MENGUJI NETRALITAS DAN PROFESIONALITAS POLRI MENYIDIK PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Catatan Hukum Studi Kasus Perbandingan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara VS Pembakaran Bendera berlogo PDIP

Ahmad Khozinudin

[Catatan Hukum Studi Kasus Perbandingan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara VS Pembakaran Bendera berlogo PDIP]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery pernah mengadakan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana untuk membahas peristiwa pembakaran bendera berlogo PDIP pada aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6).

Dalam pertemuan tersebut, Herman mengaku bertindak atas jabatannya sebagai Ketua Komisi III dalam fungsi pengawasan terhadap Polri  selaku mitra komisi III. Dia, menyebut ingin tahu lebih jauh sudah sejauh mana langkah pihak Polri dalam kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga menekankan agar Polri bersikap Netral dan Profesional. Hal ini, untuk menghindari praduga publik adanya intervensi atas dirinya yang bertindak selaku Ketua Komisi III DPR RI bukan atas nama kader atau pengurus PDIP.

Sebenarnya, publik sudah banyak yang mempersoalkan laporan polisi yang dilakukan oleh PDIP, mengingat pembakaran bendera partai bukanlah atau belum masuk atau terkategori tindak pidana. Berdasarkan ketentuan pasal 66 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, hanya Pembakaran Bendera Negara yakni Bendera Sang Merah Putih yang dapat diancam pidana penjara lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sementara belum ada larangan atau sanksi pidana pada kasus Pembakaran bendera partai. Berdasarkan asas legalitas, semestinya perkara pembakaran bendera berlogo PDIP ini tidak bisa diproses hukum.

Namun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta pada akhirnya menggunakan pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP. Menurut pandangan banyak ahli Pidana, pasal ini tidak pas dan cenderung dipaksakan.

Meskipun demikian, laporan DPD PDIP DKI tetap diterima oleh Penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sikap penyidik Polda Metro Jaya ini berkebalikan dengan sikap atas aduan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999.

Laporan yang dibuat Pada Rabu, 1 Juli 2020, dilaporkan oleh Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis), ditolak dan tidak diterbitkan Nomor LP. Laporan hanya dianggap sebagai Dumas atau pengaduan masyarakat, yang tidak terkategori tindakan pro Justitia sehingga tidak wajib ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Padahal, laporan Rizal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) lebih spesifik, lebih jelas dasar hukumnya, lebih kuat bukti permulaannya.

Lebih spesifik, karena laporan Rizal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS tegas menyebutkan Rieke Diah Pitaloka dan Hasto Kristiyanto, selaku pihak terlapor. Berbeda dengan laporan PDIP pada kasus Pembakaran bendera berlogo PDIP yang tidak spesifik dan definitif, siapa yang dilaporkan.

Lebih jelas dasar hukumnya yakni pasal Pasal 107 b dan Pasal 107 d UU Nomor UU Nomor 27 tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Modus operandinya juga jelas, dimana Terlapor Rieke Dyah Pitaloka yg memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDI-P, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Negara menjadi Trisila dan Ekasila melalui RUU HIP. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut.

Bukti permulaan juga cukup, selain RUU HIP yang memuat pasal 7 yang mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, juga ada dokumen AD ART PDIP yang dalam  Mukadimah dan visi misinya menyebut konsepsi Trisila dan Ekasila.

Belum lagi, bukti Rieke Diah Pitaloka selaku ketua Panja RUU HIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. Terakhir, Hasto mengakui bahwa RUU HIP usulan PDIP.

Namun, kenapa Penyidik Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Laporan Polisi untuk Rizal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS ? Apakah sikap Polda Metro Jaya ini akan menjadi kebijakan umum diseluruh Polda atau Polres di Indonesia ? Bahkan, kebijakan Polda Metro Jaya yang menolak menerbitkan Laporan Polisi untuk Rizal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS akan diadopsi pula oleh Mabes Polri ?

Untuk menguji hal itu, rasanya segenap aktivis dan umat Islam yang peduli terhadap ancaman keamanan negara melalui merebaknya kebangkitan Komunisme terutama adanya upaya sistematis mengganti Pancasila melalui RUU HIP ini, perlu juga untuk membuat laporan kepada Polda dan Polres seluruh Indonesia.

Jika nantinya seluruh Polda dan Polres juga menolak laporan atas adanya dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan Pasal 107 b dan Pasal 107 d UU Nomor UU Nomor 27 tahun 1999, maka publik dapat memberikan kesimpulan bahwa tindakan kepolisian patut diduga tidak netral dan tidak professional.

Karena itu, menjadi lebih relevan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghimbau untuk melaporkan adanya ancaman Kebangkitan Partai Komunis Indonesia yang menggangu keamanan Negara, melalui institusi TNI diseluruh Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020.

Kita lihat saja kelanjutan kasus ini, apakah Polri dapat bertindak netral dan profesional dengan menerima laporan dan memproses kasus dugaan tindak Pidana kejahatan atas keamanan negara, sehingga pubkik dan segenap umat Islam tak perlu melaporkan bahaya Komunisme ini kepada TNI. Jika tidak, sebaiknya umat Islam bersikap waspada dan siap sedia untuk menerima instruksi selanjutnya dari ulama dalam menangani perkara ini. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: MENGUJI NETRALITAS DAN PROFESIONALITAS POLRI MENYIDIK PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
MENGUJI NETRALITAS DAN PROFESIONALITAS POLRI MENYIDIK PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Catatan Hukum Studi Kasus Perbandingan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Keamanan Negara VS Pembakaran Bendera berlogo PDIP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2opmJtjHYHk48Vz73DUi7cxANvFg8kUCnKdWIZs2Hbet3i9Za77teRfjr0WAGcaYMqqTTP7V-sfI9sToZ4JCXuhE498qS-deWQzwbPMb6hc9bi7PRE1_xXvipRmRiZPJbNm2_6TcTo_U/s640/20200703_074343.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2opmJtjHYHk48Vz73DUi7cxANvFg8kUCnKdWIZs2Hbet3i9Za77teRfjr0WAGcaYMqqTTP7V-sfI9sToZ4JCXuhE498qS-deWQzwbPMb6hc9bi7PRE1_xXvipRmRiZPJbNm2_6TcTo_U/s72-c/20200703_074343.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/menguji-netralitas-dan-profesionalitas.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/menguji-netralitas-dan-profesionalitas.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy