JEJAK HUKUM DI NUSANTARA (Hukum Islam vs Hukum Kolonial)

Ketika Belanda datang ke Nusantara, wilayah ini bukan daerah kosong. Sudah ada pemerintahan dan hukum yang berlaku di Nusantara. Pemerintahan yang ada

Ketika Belanda datang ke Nusantara, wilayah ini bukan daerah kosong. Sudah ada pemerintahan dan hukum yang berlaku di Nusantara. Pemerintahan yang ada di nusantara kala itu berbentuk Kesultanan dan sebagian ada yang masih berbentuk Kerajaan.

Oleh: Wahyudi al Maroky (Dir. PAMONG Institute)

Ketika Belanda datang ke Nusantara, wilayah ini bukan daerah kosong. Sudah ada pemerintahan dan hukum yang berlaku di Nusantara. Pemerintahan yang ada di nusantara kala itu berbentuk Kesultanan dan sebagian ada yang masih berbentuk Kerajaan.

Adanya pemerintahan di Nusantara yang berbentuk Kesultanan dan Kerajaan itu meniscayakan adanya Hukum yang berlaku. Dalam sistem kesultanan yang berlaku Hukum Islam. Kemudian dikenal dengan syariah Islam. Sedangkan dalam pemerintahan Kerajaan yang berlaku adalah hukum Raja. Selanjutnya ketika Penjajah Belanda datang ia membawa hukum kolonial.

Dalam upaya menguasai Nusantara, Belanda mendapat perlawanan yang sangat keras dari para Sultan yang sedang menerapkan hukum Islam di Nusantara. Apalagi dalam Islam ada ajaran JIHAD yang sangat ditakuti kaum penjajah. Bahkan hingga kini masih ditakuti pemilik "gen" pewaris penjajahan. Belanda pun berfikir keras untuk bisa menjajah Nusantara dengan leluasa dan mengalahkan para Sultan itu. Belanda pun menerjunkan para ahli untuk mencari solusi.

Adanya hukum islam yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan semangat jihad melawan penjajah telah menyulitkan Belanda untuk menjajah nusantara. Belanda melakukan kajian serius dan mendalam.

Untuk bisa menjajah bangsa Indonesia maka Belanda mejalankan dua siasat. Pertama, menjauhkan rakyat dan pemerintahnya dari ajaran Islam. Kedua mencabut hukum islam dari pemerintahan dan menggantinya dengan hukum kolonial. Ajaran Islam harus dipisahkan bahkan dijauhkan dari kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Inilah yang kemudian dikenal dengan SEKULERISME.

Sekulerisme inilah yang kemudian melahirkan dua praktek penerapan Hukum di nusantara. Hukum Syariat Islam yang dimasa kesultanan mengatur urusan pemerintahan dan masyarakat kini hanya untuk urusan waris dan pernikahan. Sedangkan untuk urusan pemerintahan dan Kemasyarakatan secara umum digunakan hukum kolonial Belanda.

Sebenarnya Belanda ingin menggusur semua hukum islam dari pemerintahan dan masyarakat. Namun atas saran dari Mr. Scholten van Oud Haarlem, demi kebaikan Belanda, akhirnya mereka hanya menerapkan hukum kolonial dalam sistem pemerintahan. Hal ini dikarenakan kesadaran Hukum Islam di tengah masyarakat sangat kental. Ini amat berbahaya jika dipaksakan langsung dengan hukum kolonial. Maka Belanda menghindari perlawanan yang keras dengan cara membentuk Pengadilan Agama tahun 1882. Ini khusus mengurusi Perkawinan dan Warisan.

Belanda tidak melarang orang islam beribadah ritual. Islam sebagai agama ritual akan diberi ruang. Namun ia melarang keras jika ajaran agama Islam dipakai untuk urusan masyarakat dan pemerintahan. Belanda berusaha menyusupkan pemikiran dan politik sekular melalui Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama (H. Aqib Suminto, 1986).

Belanda berusaha keras menggusur Hukum Islam dan menggantinya dengan hukum kolonial. Dari pandangan Snouck tersebut penjajah Belanda berupaya melemahkan dan menggusur Hukum Islam dengan empat cara.

PERTAMA; Belanda berusaha keras menghapus Institusi yang menerapkan Hukum Islam. Cara menggusur Hukum Islam yang paling efektif adalah dengan memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Belanda berusaha keras untuk menghapus kesultanan Islam. Sebagai contoh adalah Kesultanan Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung diserang dan dihancurkan.

Seluruh penerapan aturan Islam dicabut, lalu diganti dengan peraturan kolonial. Hukum syariah yang berlaku dihentikan dan kemudian diganti dengan hukum dari Belanda.

KEDUA; jika cara pertama mendapat perlawanan keras dan sulit dilakukan maka Belanda menempuh cara kedua. Belanda melakukan politik adu domba. Membujuk raja atau sultan dan keluarga mereka agar mau kerjasama dengan penjajah. Setelah ada yang pro Penjajah maka di bantu dan diadu dengan yang anti penjajah.

Bagi Raja atau Sultan yang tidak mau diajak kerjasama maka akan diadu dengan yang mau kerjasama. Setelah keduanya terlibat pertikaian maka Belanda datang memberi bantuan bagi yang pro penjajah.

Sedangkan yang mau dibujuk dan mau bekerja sama maka akan dibantu dan digiring menerapkan hukum kolonial secara perlahan. Sebagai contoh, di Kerajaan Mataram. Penerapan Islam mulai sedikit demi sedikit digeser ketika Kerajaan Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.

KETIGA: untuk mendukung langkah Pertama dan Kedua, Belanda menyebarkan para orientalis untuk melakukan propaganda ditengah masyarakat. Pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor agama (penasihat pemerintah dalam masalah pribumi). Kantor ini bertugas membuat ordonansi (UU) yang mengebiri dan menghancurkan Islam. Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye.

Berbagai ordonansi dikeluarkanlah oleh Belanda. Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882, yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri urusan agama (sekularisasi); Ordonansi Pendidikan, yang menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi; Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam memiliki izin; Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923, yang merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar. (H. Aqib Suminto, 1986). Perjuangan Tak Pernah Padam]

KEEMPAT; upaya menggusur Hukum Islam di nusantara itu belum sepenuhnya berhasil. Hingga kini kedua jejak hukum itu masih ada. Baik hukum islam dan hukum kolonial. Jejak hukum itu dapat kita telusuri sebagai berikut.

Mula-mula para penjaja yang masuk Nusantara adalah VOC tahun 1602, meski ada beberapa aturan adminsitratif namun tidak menggusur Hukum Islam yang berlaku. Selanjutnya Deandles (1808-1811) dan Thomas Raffles (1811-1816) masa ini Hukum Islam tetap berlaku untuk rakyat Jawa.

Belanda menerapkan hukum kolonial Wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie. Namun tidak secara total karena pada tahun 1882 itu dibentuk pengadilan agama yang khusus menangani Waris dan perkawinan. Pada 1 April 1937 diterbitkan Staatsblad no. 116 yang mencabut kewenangan pengadilan Agama di Jawa dan Madura dalam perkara Waris.

Era menjelang kemerdekaan ada keinginan kembali untuk menerapkan syariat islam dalam kenegaraan. Tercermin dalam perdebatan di BPUPKI tentang negara Islam. Muncullah kompromi pada 22 Juni 1945 yang dikenal dengan PIAGAM JAKARTA. Ditegaskan lagi dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diawali dengan kalimat Piagam Jakarta.

Pada era kemerdekaan, pemerintah RI mengeluarkan UU 1/46 tentang peratuan Hukum Pidana. UU ini melegalkan UU kolonial Belanda (wetboek van strafrecht) menjadi KUHP. Selanjutnya lahir UU 5/60 tentang Agraria, UU 1/74 tentang Perkawinan, UU 4 /79 tentang Kesejahteraan Anak. UU 7/89 tentang Peradilan agama. Sedangkan terkait Hukum Islam menjadi bagian dari Matakuliah terjadi tahun 1968.

