peristiwa pembacaan ikrar pada saat DPRD Kota Cirebon menemui peserta demo penolakan RUU HIP. Ibu Affiati.,A.Ma selaku Ketua DPRD Kota Cirebon didampingi Kapolres dan Dandim
Oleh : W.Irvandi | Direktur Analisis dan Strategis Pemikiran Islam (ANSPI)
Beredar sebuah video penarikan sumpah yang menyinggung kata Khilafah di youtube melalui akun @Kang Reza (https://www.youtube.com/watch?v=a6ZTpVFGdYU, 9/7/2020). Video tersebut berjudul “Viral!!! Sumpah Janji DPRD Cirebon Terkait Khilafah”. Dalam caption link tersebut memberikan penjelasan bahwa ada insiden di dalam Gedung DPRD Kota Cirebon tertanggal 6 Juli 2020 lalu.
Adapun isi captionnya menceritakan peristiwa pembacaan ikrar pada saat DPRD Kota Cirebon menemui peserta demo penolakan RUU HIP. Ibu Affiati.,A.Ma selaku Ketua DPRD Kota Cirebon didampingi Kapolres dan Dandim. Namun, pada pembacaan kalimat poin ketiga, tiba-tiba berhenti.. "Demi Allah, kami akan menjaga NKRI dari Faham Komunisme dan Khilafah....". Setelah membaca kalimat Khilafah, Ketua Dewan berhenti dan mencoret redaksi khilafah tersebut dan ini disaksikan oleh semua yang hadir pada acara itu. Artinya disana ada Kapolres dan Dandim, bahkan para peserta lainnya juga sebagian ada yang berteriak menyatakan tidak sah pembacaan ikrar tersebut. Setelah dihapus dan dilanjutkan baru dinyatakan sah.
Namun, di sisi lain framing dan upaya kejahatan narasi terus-menerus digulirkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap Khilafah. Mereka menyerukan menolak Khilafah, termasuk seruan pemecatan kepada tiga pejabat publik di kota Cirebon tersebut. Padahal seharusnya yang berbahaya adalah orang-orang yang terus menyebarkan narasi-narasi ekstremis terhadap Khilafah.
Paling tidak ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut.
Pertama, Khilafah adalah ajaran islam, jadi apabila menolak Khilafah maka hal ini sama saja dengan menolak ajaran islam dan merupakan penghinaan tersendiri kepada islam dan pemeluknya. Terlebih lagi apabila pelakunya bukan umat islam, sama saja dengan menodai ajaran islam, dan termasuk bagian dari penodaan terhadap agama.
Menurut sudut pandang hukum sanksi dalam islam, bagi orang-orang yang merendahkan ajaran islam maka termasuk ke dalam perbuatan yang berhubungan dengan agama. Bagi pelaku yang mencela dalam bentuk lisan atau tulisan maka pelakunya akan dikenakan sanksi penjara mulai 5 tahun sampai dengan 15 tahun, jika pelakunya bukan muslim atau celaannya tidak sampai mengkafirkan pengucapnya. Namun kalau pelakunya seorang muslim, jika celaan tersbut sampai terbukti dapat mengkafirkan pengucapnya maka dikenai sanksi murtad atau hukuman mati. (Abdurrahman Al-Maliki, 2011, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian Dalam Islam Hal : 284)
Kedua, pelakunya juga dapat dianggap orang yang melakukan penistaan terhadap agama tertentu. Menurut undang-undang negeri ini akan dikenakan pasal 156(a). Adapun Pasal 156(a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.
Ketiga, hal ini juga merupakan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dan pelakunya seharusnya dapat dijerat dengan undang-undang ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat. Hal ini sudah tertuang pada pasal 28 ayat (2) pada UU ITE. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sendiri berbunyi selengkapnya sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” Jadi seharusnya pihak kepolisian harus jeli siapa yang membuat makar dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
Opini khilafah itu sendiri tidak lepas dari kegigihan salah satu kelompok dakwah Hizbut Tahrir atau Hizbut tahrir Indonesia yang BHPnya sudah dicabut oleh pemerintah dengan semena-mena. Hizbut Tahrir gigih menyerukan khilafah Islam dan tentunya dianggap mengancam kepentingan negara-negara imperialis barat.
Oleh karena itu untuk membungkam gerakan tersebut, negara-negara imperialis barat menggunakan penguasa-penguasa boneka mereka di negeri-negeri Islam. Mengapa ini bisa terjadi? Karena Hizbut Tahrir sejak berdiri pada tahun 1953 telah melakukan perjuangan intelektual dan perjuangan politik – tanpa kekerasan dalam beraktivitas dakwah. Dakwah tanpa kekerasan dan ide yang dibawa oleh Hizbut Tahrir ini lah dianggap ancaman.
Maka tuduhan makar atau gerakan kudeta selalu diupayakan ditujukan terhadap Hizbut Tahrir, agar dapat menghadang laju dakwahnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan narasi. Mereka bingung bagaimana menghadapi gerakan tanpa kekerasan tersebut.
Apa yang dilakukan para penguasa hari ini dan para pendukungnya merupakan tanda-tanda kebangkrutan rezim-rezim despotik yang anti Islam dan anti kritik. Mereka tidak mampu menutupi kebobrokan kebijakan pemerintahan mereka, termasuk munculnya berbagai bentuk kezaliman lainnya.
Oleh karena itu untuk menutupi dan mencari “kambing hitam” maka berbagai makar dan dengan cara-cara brutal, zalim serta melancarkan berbagai tuduhan palsu dan fitnah yang direkayasa dengan sangat keji terhadap Khilafah dan para aktivis pejuangnya. Para penguasa juga didukung oleh organ-organ pendukung mereka yaitu para intelektual dan orang-orang yang membebek kepada barat.
Sebenarnya kekuatan Hizbut Tahrir ada pada ide yang diembannya. Dan itu merupakan fikrah dan thariqoh yang berasas kepada aqidah islam. Dengan asas aqidah islam itu pula lah Hizbut Tahrir mengikuti Thariqoh Dakwah Rasulullah tanpa kekerasan sekaligus aktif membongkar dan menentang kebijakan pemerintah yang pro negara imperialis, mendukung kehadiran militer asing yang dipimpin AS, dan masalah eksploitasi asing terhadap kekayaan alam negeri-negeri muslim, serta berbagai masalah keumatan.
Maka, tidaklah heran,dengan sikap dakwah seperti ini hampir sebagian besar negara-negara bersikap represif. Aktivitas Hizbut Tahrir dianggap mengancam kepentingan penguasa-penguasa negeri Islam yang bekerja sama dengan Barat. Untuk menghambat perjuangannya, salah satunya dengan narasi-narasi fitnah yang terus-menerus disebarkan.
Padahal kalau mau mematahkan perjuangan Hizbut Tahrir dan para pendukungnya sangatlah sederhana yaitu cukup kalahkan ide islam yang diemban oleh Hizbut Tahrir. Pertanyaannya, apakah mampu? Tentu tidak ada satupun yang mampu. Oleh karena itu, daripada mencari cara mengalahkan ide islam yang tentu hal tersebut merupakan jalan kesia-siaan maka lebih baik ikut bergabung dan turut serta dalam perjuangannya.
Wallahu’alam
Menurut sudut pandang hukum sanksi dalam islam, bagi orang-orang yang merendahkan ajaran islam maka termasuk ke dalam perbuatan yang berhubungan dengan agama. Bagi pelaku yang mencela dalam bentuk lisan atau tulisan maka pelakunya akan dikenakan sanksi penjara mulai 5 tahun sampai dengan 15 tahun, jika pelakunya bukan muslim atau celaannya tidak sampai mengkafirkan pengucapnya. Namun kalau pelakunya seorang muslim, jika celaan tersbut sampai terbukti dapat mengkafirkan pengucapnya maka dikenai sanksi murtad atau hukuman mati. (Abdurrahman Al-Maliki, 2011, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian Dalam Islam Hal : 284)
Kedua, pelakunya juga dapat dianggap orang yang melakukan penistaan terhadap agama tertentu. Menurut undang-undang negeri ini akan dikenakan pasal 156(a). Adapun Pasal 156(a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.
