BARTER KURSI MENTERI DENGAN RUU HIP?
by Tarmidzi Yusuf
Pegiat Dakwah dan Sosial
Pasca viralnya video marah-marah Jokowi di depan anggota kabinet bertebaran susunan kabinet baru.
Entah dari mana sumbernya. Sulit untuk percaya. Tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dugaan besar hoax. Anehnya banyak yang percaya. Terpedaya permainan buzzer mengalihkan isu RUU HIP. Bisa juga sambil menyelam minum air.
Mudah sekali masyarakat kita dialihkan oleh informasi yang tak jelas sumbernya. Informasi susunan kabinet baru hampir mengalahkan isu RUU HIP.
Konon kabarnya juga RUU HIP dijadikan bargaining dengan partai. Tukar guling RUU HIP dengan pos menteri. Mendukung RUU HIP aman di reshuffle. Menolak RUU HIP berpotensi terpental dari kabinet.
Tinggal partai pilih. Pancasila sebagai dasar negara ditukar dengan Trisila dan Ekasila atau posisi menteri lebih tinggi harganya dari dasar negara. Lobi-lobi politik partai inisiator mengalahkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia seperti disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang agak lucu juga dalam selebaran gelap tersebut muncul nama penista agama Ahok dalam susunan kabinet baru. Posisinya mentereng, Menteri BUMN pengganti Erick Thohir.
Ini sengaja lagi test ombak publik dalam merespon posisi penista agama di kabinet agar tambah seru pengalihan isunya atau ada maksud lain? Sibuk memperbincangkan Ahok dan kabinet baru sambil menenggelamkan isu RUU HIP.
Sepertinya ada yang ngotot sekali RUU HIP harus disahkan dengan menghembuskan isu bagi-bagi kursi di kabinet sekalian tes ombak jika penista agama Ahok benar-benar jadi menteri.
Publik semakin curiga. Apa yang ditengarai selama ini bahwa ada agenda besar dibalik RUU HIP yaitu mengganti Pancasila dengan Trisila dan Ekasila. Sama persis dengan visi misi sebuah partai.
Isu barter menteri juga tampaknya tidak bisa menggoyahkan tuntutan dicabutnya RUU HIP dari prolegnas. Sebab besok dan ahad, 5 Juli 2020 berhembus kencang aksi besar-besaran se Indonesia penolakan RUU HIP, tangkap dan adili inisiator RUU HIP bakal bergema makin kencang.
Bandung, 10 Dzulqa'dah 1441/2 Juli 2020
COMMENTS