Pada awalnya UU 1/46 ini hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura. Namun pada tanggal 20 September 1958 dikeluarkan UU 73/58 yang menegaskan kembali berlakunya UU 1/46 untuk seluruh wilyah RI.

Dari catatan sejarah ini, kita bisa pahami bahwa para penjajah mendapatkan perlawanan keras dalam menggusur pemerintahan dan hukum islam dari nusantara. Untuk mengurangi resistensi/penolakan terhadap penjajah maka mereka tetap diberikan ruang untuk menerapkan hukum islam sebatas urusan individu yang bukan urusan pemerintahan. Sedangkan urusan publik tetap menggunakan aturan penjajahan. Inilah sekulerisme bidang hukum.

Pola penjajahan belanda ini terus dipraktekan hingga kini. Hanya penjajahnya saja yang berganti dan dengan cara yang lebih canggih. Menurut sejarawan Moeflih, Wajar bila sebagian masyarakat Muslim Indonesia sekarang, tanpa sadar, sudah 𝙬𝙚𝙨𝙩𝙚𝙧𝙣𝙞𝙯𝙚𝙙 (terbaratkan) bahkan 𝙬𝙚𝙨𝙩𝙤𝙭𝙞𝙘𝙖𝙩𝙚𝙙 (teracuni alam pikiran Barat) disebabkan selama 4 abad, kesadaran dan kemajuan Barat mempengaruhi alam pikiran masyarakat Indonesia terutama setelah kemerdekaan.

Akibatnya ada juga muslim yang menolak masyarak ajaran agamanya sendiri (jihad, jilbab, khilafah, dll). Hal itu medti diterima dengan lapang dada. Mesti dimaklumi tanpa amarah apalagi kebencian, karena itulah tugas dakwah untuk membuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Sebagaimana yang sudah dibuktikan oleh para ulama utusan khilafah Islamiyah zaman lampau alias walisongo beserta ulama lainnya.

Walhasil, tugas kita kini saling menasihati sesama anak negeri agar jangan mau di adu domba oleh para penjajah. Selain itu mesti mengingatkan kembali romantisme sejarah bahwa kita bisa bersatu dan bangkit melawan penjajahan modern, neo-kolonialisme. Kita bisa menjadi negara mandiri dan sejahtera dengan menerapkan hukum yang baik, yang berasal dari Dzat Yang Maha Baik. Bahkan dengan itu kita bisa jadi negara Adi daya. Semoga.

NB : Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-4, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: JEJAK HUKUM DI NUSANTARA (Hukum Islam vs Hukum Kolonial)
JEJAK HUKUM DI NUSANTARA (Hukum Islam vs Hukum Kolonial)
Ketika Belanda datang ke Nusantara, wilayah ini bukan daerah kosong. Sudah ada pemerintahan dan hukum yang berlaku di Nusantara. Pemerintahan yang ada
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEib2HxBhfChJbCLROLshAhhjB8KJfTLW0vBBN4IpnyW9or_GvEklLMYvoafbDa1d4SRpAVmb6yCPr0_f7o3PN2_Du6EFi1ex0vjdJJ8CWD9xxYYBbqPkQCTY9jzwXxnnmaj5z-Qz0Twfwc/w640-h336/PicsArt_08-28-04.20.22.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEib2HxBhfChJbCLROLshAhhjB8KJfTLW0vBBN4IpnyW9or_GvEklLMYvoafbDa1d4SRpAVmb6yCPr0_f7o3PN2_Du6EFi1ex0vjdJJ8CWD9xxYYBbqPkQCTY9jzwXxnnmaj5z-Qz0Twfwc/s72-w640-c-h336/PicsArt_08-28-04.20.22.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/08/jejak-hukum-di-nusantara-hukum-islam-vs.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/08/jejak-hukum-di-nusantara-hukum-islam-vs.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy