
Omnibuslaw Ciptaker
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijQhyphenhyphenwZBANGqPC8__ws6c73MfKRXEuitVH6svI6qc7Uk7yviT70bcQ0rNWdk5QIq_0gqhYjTruPZzuKYivxN5HBa1VkKuTtDOTQC6LioASclPDBUtr3QB1tiX368aXXeEir6Bby4TdDGU/w640-h640/Ketua-LBH-Pelita-Umat-1024x1024.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijQhyphenhyphenwZBANGqPC8__ws6c73MfKRXEuitVH6svI6qc7Uk7yviT70bcQ0rNWdk5QIq_0gqhYjTruPZzuKYivxN5HBa1VkKuTtDOTQC6LioASclPDBUtr3QB1tiX368aXXeEir6Bby4TdDGU/s72-w640-c-h640/Ketua-LBH-Pelita-Umat-1024x1024.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/10/kisruh-dan-huru-hara-demokrasi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/10/kisruh-dan-huru-hara-demokrasi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy