Aktivis Islam Alimudin Baharsyah didakwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial dengan barang bukti berupa rekaman video orasi pembelaan Ali terhadap Muslim Uighur yang dizalimi rezim negara Cina
Aktivis Islam Alimudin Baharsyah didakwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial dengan barang bukti berupa rekaman video orasi pembelaan Ali terhadap Muslim Uighur yang dizalimi rezim negara Cina.
“Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan). Pada pokoknya kami sangat keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Chandra Purna Irawan, kuasa hukum Ali Baharsyah, kepada Mediaumat.news, usai sidang perdana Ali, Selasa (4/8/2020) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Aksi dukungan terhadap Ali Baharsyah di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Selasa, 4/8/2020) |
Karena kalimat yang terkena delik dalam video yang diunggah Ali di Facebooknya pada 2019 tersebut adalah, "… keturunan Cina kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat… kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uighur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan akidahnya, mereka dianiaya, disiksa…"
Menurut Chandra, pernyataan kliennya terkait frasa "Keturunan Cina kafir di Indonesia..." harus disimak secara keseluruhan dari isi video. Dan apabila dilihat tidak terdapat ujaran berupa ajakan atau provokasi untuk melakukan kejahatan terhadap etnis dan kata "kafir" bukanlah ujaran kebencian, melainkan istilah agama.
“Jangan sampai istilah agama dipermasalahkan karena dikhawatirkan berpotensi menistakan ajaran agama,” pungkas Ketua LBH Pelita Umat tersebut.[]
Joko Prasetyo
Sumber berita: mediaumat
Sumber berita: mediaumat
COMMENTS