Ketiga, hal ini juga merupakan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dan pelakunya seharusnya dapat dijerat dengan undang-undang ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat. Hal ini sudah tertuang pada pasal 28 ayat (2) pada UU ITE. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sendiri berbunyi selengkapnya sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” Jadi seharusnya pihak kepolisian harus jeli siapa yang membuat makar dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
Opini khilafah itu sendiri tidak lepas dari kegigihan salah satu kelompok dakwah Hizbut Tahrir atau Hizbut tahrir Indonesia yang BHPnya sudah dicabut oleh pemerintah dengan semena-mena. Hizbut Tahrir gigih menyerukan khilafah Islam dan tentunya dianggap mengancam kepentingan negara-negara imperialis barat.
Oleh karena itu untuk membungkam gerakan tersebut, negara-negara imperialis barat menggunakan penguasa-penguasa boneka mereka di negeri-negeri Islam. Mengapa ini bisa terjadi? Karena Hizbut Tahrir sejak berdiri pada tahun 1953 telah melakukan perjuangan intelektual dan perjuangan politik – tanpa kekerasan dalam beraktivitas dakwah. Dakwah tanpa kekerasan dan ide yang dibawa oleh Hizbut Tahrir ini lah dianggap ancaman.
Maka tuduhan makar atau gerakan kudeta selalu diupayakan ditujukan terhadap Hizbut Tahrir, agar dapat menghadang laju dakwahnya. Dan ini merupakan salah satu bentuk kejahatan narasi. Mereka bingung bagaimana menghadapi gerakan tanpa kekerasan tersebut.
Apa yang dilakukan para penguasa hari ini dan para pendukungnya merupakan tanda-tanda kebangkrutan rezim-rezim despotik yang anti Islam dan anti kritik. Mereka tidak mampu menutupi kebobrokan kebijakan pemerintahan mereka, termasuk munculnya berbagai bentuk kezaliman lainnya.
Oleh karena itu untuk menutupi dan mencari “kambing hitam” maka berbagai makar dan dengan cara-cara brutal, zalim serta melancarkan berbagai tuduhan palsu dan fitnah yang direkayasa dengan sangat keji terhadap Khilafah dan para aktivis pejuangnya. Para penguasa juga didukung oleh organ-organ pendukung mereka yaitu para intelektual dan orang-orang yang membebek kepada barat.
Sebenarnya kekuatan Hizbut Tahrir ada pada ide yang diembannya. Dan itu merupakan fikrah dan thariqoh yang berasas kepada aqidah islam. Dengan asas aqidah islam itu pula lah Hizbut Tahrir mengikuti Thariqoh Dakwah Rasulullah tanpa kekerasan sekaligus aktif membongkar dan menentang kebijakan pemerintah yang pro negara imperialis, mendukung kehadiran militer asing yang dipimpin AS, dan masalah eksploitasi asing terhadap kekayaan alam negeri-negeri muslim, serta berbagai masalah keumatan.
Maka, tidaklah heran,dengan sikap dakwah seperti ini hampir sebagian besar negara-negara bersikap represif. Aktivitas Hizbut Tahrir dianggap mengancam kepentingan penguasa-penguasa negeri Islam yang bekerja sama dengan Barat. Untuk menghambat perjuangannya, salah satunya dengan narasi-narasi fitnah yang terus-menerus disebarkan.
Padahal kalau mau mematahkan perjuangan Hizbut Tahrir dan para pendukungnya sangatlah sederhana yaitu cukup kalahkan ide islam yang diemban oleh Hizbut Tahrir. Pertanyaannya, apakah mampu? Tentu tidak ada satupun yang mampu. Oleh karena itu, daripada mencari cara mengalahkan ide islam yang tentu hal tersebut merupakan jalan kesia-siaan maka lebih baik ikut bergabung dan turut serta dalam perjuangannya.
Wallahu’alam
COMMENTS