Yusril Ihza: Penyebutan HTI Ormas Terlarang Bisa Berkonsekuensi Pidana

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukanlah organisasi terlarang.

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukanlah organisasi terlarang.

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukanlah organisasi terlarang.

Menurut dia, ada konsuensi pidana bagi pihak-pihak yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang lantaran mengarah pada pencemaran nama baik.

"Kami imbauan semua kalangan berhati-hati mengenalan label "Organisasi Terlarang" kepada Hizbut Tahrir Indonesia, sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," kata Yusril di kantornya, Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang. Hingga kini, Menkumham melalui SK Nomor AHU-30.AH.01.08 hanya mencabut status badan hukum HTI, bukan kriminalisasikan pahamnya.

"Terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka tetap sah dan legal di mata hukum," jelasnya.

Bukan PKI

Yusril menjelaskan bahwa dalam sejarah ketatanegaraan, hanya PKI yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Atas dasar apa mengatakan HTI adalah organisasi terlarang seperti PKI. Jadi, kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum. Kami tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," ujarnya.

Sementara itu, mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto berharap agar supaya tidak ada lagi orang ataupun kelompok yang mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

"Setelah ini berlaku apa yang dikatakan Yusril tidak boleh lagi ada orang yang mengatakan HTI organisasi terlarang," imbuh Ismail Yusanto di lokasi.

berita ini pernah dimuat di website liputan6.com dengan judul : Yusril Ihza: Penyebutan HTI Ormas Terlarang Bisa Berkonsekuensi Pidana

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3564,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,321,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Yusril Ihza: Penyebutan HTI Ormas Terlarang Bisa Berkonsekuensi Pidana
Yusril Ihza: Penyebutan HTI Ormas Terlarang Bisa Berkonsekuensi Pidana
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukanlah organisasi terlarang.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq7c9iBN2ryvZ9nW_4NnMyo0vLVaeEU3CUBKpMPzrep8rGz7YQv59Vhwr8JwL110z0OCTNE5dMR6Bqmmd81T_FxRO_mwGPK9aqK7dcIcPMawgbuacWGOxYGzBnqyrGWITcQG7CmKz0J98/w640-h363/images.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq7c9iBN2ryvZ9nW_4NnMyo0vLVaeEU3CUBKpMPzrep8rGz7YQv59Vhwr8JwL110z0OCTNE5dMR6Bqmmd81T_FxRO_mwGPK9aqK7dcIcPMawgbuacWGOxYGzBnqyrGWITcQG7CmKz0J98/s72-w640-c-h363/images.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/08/yusril-ihza-penyebutan-hti-ormas.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/08/yusril-ihza-penyebutan-hti-ormas.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy