Prof Mahfud MD, meskipun telah menjadi pejabat bahkan jabatannya Menkopolhukam, nampaknya tak bisa menahan diri untuk mengomentari isu-isu
Oleh : Ahmad Khozinudin | Sastrawan Politik"Mengatakan "kasihan rakyat kalau Menko dan Presiden tak bs berbuat apa2" adl sama dgn bilang "kasihan rakyat kalau partai dakwah tak bisa berbuat apa2". Nyatanya patai dakwah ikut mengkontribusi kondisi ini, buktinya ikut mengirim wakilnya di penjara. Itu krn tak bs ngapa"in kan?"[Mahfud MD, 18/9]Prof Mahfud MD, meskipun telah menjadi pejabat bahkan jabatannya Menkopolhukam, nampaknya tak bisa menahan diri untuk mengomentari isu-isu yang bersifat sensitif. Padahal, logikanya Pejabat itu bukan mengeluh, bukan ikut mengamati, tapi menyelesaikan masalah dengan kewenangan yang ada padanya.Soal penegakan hukum yang buruk, itu awalnya juga pengakuan pak Mahfud. Bahkan, Menkopolhukam dan Presiden pun disebut tak berdaya.Soal ada kritik publik, yang menyangsikan eksistensi Negara, jika Presiden dan Menkopolhukam saja sudah menyerah, akan kemana melabuhkan harapan ? Itu bukan saja kritik Sohibul Iman, Presiden PKS. Semua rakyat juga berhak mempertanyakan itu.Kenapa berhak ? Karena Konstitusi memerintahkan itu, Negara ini berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 45 adalah Negara hukum, bukan negara mafia. Hukum itu ditegakkan secara adil, bukan dijadikan ajang industri Hukum, pasar jual beli perkara.Kenapa berhak ? Karena Presiden Jokowi saat menjadi Capres selalu menjanjikan ihwal penegakan hukum yang adil. Pak Mahfud sendiri juga berulang kali menegaskan pentingnya hukum ditegakkan secara adil.Hanya, ketika pak Mahfud nyinyir dengan kalimat :"Mengatakan "kasihan rakyat kalau Menko dan Presiden tak bs berbuat apa2" adl sama dgn bilang "kasihan rakyat kalau partai dakwah tak bisa berbuat apa2". Nyatanya patai dakwah ikut mengkontribusi kondisi ini, buktinya ikut mengirim wakilnya di penjara. Itu krn tak bs ngapa"in kan?"Redaksi itu umum pak, berarti pak Mahfud juga mempersoalkan dan menuduh aktivitas dakwah bagian dari problem penegakan hukum di negeri ini. Semestinya pak Mahfud terbuka saja, siapa yang dimaksud partai dakwah ? Aktivitas dakwah yang bagaimana yang berkontribusi terhadap rusaknya hukum di negeri ini ? Siapa aktivis dakwah yang masuk penjara ? Dan karena apa ?Pak Mahfud, asal Anda ketahui dakwah adalah aktivitas mulia yang diemban para Rasul dan Ambiya. Dakwah adalah seruan untuk mengajak pada yang Ma'ruf dan mencegah pada yang Munkar.Menyeru kepada yang Ma'ruf maksudnya adalah menyeru kepada Islam dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Mencegah dari yang Munkar, maksudnya mengajak untuk mencampakkan hukum kufur buatan manusia.Dakwah, adalah mengajak menerapkan Islam dan membuang demokrasi. Kenapa demokrasi harus dibuang ? Karena, demokrasi membuat hukum berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak Allah SWT. Karena hukum itu dibuat manusia, maka demokrasi meniscayakan adanya 'industri hukum' sejak pembuatan UU, pelaksana UU, hingga kontrol terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan UU. Pak Mahfud tau lah, permainan industri Hukum itu bukan hanya di tingkat penyidikan, penuntutan dan di pengadilan. Sejak di DPR hingga uji materi di MK, industri Hukum itu terjadi. Buktinya, yang kena OTT KPK itu bukan cuma Jaksa dan Hakim, tapi juga anggota DPR dan Hakim MK.Saya terus terang tersinggung, pak Mahfud menuding dakwah berkontribusi dalam kerusakan hukum di negeri ini, baik dakwah secara umum maupun dakwah yang dinisbatkan kepada partai atau jamaah dakwah. Semestinya, pak Mahfud tunjuk hidung saja, misalkan membalas komentar Sohibul Iman dengan menyebut PKS, tanpa ungkapan 'partai dakwah'. Kalau yang pak Mahfud maksud sebagai 'partai dakwah' adalah PKS, mungkin ada relevansinya. Namun jika pak Mahfud menuding aktivitas dakwah, termasuk Partai dakwah secara umum, itu keliru besar.Saya sendiri, terlibat dalam aktivitas dakwah, aktif dalam satu partai dakwah, tidak pernah melihat sekulerisme Demokrasi sebagai solusi. Karenanya, saya tak mau terlibat dalam demokrasi karena hanya mengaduk aduk lumpur saja, tak akan ada solusi dari demokrasi.Demokrasi itu sendiri justru biang masalah, penyebab utama masifnya industri Hukum yang pak Mahfud keluhkan. Demokrasi, telah merampas hak Allah SWT selaku dzat yang maha membuat hukum.Sekiranya Pak Mahfud berkenan, sesekali pelajari sistem ketatanegaraan Islam (Khilafah). Didalamnya, terkandung substansi Hukum yang steril dari industri Hukum, sebab dalam Islam hukum tidak bisa dibuat-buat atau dipesan. Hukum hanya bisa diadopsi melalui methode istimbath dari sumber hukum Islam yakni Al Qur'an dan as Sunnah serta apa yang ditunjuk oleh keduanya berupa Ijma' Sahabat dan Qiyas Syar'i. [].
COMMENTS