Pengacara Rachmawati: Dengan Putusan MA, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019

Rachmawati Soekarnoputri melakukan gugatan pada 14 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019. Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Pengacara Rachmawati: Dengan Putusan MA, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019

Kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Mohamad Taufiqurrahman meluruskan polemik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019. Terutama mengenai substansi permohonan.

Taufiqurrahman menjelaskan, konteks guguatan Rachmawati dkk adalah permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

"Konteksnya terkait dengan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 mengenai dasar KPU menetapkan calon yang hanya diikuti dua pasangan calon," ujar Taufiqurrahman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/7/2020).

Di dalam putusan MA, secara substantif menyebutkan bahwa Pasal 3 ayat PKPU 7 5/2019 itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi, bukan terkait sebaran suara," sebut Taufiqurrahman, seperti yang ramai di pemberitaan.

Namun, dengan adanya putusan MA ini, KPU secara yuridis telah kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.

"Saya sedang berkonsultasi dengan Ibu Rachma (prinsipal) mengenai tindak lanjutnya. Terbuka kemungkinan kami akan menempuh jalur DKPP untuk mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU," demikian Mohamad Taufiqurrahman.

Seperti diberitakan, Rachmawati Soekarnoputri melakukan gugatan pada 14 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019. Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Sumber: RMOL

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pengacara Rachmawati: Dengan Putusan MA, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
Pengacara Rachmawati: Dengan Putusan MA, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
Rachmawati Soekarnoputri melakukan gugatan pada 14 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019. Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvA81M2Iauca9P4CMq984xqHt-_KO3GRGslUrm4x8_BQf-bMymO2oUIdVBjtBoVJFj3yBuv6nJ63bAm5M67nnCEh-U2MujjiVsLd26T35-Qk6ldfKpiv0SoXFx9ft3uPC6E_b59yKVW8QA/w640-h422/05.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvA81M2Iauca9P4CMq984xqHt-_KO3GRGslUrm4x8_BQf-bMymO2oUIdVBjtBoVJFj3yBuv6nJ63bAm5M67nnCEh-U2MujjiVsLd26T35-Qk6ldfKpiv0SoXFx9ft3uPC6E_b59yKVW8QA/s72-w640-c-h422/05.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/pengacara-rachmawati-dengan-putusan-ma.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/pengacara-rachmawati-dengan-putusan-ma.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy