HALAL HARAM ITU STANDARNYA SYARIAH ISLAM, BUKAN KEMAUAN PENGUASA

Namanya Zudan Arif Fakrulloh, nama yang tak akan pernah penulis lupakan sampai mati, bahkan di kehidupan kedua setelah kematian. Nama dari sosok yang pernah menjadi Ahli Administrasi, yang membenarkan dalih mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Ketentuan UU Baru, melanjutkan Norma Lama berdasarkan UU lama dan digunakan untuk mengadili kejadian lampau.


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Aktivis, Advokat Pejuang Khilafah

Namanya Zudan Arif Fakrulloh, nama yang tak akan pernah penulis lupakan sampai mati, bahkan di kehidupan kedua setelah kematian. Nama dari sosok yang pernah menjadi Ahli Administrasi, yang membenarkan dalih mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Ketentuan UU Baru, melanjutkan Norma Lama berdasarkan UU lama dan digunakan untuk mengadili kejadian lampau.

Tepatnya, nama ahli dalam sidang sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang dihadirkan Pemerintah untuk membuktikan kezalimannya kepada Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia. Ahli yang pendapatnya dijadikan sandaran Kemenkumham mengeluarkan KTUN berupa pencabutan BHP HTI, berdalih Perppu Ormas tahun 2017, yang diterapkan untuk mengadili perbuatan berupa kegiatan Muktamar khilafah HTI ditahun 2013, berdalih norma larangan yang diatur Perppu Ormas telah ada didalam UU Ormas sebelumnya (UU No 17/2013).

Zudan adalah Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Namun kali ini, dia tetiba seolah telah menjadi Ulama, menjadi ahli Fiqh. Zudan mengeluarkan Fatwa Haram bagi ASN mengkriktik Pemerintah melalui Sosmed.

Ketua Umum (Ketum) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ini, menyebut Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah. Loyalitas ASN bukan kepada person, tapi kepada negara. (10/7).

Zudan lupa, atau pura pura lupa bahwa setiap manusia dengan status apapun, termasuk sebagai ASN adalah hamba Allah SWT. Kewajiban mentaati manusia, hanya diperkenankan selama dalam perkara Ma'ruf.

Sementara sebagai abdi Allah SWT, manusia diberi beban (taklif) untuk berdakwah, melakukan amar Ma'ruf nahi Munkar kepada sesama, terutama kepada penguasa.

Rasulullah SAW bersabda :

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيْرٍ جَائِرٍ

“Sebaik-baik jihad ialah berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawub, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Didalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda :

«سَيِّدُ الشُهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدُ الْمُطَلِّبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ»

Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath).

Dalam Islam, dakwah hukumnya wajib. Bahkan, dakwah kepada penguasa lebih utama lagi.

ASN mengkriktik penguasa itu maknanya ASN melakukan dakwah pada penguasa, dakwah pada pemerintah. Kritik itu meluruskan kesalahan. Objek kritik itu adalah kesalahan, bukan ketidaksukaan.

Sementara kebencian itu menampakan ketidaksukaan disertai ungkapan yang merendahkan. Dasarnya bukan karena melihat kesalahan, tetapi subjektivitas pembenci pada yang dibencinya.

Dakwah pasti membenci perilaku maksiat, membenci kekufuran dan kemunafikan. Titik seruannya adalah membenci tabiat atau sifat dan perilaku maksiat, kufur atau munafik. Bukan membenci kepada orangnya.

Dakwah pasti menyeru agar manusia meninggalkan maksiat, sifat kufur dan nifaq. Orang beriman diminta membenci perilaku maksiat, kufur dan nifaq.

Jadi, dakwah bukanlah seruan kebencian tetapi seruan mengajak kepada kebajikan, mengajak kepada Islam, meninggalkan maksiat, meninggalkan kekufuran dan kemunafikan serta membencinya dan berusaha menjauh darinya.

Sekarang, apa dasarnya Zudan mengharamkan ASN mengkriktik Pemerintah? Mendakwahi penguasa ? Sejak kapan, kewajiban yang agung yakni amar Ma'ruf nahi Munkar kepada penguasa berubah hukumnya menjadi haram ? Apa dasar rujukannya ?

Lantas, jika kebijakan pemerintah ngawur sementara ASN tahu itu, apakah ASN diminta diam dan menyembunyikan kebenaran ? Menjadi setan bisu dengan mendiamkan kemaksiatan ?

Kembali penulis tegaskan, ASN itu abdi Negara, bukan abdi penguasa. Kesetiaan ASN kepada negara, bukan kepada penguasa. Kesetiaan ASN juga tidak mutlak, dibatasi dengan ketaatan. Sebab, tak ada perintah taat dalam maksiat kepada Allah SWT.




ASN juga akan mati, akan bertemu Allah SWT, atasan ASN yang sesungguhnya. Di akhirat kelak, seluruh ASN akan ditanya, apakah ASN lebih setia kepada Allah SWT, dengan tetap menjalankan kewajiban dakwah, atau justru tunduk pada penguasa meskipun melakukan kemaksiatan. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: HALAL HARAM ITU STANDARNYA SYARIAH ISLAM, BUKAN KEMAUAN PENGUASA
HALAL HARAM ITU STANDARNYA SYARIAH ISLAM, BUKAN KEMAUAN PENGUASA
Namanya Zudan Arif Fakrulloh, nama yang tak akan pernah penulis lupakan sampai mati, bahkan di kehidupan kedua setelah kematian. Nama dari sosok yang pernah menjadi Ahli Administrasi, yang membenarkan dalih mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Ketentuan UU Baru, melanjutkan Norma Lama berdasarkan UU lama dan digunakan untuk mengadili kejadian lampau.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidAG94b55VxeVWUAcOKH8LRC39F0rTd6bb0Jeu35euNkJUaODShtLhOeoexj5-eJiiUTVtGFJNnEXygML3v3DVWJ8BA1sDKICCOa7knW95eXVdgRNnlZVreZRVJFE5-GjmukwRde8i0K8/s640/PicsArt_07-14-10.04.36.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidAG94b55VxeVWUAcOKH8LRC39F0rTd6bb0Jeu35euNkJUaODShtLhOeoexj5-eJiiUTVtGFJNnEXygML3v3DVWJ8BA1sDKICCOa7knW95eXVdgRNnlZVreZRVJFE5-GjmukwRde8i0K8/s72-c/PicsArt_07-14-10.04.36.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/halal-haram-itu-standarnya-syariah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/halal-haram-itu-standarnya-syariah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy